BeritaTerkait
Gi-media.com– Medan Sumut — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatra Utara Samsul Tarigan Memperoleh Hak integrasi Cuti Bersyarat (CB) Sejak 28 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026.
.
Sebelumnya, Samsul Tarigan divonis 16 bulan penjara dalam perkara penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas sekitar 80 hektare. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis Pengadilan Negeri Binjai.
.
Samsul Tarigan keluar dari Lapas Kelas 1 Medan pada Senin (29/06/2026) dan terpantau media, mengenakan kaos Singlet Hitam beliau disambut Puluhan orang yang mengenakan pakaian Organisasi Masyarakat (Oramas) GRIB JAYA Sumatera Utara
.
Kalapas kelas 1 Medan Fonika Afandi membenarkan Pembebasan Pentolan Grib Sumut itu, Menurut nya, pemberian cuti bersyarat telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, termasuk verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
.
Samsul dinilai telah memenuhi persyaratan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta tidak terlibat dalam perkara pidana lain.
.
Meski telah keluar dari lapas, Samsul Tarigan belum bebas murni. Ia masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan berada di bawah pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir pada 10 Desember 2026
(Red)




















Discussion about this post