• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

redaksi by redaksi
September 23, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tebingtinggi, Sumut – Gudang penggelapan CPO ilegal yang berada di batu 10 Desa Binjai kecamatan Tebing Syahbandar,kota Tembing tinggi suda bertahun beroprasi namun tidak ada tindakan dari pihak APH,informasi yang beredar bahwa gudang tersebut suda main mata dengan pimpinan APH,Kasadpol PP dan Dinas Perijinan,gudang yang kabarnya dimiliki oleh Baktiar Sidabutar ini terkesan kebal hukum,pasalnya usaha yang tidak memiliki ijin itu dapat Exsis beroprasi layaknya usaha legalitas,hal itulah yang menjadi pertanyaan publik,APH dinilai telah melakukan pembiaran.

Seorang sumber yang dapat dipercaya menjelaskan,bahwa pemilik gudang berani beroprasi karena suda ada restu dari Pimpinan,setiap gudang ilegal harus ada cenel ke Polres, Dinas perijinan dan Kasadpol PP ,mana mungkin berani buka mereka bila tak ada restu dari pimpinan dan APH.

ADVERTISEMENT

“Suda menjadi rahasia umum lah bang, gudang Ilegal pasti ada main mata dengan Kasadpol PP, Dinas Perijinan dan Petinggi Polres, kalau tak ada ya dua hari suda digerebek ucap sumber yang merupakan warga setempat, namun tidak mau namanya disebutkan.

BeritaTerkait

Unras Korupsi Rehab Puskemas di PN Medan, Mahasiswa Tuntut Adili  Ridwan Dalimunthe 

Unras Korupsi Rehab Puskemas di PN Medan, Mahasiswa Tuntut Adili  Ridwan Dalimunthe 

4 hari ago
Sistem Pelayanan SIM Polres Maros Kian Tertata, Masyarakat Merasa Terbantu

Sistem Pelayanan SIM Polres Maros Kian Tertata, Masyarakat Merasa Terbantu

4 hari ago
Pelayanan Samsat Maros Makin Maksimal, Warga Diingatkan Risiko Penghapusan Data Kendaraan

Pelayanan Samsat Maros Makin Maksimal, Warga Diingatkan Risiko Penghapusan Data Kendaraan

4 hari ago
Sat Binmas Polres Jeneponto Gelar Safari Jumat, Laksanakan Sholat Ghaib dan Beri Himbauan Kamtibmas

Sat Binmas Polres Jeneponto Gelar Safari Jumat, Laksanakan Sholat Ghaib dan Beri Himbauan Kamtibmas

4 hari ago

Terpisah KL Simanjutak SH,Wkl Ketua LSM Gerkan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) Provinsi Sumatera Utara menduga beroprasinya gudang CPO Ilegal karena ada kerja sama antara pimpinan di Polres,Kasadpol PP dan dinas Perijinan,hal itu sengaja dibiarkan mereka,agar bisa menjadi pemasukan ke kantong pribadi para pimpinan di tebing tinggi,bila gudang itu memiliki ijin tentunya gudang dibebani pajak, dan uang pajak masuk ke kas Negara.

Dengan situasi tersebut membuktikan keadilan itu masi jauh seperti yang diharapan,Polri dan aparatur Negara masi tebang pilih melakukan penerapkan hukum,Polres Tebing Tinggi masi membangun pradikma hukum tajam kebawa,tumpul keatas.

Sanksi Jika Suatu Badan Usaha Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Sesuai Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan di pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,diitambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Keterkaitan Izin Lingkungan Dengan Izin Usaha

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Ketika izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut,selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan,jadi tidak ada alasan Pihak APH yang selalu mengatakan tidak ada laporan dari yang dirugikan atas beroprasinya gudang CPO tanpa ijin, sebab saat ini yang dirugikan itu Negara Republik Indonesia.

“Kita berharap agar pimpinan yang ada di Polres Tebing Tinggi ,Kasadpol PP dan Dinas Perijinan hentikan pembiaran itu,walau kita tau uang itu perlu,namun uang bukan segalanya,tau malula dan ingat juga sama Negri ini yang saat ini sedang membutuhkan pemasukan pajak.

Saya rasa masi ada pemasukan yang bisa mereka dapatkan,tentunya yang tidak mencolok di mata publik,bilah yang terlihat di mata publik saja, kejahatan itu mereka lakukan pembiaran,bagai mana pulak yang tidak terlihat oleh publik,ucapnya mengahiri.Senin 21/09/2021.

Mendapat informasi Gudang penampungan CPO tanpa ijin di Batu 10 yang sampi saat ini masi exsis, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus S mengatakan ” Terimakasih infonya, kami lidik atas info tersebut.Rabu 23/9/2021.(R-Tim)

Previous Post

PSP Berderma II, Ketua DPD GP Nasdem Tebingtinggi Melepas Juri Atlit Muaythai Ke PON XX Papua

Next Post

Brigjen Mardiaz Kusin Pimpin Apel Keberangkatan 44 Dokter BKO Pengamanan PON XX Papua

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025
Hukum

Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025

by Hj kul Indah
Desember 10, 2025
0

Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025 Makassar, Gi-Media,Com–10/12/2025. Polda Sulawesi Selatan terus mengintensifkan penindakan...

Read more
Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Desember 9, 2025
Komitmen Tegas: Polda Sulsel Berlakukan Kebijakan Tanpa Toleransi

Komitmen Tegas: Polda Sulsel Berlakukan Kebijakan Tanpa Toleransi

Desember 9, 2025
98 Resolution Network, PT Pegadaian, SP Pegadaian, dan Ikatan Pemulung Indonesia Bagikan 1000 Paket Sembako di Bantar Gebang

98 Resolution Network, PT Pegadaian, SP Pegadaian, dan Ikatan Pemulung Indonesia Bagikan 1000 Paket Sembako di Bantar Gebang

Desember 7, 2025
Unras Korupsi Rehab Puskemas di PN Medan, Mahasiswa Tuntut Adili  Ridwan Dalimunthe 

Unras Korupsi Rehab Puskemas di PN Medan, Mahasiswa Tuntut Adili  Ridwan Dalimunthe 

Desember 6, 2025
Sistem Pelayanan SIM Polres Maros Kian Tertata, Masyarakat Merasa Terbantu

Sistem Pelayanan SIM Polres Maros Kian Tertata, Masyarakat Merasa Terbantu

Desember 6, 2025
Next Post

Brigjen Mardiaz Kusin Pimpin Apel Keberangkatan 44 Dokter BKO Pengamanan PON XX Papua

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025

Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025

Desember 10, 2025
Suciwati Hadiri Peringatan Hari HAM 2025  “Katastrofe Hak Asasi Manusia: Urgensi Politik Kewargaan”   

Suciwati Hadiri Peringatan Hari HAM 2025 “Katastrofe Hak Asasi Manusia: Urgensi Politik Kewargaan”  

Desember 10, 2025
Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Desember 10, 2025
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Desember 10, 2025

Recent News

Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025

Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025

Desember 10, 2025
Suciwati Hadiri Peringatan Hari HAM 2025  “Katastrofe Hak Asasi Manusia: Urgensi Politik Kewargaan”   

Suciwati Hadiri Peringatan Hari HAM 2025 “Katastrofe Hak Asasi Manusia: Urgensi Politik Kewargaan”  

Desember 10, 2025
Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Desember 10, 2025
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Desember 10, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (60)
  • Daerah (1,983)
  • Ekonomi (173)
  • Fashion (5)
  • Hiburan (40)
  • Hukum (905)
  • Internasional (79)
  • Kesehatan (81)
  • Korupsi (45)
  • Kriminal (143)
  • Nasional (563)
  • Olahraga (38)
  • Pendidikan (84)
  • Politik (91)
  • REDAKSI (107)
  • Sumut (1,054)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara