• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

redaksi by redaksi
Juli 7, 2026
in Hukum
0
RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

Simalungun – Dasar Hukum dan Regulasi

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang bermutu, aman, efektif, efisien, dan memberikan perlindungan bagi pasien, tenaga kesehatan, serta seluruh sumber daya manusia kesehatan.

ADVERTISEMENT

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS).

BeritaTerkait

Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks Yudhie Haryono

22 jam ago

Ekopol Heterodok Di Mazhab Tebet

22 jam ago

Dalet Radio Suite Cracked [Latest] [Latest]

24 jam ago
Dan”Nu Suda bertahun Jadi Bandar Sabu Tak Tersentuh Kepolisian Simalungun

Dan”Nu Suda bertahun Jadi Bandar Sabu Tak Tersentuh Kepolisian Simalungun

1 hari ago

Peraturan ini mewajibkan setiap rumah sakit menyelenggarakan program K3 Rumah Sakit yang meliputi:
identifikasi dan pengendalian risiko;
sistem keamanan lingkungan rumah sakit;
kesiapsiagaan keadaan darurat;
pencegahan kekerasan di tempat kerja;
perlindungan bagi pekerja, pasien, pengunjung, dan masyarakat;
pembentukan organisasi atau tim K3RS;
evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem keselamatan.

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
Rumah sakit wajib memiliki sistem keamanan yang memadai, termasuk sarana pengamanan, jalur evakuasi, pengawasan area pelayanan, serta prasarana yang mendukung keselamatan pasien dan pengunjung.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Setiap tempat kerja wajib menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerja, termasuk pekerja, pengunjung, maupun masyarakat yang memperoleh pelayanan.

Prinsip K3 Rumah Sakit Pelaksanaan K3RS bertujuan untuk:

Melindungi pasien;

Melindungi tenaga kesehatan dan seluruh pegawai;

Melindungi keluarga pasien dan pengunjung

Mencegah terjadinya kekerasan maupun gangguan keamanan;

Menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, tertib, dan profesional.

Keributan yang melibatkan Lasmarida Purba di lingkungan RSUD Perdagangan menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Simalungun.

Seperti yang dijelaskan kuasa hukum petugas cleaning service Mhd. Aliaman. H Sinaga, S.H yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut, kejadian itu dinilai telah mengganggu kenyamanan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta pelayanan publik di rumah sakit.

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Direktur RSUD Perdagangan agar dilakukan penanganan secara serius terhadap peristiwa tersebut.

Namun hingga saat ini, menurutnya belum terdapat penjelasan mengenai tindak lanjut maupun langkah pembinaan atau sanksi administratif terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum dari petugas cleaning service yang menjadi korban hingga saat ini belum memperoleh kejelasan maupun ketegasan dari Direktur RSUD Perdagangan. Kami berharap manajemen rumah sakit bertindak profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum juga meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya perlindungan khusus terhadap siapa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Perdagangan tetap terjaga.

Selain persoalan dugaan keributan tersebut, kuasa hukum turut menyoroti aspek keamanan rumah sakit. Menurutnya, sistem keamanan, pengamanan lingkungan, serta pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia juga mengingatkan adanya peristiwa pidana yang pernah terjadi beberapa tahun lalu di lingkungan RSUD Perdagangan yang saat itu sempat menjadi perhatian publik.

Oleh karena itu, menurutnya, penguatan sistem keamanan, pengawasan, keberfungsian CCTV, serta kesiapsiagaan petugas keamanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Kuasa hukum menilai bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan rasa aman kepada pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, pegawai, maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan.

Masyarakat juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan RSUD Perdagangan, khususnya pada aspek pelayanan, keamanan, dan tata kelola, sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik.(*)

Previous Post

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Next Post

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Ketika Kepentingan Politik dan Dalih Teknokratis Menggerus Logika Berpikir Publik

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 9, 2026
0

Oleh: Arlon H.P. Sinambela *Aktivis 98" Jakarta, Gi-media.com,  — Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik...

Read more
Info Buat Kapolres Simalungun,Bas”Sir,Ud”Din Dan Ul”Lin Diduga Masi Jualan Sabu

Info Buat Kapolres Simalungun,Bas”Sir,Ud”Din Dan Ul”Lin Diduga Masi Jualan Sabu

Oktober 9, 2026

KMSpico tools Portable + Crack [Final]

Oktober 8, 2026

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Direksi-Komisaris PND Tinjau Langsung Kota Mandiri Bekala

Oktober 8, 2026

Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks Yudhie Haryono

Oktober 8, 2026

Ekopol Heterodok Di Mazhab Tebet

Oktober 8, 2026
Next Post
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Vonis "Ratu Fidusia" yang mengaku telah menggelapkan 153

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,488)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,659)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (195)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara