GI-Media.com, Pematang Siantar – Selesai sudah pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah. DPRD pun sudah menggelar rapat Paripurna membahas rekomendasi hasil penyelidikan Pansus .
“Intinya, dari kehadiran 27 (anggota) DPRD, diadakan voting secara tertutup. Sebanyak 22 orang mengusulkan pemberhentian Wali Kota,” kata eks Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi, Jumat (28/2/2020). Dikutip dari Detik.News
Rapat paripurna digelar di DPRD Pematangsiantar. Rekomendasi DPRD ini akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Iya (dikirim ke MA),” ujar Rini yang berasal dari Fraksi Golkar.
Kota Pematangsiantar memiliki 30 anggota DPRD. Tiga anggota Dewan yang tidak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN Nurlela dan Boy Iskandar serta satu orang anggota DPRD dari PDIP Noel Lingga.
“Sebagai perpanjangan partai, kami di legislatif pasti mengikuti perintah ketua partai. Sementara itu, perintah ketua partai kami tidak mengikuti paripurna tadi,” ucap Boy.
Rekomendasi dari DPRD ini.Wali Kota Hefriansyah belum memberikan tanggapan
Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna pengajuan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Hefriansyah. Ada sejumlah alasan DPRD mengajukan hak angket.
“Ada lima masalah Wali Kota yang mau kita bahas. Salah satunya soal Tugu Sang Naualuh, terus yang temuan BPK Rp 46 miliar pergeseran 2018 kemarin, pengangkatan ASN baru-baru ini ada mutasi yang kita pertanyakan, kayak lurah kok bisa tamatan SMA,” ucap Boy, Rabu (22/1).
Hefriansyah juga sudah merespons penggunaan hak angket itu. Dia mengatakan tetap menghormati DPRD. “Itu hak, kita hormati,” ucap Hefriansyah.
Junaedi Inspektur Kota Pematangsiantar juga menjelaskan sejumlah poin yang dijadikan alasan DPRD mengajukan hak angket, salah satunya soal temuan BPK Rp 46 miliar.
Menurut Junaedi, persoalan anggaran yang jadi alasan untuk hak angket itu sudah beres. Dia mengatakan seharusnya DPRD menanyakan soal laporan keuangan ketika paripurna penyampaian laporan.
“Kalau mereka menanyakan, itu sudah lucu. Harusnya mereka tanyakan itu saat paripurna atau laporan pada saat itu mereka tolak,” ucap Junaedi.
Kantor berita GI-Media.com
Bersama membangun negri
Discussion about this post