• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

redaksi by redaksi
November 6, 2023
in Hukum
0
0
SHARES
946
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batu Bara,Sumatera Utara – Asik memang ketika dua hati sedang di mabuk asmara,tak sadar jika perbuatan mereka dilarang oleh agama maupun oleh pemerintah,Ag”Gung oknum PNS di dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batu Bara yang memiliki seorang istri inisial Wln,saat ini oknum PNS tersebut diduga menjalin asmara dengan SH In”Ndah wanita satu kantornya.

Ironisnya dua sejoli yang satu Janda dan yang satu lagi Lelaki beristri tersebut seakan lupa bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) dilarang melakukan hubungan layaknya suami istri,dan itu suda menjadi aturan dari pemerintah.

Seperti dijelaskan oleh seorang sumber yang layak dipercaya,sumber mengatakan bahwa dua oknum PNS yang bekerja di dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara itu suda menjalin hubungan asmara sejak lama,”suda menjadi rahasia umum bos, mereka menjalin hubungan asmara suda bertahun.

ADVERTISEMENT

Para PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara suda bayak yang tahu terkait hubungan intim mereka namun Tau Sama Tau aja mereka,saat ini dikabarkan banyak poto poto mesra terkait mereka beredar,ucap sumber Senin 6/11/2023.

BeritaTerkait

Akhiri Rangkaian Latihan Pasmar 2, Semarak Bhakti TNI AL di Pantai Merak Situbondo

Akhiri Rangkaian Latihan Pasmar 2, Semarak Bhakti TNI AL di Pantai Merak Situbondo

3 hari ago
LANSKAP EKOPOL PASCA KOLONIAL

LANSKAP EKOPOL PASCA KOLONIAL

3 hari ago
MENGGOYANG MALAKA, MENGGESER SINGAPURA

MENGGOYANG MALAKA, MENGGESER SINGAPURA

4 hari ago
LBH Jakarta Tolak Kasus Andrie Yunus Diproses di Pengadilan Militer, Ini Harapan terhadap Polri

LBH Jakarta Tolak Kasus Andrie Yunus Diproses di Pengadilan Militer, Ini Harapan terhadap Polri

4 hari ago

Terpisah,KL.Simanjuntak S.H pemerhati Hukum Provinsi Sumatera Utara saat di tanya adanya PNS beristri yang diduga berselingkuh dengan seorang janda yang juga PNS,dirinya mengatakan jika benar oknum PNS inisial Ag”Gung lelaki beristri berselingkuh dengan seorang janda inisial SH In”Ndah yang juga PNS,itu suda melanggar ketentuan yang belaku di Pemerintahan Republik Indonesia.

“Kita ketahui bersam bahwa di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan,larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga,tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Aturan pelarangan selingkuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.

Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Untuk itu kita berharap agar Edwin selaku kepala dinas kominfo Kabupaten Batu Bara segera melakukan tindakan bila terbukti segera beri sangsi pada dua oknum PNS tersebut,jika benar informasi itu maka kedua PNS itu telah mencorang institusi di mana dia bekerja dan juga mencoreng nama baik PNS di Indonesia.

Dalam hal ini Edwin jangan main main dia harus segera ambil tindkan,dan hasil kerja dia harus di sampaikan pada publik, sebab kerja kominfo selaras dengan keterbukaan pada publik, jadi harus proposional,Edwin yang diketahui sebagai kadis Kominfo jangan main mata pula si Edwin,itu bisa mencoreng nama baik Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara,ucapnya.Senin 6/11/2023.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara belum dapat di temui untuk dimintai tanggapan, begitu juga kedua oknum PNS yang kami maksut belum dapat dimintai keterangan.(*)

Previous Post

Sungai Padang Mengalami Ablasi, Warga Minta Pemerintah kota Tebing Tinggi Bertindak Serius 

Next Post

Dua Rumah Rusak Berat, Wakil Ketua DPDR Muhammad Azwar Tinjau Bencana Ablasi Sungai Padang

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas
Hukum

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

by redaksi
April 12, 2026
0

Jakarta, Gi-media.com, Musyawarah Luar Biasa( Munaslub) IKAL- Lemhannas RI secara aklamasi menetapkan Prof.,Ir. Purnomo Yusgiantoro.,M.Sc.,M.A.,Ph.D. sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga...

Read more
Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

April 11, 2026
AMI Desak Klarifikasi Aboe Bakar Politisi Partai PKS : Jangan Sudutkan Ulama dan Pesantren Madura Tanpa Data!

AMI Desak Klarifikasi Aboe Bakar Politisi Partai PKS : Jangan Sudutkan Ulama dan Pesantren Madura Tanpa Data!

April 11, 2026
Wali Kota Jaktim Dorong ASN Responsif dan Akuntabel dalam Menangani Keluhan Warga

Wali Kota Jaktim Dorong ASN Responsif dan Akuntabel dalam Menangani Keluhan Warga

April 10, 2026
Akhiri Rangkaian Latihan Pasmar 2, Semarak Bhakti TNI AL di Pantai Merak Situbondo

Akhiri Rangkaian Latihan Pasmar 2, Semarak Bhakti TNI AL di Pantai Merak Situbondo

April 10, 2026
LANSKAP EKOPOL PASCA KOLONIAL

LANSKAP EKOPOL PASCA KOLONIAL

April 10, 2026
Next Post

Dua Rumah Rusak Berat, Wakil Ketua DPDR Muhammad Azwar Tinjau Bencana Ablasi Sungai Padang

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Salurkan Bantuan saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis-Religius

Salurkan Bantuan saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis-Religius

April 13, 2026
Viral Berujung Laporan, Wartawan Makassar Tempuh Jalur Hukum

Viral Berujung Laporan, Wartawan Makassar Tempuh Jalur Hukum

April 12, 2026
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

April 12, 2026
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

April 12, 2026

Recent News

Salurkan Bantuan saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis-Religius

Salurkan Bantuan saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis-Religius

April 13, 2026
Viral Berujung Laporan, Wartawan Makassar Tempuh Jalur Hukum

Viral Berujung Laporan, Wartawan Makassar Tempuh Jalur Hukum

April 12, 2026
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

April 12, 2026
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

April 12, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,361)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (243)
  • Fashion (22)
  • Hiburan (47)
  • Hukum (1,096)
  • Internasional (88)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (167)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (92)
  • Politik (105)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,061)
  • TNI/POLRI (45)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara