• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

redaksi by redaksi
Juli 9, 2026
in Hukum, Korupsi, Sumut
0
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan, Gi-media.com – Nama mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis pintar di Kota Tebing Tinggi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), Moettaqien disebut menerima uang sebesar Rp600 juta yang diduga berasal dari proyek pengadaan 93 unit smartboard senilai sekitar Rp14 miliar.
.

Pernyataan tersebut disampaikan saksi Fatimah, pihak dari PT Gunung Mas sekaligus istri terdakwa Budi Pranoto. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, Fatimah mengaku menerima permintaan uang sebesar Rp600 juta dari seorang bernama Bahrun Walidin alias Baron, yang menurutnya menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi “Pj”.
.

“Baron menyampaikan untuk Pj sebesar Rp600 juta. Permintaan itu disampaikan lebih dari dua kali,” ujar Fatimah dalam persidangan.
.

ADVERTISEMENT

Fatimah menjelaskan, dirinya mengenal Baron sejak 2019 ketika yang bersangkutan menawarkan peluang proyek pengadaan smartboard. Menurut keterangannya, komunikasi mengenai proyek tersebut berlanjut hingga tahun berikutnya.
.

BeritaTerkait

Ekopol Heterodok Di Mazhab Tebet

21 jam ago

Dalet Radio Suite Cracked [Latest] [Latest]

22 jam ago
Dan”Nu Suda bertahun Jadi Bandar Sabu Tak Tersentuh Kepolisian Simalungun

Dan”Nu Suda bertahun Jadi Bandar Sabu Tak Tersentuh Kepolisian Simalungun

24 jam ago

Dead Space Remake Bypass Fix +Patch for Desktop 2026

1 hari ago

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyoroti belum dihadirkannya Baron sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai keterangan Baron penting untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana, termasuk terkait pihak yang disebut sebagai penerima uang.
.

Hakim bahkan mengungkap adanya informasi dalam berkas perkara mengenai dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp600 juta yang dimasukkan ke dalam plastik kresek dan disebut diserahkan melalui ajudan kepada Pj Wali Kota Tebing Tinggi di sebuah basement di Tebing Tinggi.
.

Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
Karena itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Baron dan saksi lainnya pada sidang berikutnya guna memberikan keterangan secara langsung.
.

Sementara itu, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, membantah tuduhan tersebut usai mengikuti persidangan.
.

Karena itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Baron dan saksi lainnya pada sidang berikutnya guna memberikan keterangan secara langsung.
.

Sementara itu, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, membantah tuduhan tersebut usai mengikuti persidangan.
.

“Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya tidak tahu yang minta siapa,” ujar Moettaqien kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang Rp600 juta, Moettaqien kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
.

“Saya tidak tahu. Tadi saya hanya ditanya dua kali saja,” katanya.
.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut. Dugaan aliran dana tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Red

Tags: SumutTebing TinggiTIPIKOR
Previous Post

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Next Post

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Info Buat Kapolres Simalungun,Bas”Sir,Ud”Din Dan Ul”Lin Diduga Masi Jualan Sabu
Hukum

Info Buat Kapolres Simalungun,Bas”Sir,Ud”Din Dan Ul”Lin Diduga Masi Jualan Sabu

by redaksi
Oktober 9, 2026
0

Simalungun - Peredaran narkoba jenis sabu kian marak di wilkum Polsek Bandar Huluan - Polres Simalungun,Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh...

Read more

KMSpico tools Portable + Crack [Final]

Oktober 8, 2026

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Direksi-Komisaris PND Tinjau Langsung Kota Mandiri Bekala

Oktober 8, 2026

Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks Yudhie Haryono

Oktober 8, 2026

Ekopol Heterodok Di Mazhab Tebet

Oktober 8, 2026

Dalet Radio Suite Cracked [Latest] [Latest]

Oktober 8, 2026
Next Post
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,488)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,658)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (195)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara