GI-Media.com, Palembang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan penggunaan dana Desa harus transparan. Mesti partisipatif, masyarakat Desa perlu tahu untuk apa saja dana Desa itu digunakan. Oleh karena itu, sangat perlu media untuk mempublikasikan itu. Pemerintah Desa bisa pasang baliho atau pengumuman berisi rincian penggunaan dana Desa.
” Maka yang pertama perangkat Desa itu jika dana sudah diterima, segera membangun komunikasi dengan Badan Musyawarah Desa, bicarakan ini uang mau diapain, itu kira-kira.
Setelah disetujui uangnya mau dipakai buat apa maka penggunaanya harus transparan. Di semua Desa harus dibuat baliho, dana Desa A jumlahnya sekian, rencana penggunanya buat A, B, C dan D. Sehingga semua masyarakat Desa tahu uang itu mau diapakan. Ini agar dilaksanakan.
kata Tito saat berbicara dalam acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Gedung Main Dining Hall, Komplek Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/02/2020).
Masih terkait dengan dana Desa, kata Tito, yang jadi perhatian pemerintah adalah masalah manajemen di perangkat Desa. Ini yang mesti di tata. Kementerian Desa mengurusi program-programnya. Sementara, Kementerian Dalam Negeri punya tugas mendidik dan melatih para perangkat Desa, sehingga mereka memahami bagaimana membuat atau menjalankan program dengan baik. ” Ini supaya dana Desa yang ditransfer betul-betul dirasakan oleh masyarakat bukan dirasakan oleh perangkat Desa,” katanya.
Tito menyampaikan, para kepala Desa memang adalah pemimpin yang sedikit banyak paham kondisi Desanya. Tahu betul, apa saja problem yang ada di Desa dan warganya. Tapi untuk mengelola dana Desa yang baik, tak hanya cukup dengan itu. Kepala Desa juga harus menguasai pengetahuan dasar tentang manajemen.
” Kepala Desa itu adalah manajer. Dia membawahi kaur-kaur. Membawahi masyarakat di Desanya, RT, RW dan lain-lain, maka dia harus memiliki kemampuan dasar manajerial.
Yang kedua, dia mau dipilih tadinya dia mungkin tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat di Daerah itu mungkin, tapi harus juga menguasai dasar tentang ilmu pemerintahan karena menjadi kepala Desa, dia menjadi kepala Pemerintah di Desanya,” ujarnya.
Pengetahuan lainnya yang mesti dikuasai kepala Desa, kata Tito adalah dasar-dasar tentang administrasi keuangan. Karena uang atau dana Desa yang dikelola jumlahnya cukup besar hampir 1 miliar tiap Desa. Dan ini baru satu sumber. Belum lagi, kalau menerima dana hibah. Jadi cukup besar anggaran yang dikelola.
” Anggaran ini adalah Anggaran yang harus dikelola, sebagaimana dia mengelola Anggaran milik keuangan Negara. Maka perlu memiliki kemampuan dasar administrasi tentang mengelola keuangan negara,” ujarnya.
Tito Karnavian juga menyampaikan, ada Dua cara untuk mengembangkan kemampuan dasar administrasi keuangan kepala Desa. Pertama para kepala Desa secara sukarela, berinisiatif untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan ini secara pribadi.
Caranya tanya kepada yang sudah berhasil. Lihat dan belajar ke Desa yang berhasil dan telah sukses membangun desanya. Jangan malu untuk belajar kepada kepala desa yang berhasil.
” Belajar ke situ, bagaimana caranya seperti itu, tanya, atau minta arahan, tanya kepada orang di tingkat pemerintahan kabupaten atau provinsi yang kita anggap ini orang jagoan mengerti, baik hati, dan ikhlas mau memberikan ilmunya, belajar. Ini namanya proses dari bawah, buttom up, belajar sendiri,”
Cara kedua, kata Tito, lewat cara top down. Melalui pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah atau Kemendagri. Jadi instansi pemerintahan yang berikan pelatihan singkat, bagaimana mengelola keuangan dan orang dengan baik. Bagaimana cara mengelola administrasi pemerintahan, ini yang perlu diberikan.
” Yang ringan-ringanlah, dan kemudian mempelajari tadi dari pemerintah. Makanya saya minta betul di provinsi ada BPSDM, Bandiklatnya tolong, mungkin pemerintah kabupaten atau kota juga bisa membuat kursus singkat saja. Anggarkan supaya ada pelatihan-pelatihan singkat kepada kepala desa. Sehingga mereka secara bergilir, supaya mereka paham apa yang dikerjakan, dan bisa berinovasi dan berkreatif,” katanya.
Dana Desa juga, kata Tito, mesti diawasi pengelolaan dan penggunaannya. Jangan sampai, dana Desa disalahgunakan. Salah sasaran. Karena itu, ia minta para camat untuk pro aktif ikut mengawasi. Begitu juga dengan Biro pemerintahan di Pemda, para inspektorat baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Semuanya harus ikut mengawasi.
” Bukan hanya pengawas, tetapi juga nasehat, supervisi dan memberikan dukungan untuk pendampingan, mau diapakan dan bagaimana mengatur keuangannya, administrasinya seperti apa. Agar jangan sampai melanggar hukum,” katanya.
Khusus kepada para penegak hukum, baik itu Kejati, Kajari dan jajaran kepolisian, Tito juga meminta untuk mengawasi dana desa. Serta membantu kepala desa agar dalam mengelola dana Desa, tidak ada aturan yang dilanggar. Katanya.
Ada Dua fungsi dari penegak hukum yang bisa dilaksanakan kaitannya dengan penggunaan dana Desa. Fungsi pertama adalah fungsi konsultasi dan adviser. Jadilah penasehat atau konsultan. Yang kedua adalah fungsi penegakan hukum kalau terjadi pelanggaran,
” Nah kita paham dari data-data yang kami miliki. Sekali lagi saya tidak mengatakan bapak kepala Desa dan ibu-ibu kepala Desa itu rendah pengetahuannya, tidak, tetapi dari data yang kita miliki, 60 persen, mohon maaf tidak tamat SLTA di seluruh Indonesia. Sehingga bisa saja ini salah administrasi.
Kalau salah-salah administrasi jangan lapor langsung penegak hukum, berikan bimbingan. Jadi rekan-rekan pengawas internal, inspektorat, kepala biro pemerintahan, Polri, kejaksaan, berikan bimbingan agar teman-teman kepala Desa ini, yang administrasinya kurang-kurang bantu mereka untuk diperbaiki, saya kira itu,” tutur Tito.
Kecuali kata Tito jika dana Desa itu digunakan oleh kepala Desa untuk keperluan pribadi. Maka, untuk kasus yang seperti ini, harus diproses secara hukum. Karena sudah menyalahgunakan dana Desa(report-red)
Sumber Puspen Kemendagri.
Kantor berita GI-Media.com
Bersama membangun negri
Discussion about this post