• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

redaksi by redaksi
Juli 9, 2026
in Hukum, Korupsi, Sumut
0
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan, Gi-media.com – Nama mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis pintar di Kota Tebing Tinggi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), Moettaqien disebut menerima uang sebesar Rp600 juta yang diduga berasal dari proyek pengadaan 93 unit smartboard senilai sekitar Rp14 miliar.
.

Pernyataan tersebut disampaikan saksi Fatimah, pihak dari PT Gunung Mas sekaligus istri terdakwa Budi Pranoto. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, Fatimah mengaku menerima permintaan uang sebesar Rp600 juta dari seorang bernama Bahrun Walidin alias Baron, yang menurutnya menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi “Pj”.
.

“Baron menyampaikan untuk Pj sebesar Rp600 juta. Permintaan itu disampaikan lebih dari dua kali,” ujar Fatimah dalam persidangan.
.

ADVERTISEMENT

Fatimah menjelaskan, dirinya mengenal Baron sejak 2019 ketika yang bersangkutan menawarkan peluang proyek pengadaan smartboard. Menurut keterangannya, komunikasi mengenai proyek tersebut berlanjut hingga tahun berikutnya.
.

BeritaTerkait

Pemprov DKI, TNI-Polri Gelar Karya Bakti Bersihkan Sungai Bidara Cina

2 hari ago

Wali Kota Munjirin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Warga Cilangkap

2 hari ago

DPD PGR Kab. Sukabumi Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Penguatan Organisasi

2 hari ago

Merah Putih Berkibar di Habitat Hiu Paus, Pesan Kemerdekaan dari Teluk Cenderawasih

3 hari ago

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyoroti belum dihadirkannya Baron sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai keterangan Baron penting untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana, termasuk terkait pihak yang disebut sebagai penerima uang.
.

Hakim bahkan mengungkap adanya informasi dalam berkas perkara mengenai dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp600 juta yang dimasukkan ke dalam plastik kresek dan disebut diserahkan melalui ajudan kepada Pj Wali Kota Tebing Tinggi di sebuah basement di Tebing Tinggi.
.

Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
Karena itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Baron dan saksi lainnya pada sidang berikutnya guna memberikan keterangan secara langsung.
.

Sementara itu, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, membantah tuduhan tersebut usai mengikuti persidangan.
.

Karena itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Baron dan saksi lainnya pada sidang berikutnya guna memberikan keterangan secara langsung.
.

Sementara itu, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, membantah tuduhan tersebut usai mengikuti persidangan.
.

“Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya tidak tahu yang minta siapa,” ujar Moettaqien kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang Rp600 juta, Moettaqien kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
.

“Saya tidak tahu. Tadi saya hanya ditanya dua kali saja,” katanya.
.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut. Dugaan aliran dana tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Red

Tags: SumutTebing TinggiTIPIKOR
Previous Post

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Next Post

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Diplomasi Budaya di Istana: Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang Soroti Perlindungan Cagar Budaya

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 17, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Di bawah kibaran Sang Saka Merah Putih di episentrum kekuasaan bangsa, sebuah langkah bersejarah ditorehkan oleh benteng...

Read more
Luhut Binsar Panjaitan dan KASAD Maruli Simanjuntak Kunjungi Alm. Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   

Luhut Binsar Panjaitan dan KASAD Maruli Simanjuntak Kunjungi Alm. Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

Agustus 16, 2026

Kerusakan di SMAN 1 Jakarta: Toilet Mampet, Atap Jebol, Kanopi Bocor, dan Renovasi Tertunda

Agustus 16, 2026

Dokumen Persetujuan DPRD Muncul, GASI Minta Polres Sampang Usut Polemik Tanah Eks Percaton

Agustus 16, 2026

Pemprov DKI, TNI-Polri Gelar Karya Bakti Bersihkan Sungai Bidara Cina

Agustus 15, 2026

Wali Kota Munjirin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Warga Cilangkap

Agustus 15, 2026
Next Post
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,429)
  • DPD/DPRD/DPR RI (12)
  • Ekonomi (271)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,190)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (608)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (114)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (102)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara