GI-Media.com,Tebingtinggi-Praktik Parkir Ilegal yang berlangsung dikawasan pasar malam melanggar Peraturan Daerah(Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum itu!, tidak ada koordinasi dan Campur Tangan Dinas Perhubungan kota Tebingtinggi, Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubugan Safrin Efendi Harahap Di lobi Kantor Dinas Perhubungan kepada Media Rabu sore (04/09/2019)
Pelanggaran Perda oleh kelompok Oknum OKP dan Pemuda setempat (PS) terkait parkir Ilegal yang mendapat kecaman banyak kalangan masyarakat, tidak Mendapat respon oleh OPD di pemerintahan kota Tebingtinggi, hal itu dinilai kalangan masyarakat karena peraktik parkir Ilegal tetap berjalan dengan tarif diatas aturan
kepala Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi kepada Media Rabu (04/09/2019) mengatakan “coba kalian koordinasi dengan pengelolanya, karena kita tidak pernah ada yang campur tangan dengan kegiatan itu, “dan pengawasnya siapa itu” tanya kadis, yang membidangi perparkiran Kota Tebingtinggi
Kepala Dinas Perhubungan juga Mengungkap, kalau Karcisnya aja pun bukan karcis kita, intinya pihak Dinas Perhubungan tidak merestui praktik Parkir Dipasar malam tersebut, tegas Kadis (red)
Discussion about this post