Gi-media.com Jakarta, 9 September 2025 – Dalam Rapat Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang digelar di Kompleks DPR RI, pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, menjadikannya sebagai inisiatif DPR RI yang akan dibahas tahun ini.
Menurut Supratman, pemerintah sangat menyambut usulan DPR untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa naskah akademik dan materi RUU akan disinergikan antara DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan bersama.
Tahapan Menuju UU
RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap perencanaan—fondasi awal proses legislasi menurut Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya, proses formal akan bergulir melalui urutan: penyusunan RUU, pembahasan oleh DPR dan pemerintah (Komisi terkait atau Panitia Kerja/Panja), kemudian berlanjut ke tahapan pengesahan dan pengundangan.
Tekanan dan Harapan Massa: RUU Perampasan Aset Direalisasikan Tahun Ini
RUU ini menjadi salah satu poin utama dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, yang digulirkan sejak akhir Agustus 2025 dalam rangkaian demonstrasi nasional. Publik menuntut agar undang-undang ini disahkan paling lambat pada 31 Agustus 2025—dan kini harapan tersebut semakin dekat terwujud lewat langkah DPR dan pemerintah.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas secara intensif dan simultan (tak menunggu RKUHAP selesai) oleh Komisi III DPR RI, karena berkait langsung dengan hukum acara pidana. Ia juga menekankan target bahwa RUU ini harus selesai dibahas tahun ini.
Semangat Transparansi: Partisipasi Publik Didorong Semakin Luas
Kritikus dan akademisi, termasuk peneliti Pusat Studi Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, menyerukan agar partisipasi publik dalam penyusunan RUU dijamin meaningful — bukan sebatas hadir, tetapi benar-benar memahami substansi undang-undang tersebut. Hal ini penting agar RUU tidak hanya hadir sebagai dokumen formal tanpa kekuatan real (tidak ‘bergigi’).
Pemerintah menegaskan komitmen untuk membuka akses terhadap naskah akademik dan draf RUU secara transparan—misalnya, melalui platform resmi seperti YouTube—sehingga publik dapat mengikuti perkembangan substansi secara nyata.
Ringkasan Kronologis
Waktu Tahapan & Peristiwa
25–31 Agustus Demonstrasi besar, RUU Perampasan Aset muncul dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
9 September Rapat Evaluasi Prolegnas: Pemerintah setujui RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025; DPR inisiatif.
Selanjutnya RUU dibahas secara paralel di Komisi III DPR, dengan target selesai tahun 2025. Komitmen legislatif dan transparansi publik ditekankan.
RUU Perampasan Aset kini berada di titik penting: pertama kalinya resmi menjadi Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi inisiatif DPR. Publik kini dapat ikut mengawal prosesnya—terutama dari sisi transparansi dan substansi. Semoga proses ini menjadi cerminan demokrasi yang partisipatif dan menjawab tuntutan reformasi yang kuat dari masyarakat.























Discussion about this post