• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Pemerintah resmi setujui RUU perampasan aset masuk polegnas prioritas 2005

RUU Perampasan Aset, Prolegnas Prioritas 2025, inisiatif DPR, partisipasi publik, RKUHAP

redaksi by redaksi
September 13, 2025
in Hukum
0
Pemerintah resmi setujui RUU perampasan aset masuk polegnas prioritas 2005
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jakarta, 9 September 2025 – Dalam Rapat Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang digelar di Kompleks DPR RI, pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, menjadikannya sebagai inisiatif DPR RI yang akan dibahas tahun ini.

Menurut Supratman, pemerintah sangat menyambut usulan DPR untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa naskah akademik dan materi RUU akan disinergikan antara DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan bersama.

Tahapan Menuju UU

ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap perencanaan—fondasi awal proses legislasi menurut Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BeritaTerkait

Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

3 minggu ago
PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

3 minggu ago
Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

3 minggu ago
Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

3 minggu ago

Selanjutnya, proses formal akan bergulir melalui urutan: penyusunan RUU, pembahasan oleh DPR dan pemerintah (Komisi terkait atau Panitia Kerja/Panja), kemudian berlanjut ke tahapan pengesahan dan pengundangan.

Tekanan dan Harapan Massa: RUU Perampasan Aset Direalisasikan Tahun Ini

RUU ini menjadi salah satu poin utama dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, yang digulirkan sejak akhir Agustus 2025 dalam rangkaian demonstrasi nasional. Publik menuntut agar undang-undang ini disahkan paling lambat pada 31 Agustus 2025—dan kini harapan tersebut semakin dekat terwujud lewat langkah DPR dan pemerintah.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas secara intensif dan simultan (tak menunggu RKUHAP selesai) oleh Komisi III DPR RI, karena berkait langsung dengan hukum acara pidana. Ia juga menekankan target bahwa RUU ini harus selesai dibahas tahun ini.

Semangat Transparansi: Partisipasi Publik Didorong Semakin Luas

Kritikus dan akademisi, termasuk peneliti Pusat Studi Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, menyerukan agar partisipasi publik dalam penyusunan RUU dijamin meaningful — bukan sebatas hadir, tetapi benar-benar memahami substansi undang-undang tersebut. Hal ini penting agar RUU tidak hanya hadir sebagai dokumen formal tanpa kekuatan real (tidak ‘bergigi’).

Pemerintah menegaskan komitmen untuk membuka akses terhadap naskah akademik dan draf RUU secara transparan—misalnya, melalui platform resmi seperti YouTube—sehingga publik dapat mengikuti perkembangan substansi secara nyata.

Ringkasan Kronologis

Waktu Tahapan & Peristiwa

25–31 Agustus Demonstrasi besar, RUU Perampasan Aset muncul dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
9 September Rapat Evaluasi Prolegnas: Pemerintah setujui RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025; DPR inisiatif.
Selanjutnya RUU dibahas secara paralel di Komisi III DPR, dengan target selesai tahun 2025. Komitmen legislatif dan transparansi publik ditekankan.

RUU Perampasan Aset kini berada di titik penting: pertama kalinya resmi menjadi Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi inisiatif DPR. Publik kini dapat ikut mengawal prosesnya—terutama dari sisi transparansi dan substansi. Semoga proses ini menjadi cerminan demokrasi yang partisipatif dan menjawab tuntutan reformasi yang kuat dari masyarakat.

 

 

Source: Mpr, dpr,
Via: tuu perampasan aset
Tags: #dpr#inisiatif#dpr#ruuperampasanaset#DPRinisiatif DPRpartisipasi publikProlegnas Prioritas 2025RKUHAP.RUU peramapasan asetRUU Perampasan Aset
Previous Post

*Dibalik Gugatan Cerai Sang Suami ! Istri Bongkar Bukti Perselingkuhan Sang Suami*

Next Post

Bawa Kabur 10 Milliar, Pelaku Ditangkap, Mobil Ditemukan, Uang Belum Jelas

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi
Hukum

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

by Ajo Uban
Mei 29, 2026
0

PASAMAN BARAT, Gi-Media.com – Aspek perlindungan dan penjaminan rasa aman bagi masyarakat selaku konsumen menjadi target utama yang terus diprioritaskan daerah. Pemerintah Kabupaten...

Read more
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Mei 12, 2026
Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Mei 11, 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Mei 11, 2026
Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

Mei 11, 2026
Next Post
Bawa Kabur 10 Milliar, Pelaku Ditangkap, Mobil Ditemukan, Uang Belum Jelas

Bawa Kabur 10 Milliar, Pelaku Ditangkap, Mobil Ditemukan, Uang Belum Jelas

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026

Recent News

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,397)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,131)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (599)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara