Gi-media.com — Batu Bara – Seorang warga berinisial BDH (57) melaporkan pemilik samurai antik berinisial BMP (50) ke Polres Batu Bara atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi penjualan samurai antik yang diklaim memiliki nilai fantastis.
.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (22/6/2026) setelah BDH mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Menurutnya, BMP meminta dana sebesar Rp20 juta untuk biaya perjalanan ke Jakarta guna melakukan transaksi penjualan samurai miliknya.
.
Sebelum keberangkatan, BMP diketahui menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengganti kerugian sponsor hingga Rp100 juta apabila tidak memenuhi kesepakatan, termasuk hadir dalam proses pembuktian kemampuan samurai yang diklaim dapat memutus paku sepanjang 12 sentimeter.
.
Namun, setibanya tim sponsor di Jakarta pada Mei 2026 lalu, BMP disebut tidak hadir di lokasi yang telah disepakati dan memberikan berbagai alasan. Upaya mediasi dan pengalihan lokasi transaksi juga tidak membuahkan hasil karena BMP bersama pihak yang disebut sebagai sponsornya meninggalkan hotel tempat menginap dan kembali ke Batu Bara.
.
BDH mengaku telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban sesuai surat pernyataan yang ditandatangani, namun tidak mendapat penyelesaian. Karena upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Batu Bara.
.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap dugaan praktik penipuan yang disebut telah merugikan sejumlah pihak dan mencegah munculnya korban lain.
(Red)






















Discussion about this post