Gi_Media.com TAPANULI UTARA , Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja kering dengan barang bukti mencapai 112 paket.
Kedua tersangka diamankan pada Rabu (24/6/2026) di Jalan Umum Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Adapun kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Jalan Beringin Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Kota Medan.
Menurut informasi yang diperoleh, keduanya diduga tengah mengangkut ganja menggunakan mobil Toyota Avanza dan hendak menuju Medan setelah berangkat dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Namun nahas, saat melintas di wilayah Siborongborong, kendaraan yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan dengan sebuah truk.
Akibat benturan tersebut, pengemudi mobil berinisial RHH mengalami luka cukup parah dan sempat terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri.
Warga yang berdatangan untuk memberikan pertolongan kemudian mencurigai muatan yang berada di dalam kendaraan tersebut. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada personel Polsek Siborongborong.
Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan paket yang diduga berisi ganja kering. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tapanuli Utara.
Karena mengalami luka serius akibat kecelakaan, tersangka RHH saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Tarutung. Sementara tersangka PAN masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita 112 paket ganja kering yang dikemas rapi menggunakan plastik. Berat keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari 100 kilogram, meskipun kepastian beratnya masih menunggu proses penimbangan resmi oleh pihak berwenang.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dalam peredarannya.
Red





















Discussion about this post