Gi-media.com Padang,- YA(28) warga Pemancungan Kelurahan Pasar Gadang Kecamatan Padang Selatanndiduga melakukan perselingkuhan dari sang istri. Kini YA juga telah melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Padang beberapa pekan lalu.
*Dibalik Gugatan Cerai Sang Suami ! Istri Bongkar Bukti Perselingkuhan Sang Suami*

“Benar suami yang telah bersama – sama menjalin rumah tangga dengan saya selama 5 tahun lamanya itu, kini menggugat cerai dan itu saya ketahui setelah saya menerima surat undangan dari Pengadilan Agama. Mungkin untuk mediasi dulu yang waktunya pada hari rabu (11/9/2025), ” ujar RL pada Rabu (9/9/2025).
Dikatakan RL, dirinya sudah menduga kalau suaminya akan melakukan gugatan cerai, lantaran perbuatan perselingkuhannya sudah terbongkar dan diketahui pihak keluarga.
“Dia yang berbuat selingkuh dengan wanita lain dia juga yang melakukan gugatan .
Mungkin itu untuk menutupi aibnya atas perbuatan perselingkuhannya dengan wanita lain, ” imbuh RL
RL juga menuturkan, perbuatan perselingkuhan suaminya, sudah diketahuinya sejak tahun 2019 lalu saat masih berada di Bekasi. Hanya kata RL, dirinya mengetahui langsung perselingkuhan tersebut sekira Bulan September 2022 Saat anak bungsu nya masih berumur 4 bulan .
“Dia kira kita semua tidak tahu perbuatan bejatnya itu. Padahal hampir semua keluarga sudah mengetahuinya dari dulu bahkan bukti pun ada. Bahkan anak saya sudah tahu perbuatan ayahnya itu dari sejak tahun 2023. Tapi setelah YA menggugat saya, alkhirnya teman saya pun semuanya bercerita dan memberitahukan kepada saya jika YA telah berselingkuh sejak lama, dengan beberapa wanita lain warga asal Bekasi dan juga Padang , ” imbuh RL
Perbuatan YA menurut RL, merupakan perbuatan melawan hukum baik itu hukum agama islam maupun hukum negara .
























Discussion about this post