• Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

redaksi by redaksi
November 21, 2023
in Hukum
0
0
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batu Bara,Sumut – Walau suda ada aturan yang jelas dari pemerintah,tak jarang para PNS masi mau melakukan perselingkuhan,seperti oknum PNS di Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara,Agung warga Indra Pura,Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara,yang suda memilliki seorang istri saat ini diduga memiliki hubungan terlarang dengan Indah seorang Janda warga Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang juga bekerja sebagi PNS di Kominfo Batu Bara.

Ironisnya hubungan terlarang itu suda berjalan lama dan pimpinan kominfo Batu Bara seakan tak melakukan tindakan apapun tekait pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,hal itulah yang membuat masyarakat yang mengetahuinya merasa gerah.

Apa yang dilakukan oleh kedua PNS itu suda mencoreng nama baik PNS kusunya Pemkab Batu Bara, dan umumnya PNS yang ada di negara Republik Indonesia.

Saat ini publik suda mulai membuka satu persatu tabir dugaan perselingkuhan antara Agung dan Indah,poto poto mesra mereka suda mulai beseliweran di Medsos.

ADVERTISEMENT

Publik seakan tak mau dilingkungan Dinas Kominfo batu bara tercemar dan menjadi tempat maksiat para pelaku Jinah,hal itu lah yang mendorong masyarakat memintah agar Kadis Kominfo Pemkab Batu Bara segera melakukan bersi-bersi dari PNS yang nakal.

BeritaTerkait

Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

2 bulan ago

Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polres Batu Bara Dinilai Lambat Menangani

2 bulan ago
Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi Dan Normalisasi Banjir di Parapat

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi Dan Normalisasi Banjir di Parapat

2 bulan ago
Weltes Energi Nusatara Di KEK Sei Mangke Diduga Abaikan BPJS Ketenaga Kerjaan

Weltes Energi Nusatara Di KEK Sei Mangke Diduga Abaikan BPJS Ketenaga Kerjaan

2 bulan ago

Edwin selaku kepala dinas kominfo Kabupaten Batu Bara diminta segera melakukan tindakan tegas,bila terbukti Agung dan Indah benar selingkuh maka segera beri sangsi pada kedua oknum PNS tersebut.

Saat ini publik menunggu tidakan yang nyata dan Edwin ditantang untuk menghukum Agung dan Indah sesui hukum yang berlaku di Negara kita, jangan ada main mata.

Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai PNS).

Bilamana ada oknum PNS melakukan perselingkuhan dalam UU tersebut juga diatur soal cara melaporkan sebelumnya mengikuti pasal 14 PP No.45 Tahun 1990 tapi sekarang memakai PP No. 53 Tahun 2020 sebagai aturan baru dan bisa dilakukan lewat Online.

Masih dalam PP 45 Tahun 1990 dalam pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS adapun hukuman berat dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat pemberhentian.

Cara melaporkan bilaman ada oknum PNS yang berselingkuh atau pasangan anda bisa melalui online – Masuk ke aplikasi website BKN – Mengisi Data, data terkait bukti pelanggaran kapan, dimana dan siapa yang berselingkuh dan harus bukti kuat di tahap ini – Menunggu tindak lanjut poin dalam PP No.53 Tahun 2020 sebagai kekuatan utama. Setelah memperoleh indikasi dan bukti, pihak terkait segera menindaklanjuti laporan apalagi jika banyak saksi, bukan spekulasi atau pernyataan belaka perselingkuhan oknum PNS .

Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP lama – Pasal 284 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan:

1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 29 BW berlaku baginya.

Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP baru – Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak katagori II yaitu Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Edwin Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara belum dapat di temui untuk dimintai tanggapan,pesan Whatsapp yang di sampaikan padanya tidak dibalas,begitu juga kedua oknum PNS yang kami maksut belum mau memberi keterangan.(*)

Previous Post

Bupati Pelalawan hadiri peringatan Maulid Nabi 1445 H

Next Post

Jumlah Sebaran Anggota Mumpuni, IMO-Indonesia Bersiap Ajukan Verifikasi Ke Dewan Pers

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi
Hukum

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

by Prayy Suu
Mei 12, 2025
0

gi-media.com, Kab.Bogor — Sedikitnya ada 10 orang tua santri Madrasah Aliyah Nurul Furqon sepakat mengambil langkah hukum. Pengelola Pondok Pesantren...

Read more
Dukung TNI, Pemuda dan Mahasiswa Serdang Bedagai Berbagi Takjil

Dukung TNI, Pemuda dan Mahasiswa Serdang Bedagai Berbagi Takjil

Maret 29, 2025
Administrator Dan Pelaku Usaha KEK Sei Mangkei Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Insan Pers dan Masyarakat

Administrator Dan Pelaku Usaha KEK Sei Mangkei Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Insan Pers dan Masyarakat

Maret 27, 2025
Warga Pematangsiantar Dukung UU TNI,Gelar Aksi Sosial

Warga Pematangsiantar Dukung UU TNI,Gelar Aksi Sosial

Maret 27, 2025
Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

Maret 23, 2025

Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polres Batu Bara Dinilai Lambat Menangani

Maret 17, 2025
Next Post

Jumlah Sebaran Anggota Mumpuni, IMO-Indonesia Bersiap Ajukan Verifikasi Ke Dewan Pers

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Mei 4, 2025

Recent News

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Mei 4, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (52)
  • Daerah (1,748)
  • Ekonomi (43)
  • Hiburan (30)
  • Hukum (750)
  • Internasional (50)
  • Kesehatan (64)
  • Korupsi (42)
  • Kriminal (139)
  • Nasional (517)
  • Olahraga (30)
  • Pendidikan (55)
  • Politik (77)
  • REDAKSI (74)
  • Sumut (1,046)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadis,Ditinggal Pergi Ke Medan Rumah Warga Partimbalan Disatroni 8 Orang Tak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara