Batu Bara,Sumatera Utara – Asik memang ketika dua hati sedang di mabuk asmara,tak sadar jika perbuatan mereka dilarang oleh agama maupun oleh pemerintah,Ag”Gung oknum PNS di dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batu Bara yang memiliki seorang istri inisial Wln,saat ini oknum PNS tersebut diduga menjalin asmara dengan SH In”Ndah wanita satu kantornya.
Ironisnya dua sejoli yang satu Janda dan yang satu lagi Lelaki beristri tersebut seakan lupa bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) dilarang melakukan hubungan layaknya suami istri,dan itu suda menjadi aturan dari pemerintah.
Seperti dijelaskan oleh seorang sumber yang layak dipercaya,sumber mengatakan bahwa dua oknum PNS yang bekerja di dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara itu suda menjalin hubungan asmara sejak lama,”suda menjadi rahasia umum bos, mereka menjalin hubungan asmara suda bertahun.
Para PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara suda bayak yang tahu terkait hubungan intim mereka namun Tau Sama Tau aja mereka,saat ini dikabarkan banyak poto poto mesra terkait mereka beredar,ucap sumber Senin 6/11/2023.
Terpisah,KL.Simanjuntak S.H pemerhati Hukum Provinsi Sumatera Utara saat di tanya adanya PNS beristri yang diduga berselingkuh dengan seorang janda yang juga PNS,dirinya mengatakan jika benar oknum PNS inisial Ag”Gung lelaki beristri berselingkuh dengan seorang janda inisial SH In”Ndah yang juga PNS,itu suda melanggar ketentuan yang belaku di Pemerintahan Republik Indonesia.
“Kita ketahui bersam bahwa di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan,larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga,tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Aturan pelarangan selingkuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.
Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Untuk itu kita berharap agar Edwin selaku kepala dinas kominfo Kabupaten Batu Bara segera melakukan tindakan bila terbukti segera beri sangsi pada dua oknum PNS tersebut,jika benar informasi itu maka kedua PNS itu telah mencorang institusi di mana dia bekerja dan juga mencoreng nama baik PNS di Indonesia.
Dalam hal ini Edwin jangan main main dia harus segera ambil tindkan,dan hasil kerja dia harus di sampaikan pada publik, sebab kerja kominfo selaras dengan keterbukaan pada publik, jadi harus proposional,Edwin yang diketahui sebagai kadis Kominfo jangan main mata pula si Edwin,itu bisa mencoreng nama baik Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara,ucapnya.Senin 6/11/2023.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara belum dapat di temui untuk dimintai tanggapan, begitu juga kedua oknum PNS yang kami maksut belum dapat dimintai keterangan.(*)
Discussion about this post