• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

4 Hakim Di PN Labuan Bajo Diduga Bermain Kotor, Surat Tanah Tidak Ada Luasnya Diputuskan Sah

redaksi by redaksi
Maret 14, 2026
in Hukum
0
4 Hakim Di PN Labuan Bajo Diduga Bermain Kotor, Surat Tanah Tidak Ada Luasnya Diputuskan Sah
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Labuan Bajo , Gi-media.com,- Masalah tanah dan investasi di Labuan Bajo, Komodo, bergejolak lagi. Kali ini bukan datang dari para pihak pencari keadilan dari luar kantor Pengadilan, tetapi dari dalam ruang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) itu sendiri.

Dimana keputusan ini terkesan kontra rasa keadilan, alih-alih pakai dokumen formal tapi pakai kacamata hitam nabrak hati nurani. Nurani hakim tumpul dan mati. Mudah diduga, ada apa gerangan?  Apalagi di balik terduga mafia tanah asal Jakarta tepuk dada berkata, “gue punya duit, kalian orang miskin dan penegak hukum bisa kubeli”.

ADVERTISEMENT

Faktanya ini. Majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., memutuskan memenangkan pihak Tergugat Santosa Kadiman dkk. Dimana dalam perkara gugatan perdata yang diajukan warga adat lokal, Mustaram dalam perkara 32/2025 dan Abdul Haji dalam perkara 33/2025 pada 10 Maret 2026.

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

3 minggu ago
Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

3 minggu ago
PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

3 minggu ago
Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

4 minggu ago

Putusan tersebut langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum Penggugat, yang mengabaikan sejumlah fakta hukum penting. Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas perkara lain sama dan bukti yang sama, yaitu perkara No.1/Pdt.G/2024/PN Lbj, inkrah kasasi MA 15 Januari 2026.

Pada Sabtu (14/3/2026) melalui rilis media, Kuasa Hukum Penggugat, Jon Kadis, S.H, menyatakan heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Amat mengherankan. Kami kuasa hukum ini ‘kan tidak asal membela klien membabi buta. Kami tegak lurus pada fakta dan hukum. Kami sesungguhnya membantu hakim menegakkan kebenaran ada keadilan,” ungkapnya.

Kata Jon sapaan akrabnya, mengatakan ada putusan inkrah untuk tanah 11 hektare berdampingan, dengan salah satu buktinya sama. Yaitu hak atas tanah 40 hektare Santosa berdasarkan PPJB Januari 2014, tanah PPJB itu mencakup obyek sengketa gugatan ini juga.

Fakta hukum inkrah di tanah 11 ha itu menjelaskan bahwa PPJB terbukti batal demi hukum karena :

1) surat tanah obyek PPJB tidak ada luasnya (yaitu surat alas hak an. Beatrix 21/10/1991, istrinya Nikolaus Naput) dan obyek tanah saat PPJB itu dibuat masih sengketa karena tumpang tindih di atas tanah warga lokal bahkan sebagian tanah Pemda,

2) lokasi tanahnya salah karena seharusnya di timur jalan raya Labuan Bajo – Kerangan/Batu Gosok, bukan di barat jalan raya diatas tanah obyek sengketa perkara ini.

3) tanah di PPJB itu sendiri sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat 1998 serta diperkuat oleh kesaksian anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka, pada sidang Perkara di Tipikor 30 ha tanah Pemda 2021 di Kupang, bahwa tanah an.Beatrix dan Nikolaus Naput tersebut terletak di timur jalan raya dan sudah dibatalkan ayahnya 1998.

Tentang hal tersebut tertuang dalam putusan inkrah perkara tanah disamping tanah obyek perkara no.32/2025 an Mustaram dan no.33/2025 an.Abdul Haji.

“Tetapi mengherankan, majelis hakim di kantor PN yang sama serta merta menyebutkan dalam putusan perkara no.32 dan 33 tersebut bahwa PPJB 40 ha Santosa Kadiman itu sah, dan surat alas hak 21/10/1991 tanpa luasnya itu sah dan tetap hidup,” kata Jon Kadis, S.H., Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat dengan kesal.

“Dalam praktek hukum kita, memang Yurisprudensi tidak mutlak digunakan hakim, tetapi ingat, yurisprudensi tu menjadi kewajiban hakim untuk dipertimbangkan, dan jika ditolak, maka harus ada alasannya. Tapi ini tidak. Sungguh tidak profesional. Ada apa gerangan?,” lanjut Jon.

Tim kuasa hukum Penggugat juga menyoroti inkonsistensi Hakim. Dokumen bukti PPJB dan surat alas hak tanah tanpa luas untuk satu kawasan itu sudah inkrah batal demi hukum.

“Dalam putusan terbaru ini, atas dokumen yang sama, majelis hakim justru menilai dokumen tersebut sah,” kata Ni Made Widiastanti, S.H. salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

Kata dia, analoginya, katakanlah PPJB 40 ha dan surat alas hak tanah itu sudah mati, dikuburkan dengan Putusan inkrah 15 Januari 2026. Majelis Hakimnya juga dari kantor PN yang sama dan jarak waktunya amat dekatlah.

Tetapi mengherankan, PPJB 40 ha beserta surat alas hak yang sudah mati itu dihidupkan lagi oleh Majelis hakim. Katakanlah itu manusia. Dalam filosofi adat budaya Nusantara, menghidupan orang mati, kuburnya kan kosong

“Ketika majelis hakim melakukan hal demikian, bertentangan, maka kubur kosong itu untuk mengubur dirinya sendiri. Karma bagi Majelis Hakim”, lanjut Tanti sapaan akrabnya.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum akan terus ditempuh. Mereka menilai putusan tingkat pertama masih terbuka untuk diuji pada tingkat yang lebih tinggi.

“Itu ‘kan pada tingkat pertama. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan membantah argumen majelis hakim itu”, kata Dr. (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Tidak hanya menempuh jalur banding, pihak Penggugat juga mengambil langkah serius dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta.

“Klien kami merasa aneh dengan putusan ini. Oleh karena itu Majelis hakim ini dilaporkan sore 12/3/2026 kepada Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung). Laporan sudah diterima Bawas, nomor Laporan AC6OH20260312PB dan akan segera ditindaklanjuti dengan nomor agendanya,” jelas Indra.

Nama hakim yang dilaporkan: I Made Wirangga Kusuma, S.H Kevien Dicky Aldison, S.H, Intan Hendrawati, S.H. serta Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum (Mantan Ketua PN Labuan Bajo dan Mantan Ketua Majelis perkara ini sebelumnya, dan kini sudah mutasi menjadi hakim biasa di PN Surabaya).

“Dan laporan tidak hanya diajukan ke Bawas MA, pihak pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Majelis hakim ini kepada Komisi Yudisial, sejak diketuai oleh Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum, yang dilanjutkan ketuanya oleh I Made Wirangga Kusuma, S.H,” kata Indah Wahyuni, S.H., salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

“Dan bukan cuma itu, klien kami juga akan segera lapor ke KPK, karena kuat dugaan terjadi grafifikasi di situ, yang diduga disuap orang Jakarta yang nepuk dada bilang ‘gue gampang sama orang miskin, gue bisa beli mereka dan penegak hukum’. Hal itu bukan saja menghancurkan keadilan, tetapi menimbulkan hidup tidak damai dalam masyarakat,” lanjut Indah.

Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu konflik lahan yang cukup kompleks di Labuan Bajo. Selain melibatkan klaim kepemilikan dari berbagai pihak, sejumlah perkara sebelumnya juga telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung. (red)

Previous Post

Polrestabes Makassar Bantah Isu “Tangkap-Lepas” Kasus Narkotika, Sebut Informasi Beredar Hoaks

Next Post

Resensi Buku DIPENJARA UANG ITU MANUSIA MODERN

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup
Hukum

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

by redaksi
Juni 2, 2026
0

Simalungun - Tangkahan pasir di pinggir jembatan penyebrangan warga Pagar Jawa Nagori, Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa sangat meresahkan pengguna...

Read more
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Mei 12, 2026
Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Mei 11, 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Mei 11, 2026
Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Next Post
Resensi Buku DIPENJARA UANG ITU MANUSIA MODERN

Resensi Buku DIPENJARA UANG ITU MANUSIA MODERN

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Juni 2, 2026
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026

Recent News

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Juni 2, 2026
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,397)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,132)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (599)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara