• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

“Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo: Antara Etika, Kebebasan Pers, dan Preseden Hukum”

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengajukan gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo

redaksi by redaksi
September 17, 2025
in Hukum
0
“Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo: Antara Etika, Kebebasan Pers, dan Preseden Hukum”
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jakarta, 17 September 2025 — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengajukan gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait unggahan poster berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Gugatan ini bermula dari keberatan atas penggunaan judul dan poster yang dinilai merugikan nama baik kementerian dan jabatan Menteri.

Judul dan poster tersebut adalah bagian dari laporan investigasi Tempo berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, yang membahas kebijakan Perum Bulog menyerap gabah petani tanpa seleksi kualitas. Kebijakan ini dianggap menyebabkan sebagian gabah/beras menjadi rusak akibat praktek campuran dan kelembapan.

Mekanisme Penyelesaian dan Dugaan Pelanggaran Etik

ADVERTISEMENT

Kementan awalnya membawa keberatan melalui Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) atas dugaan pelanggaran etika jurnalistik oleh Tempo.

BeritaTerkait

AOMEI Backupper Portable + License Key 2026

11 jam ago

InstallMate Activated [Clean] (x86x64)

17 jam ago

Bamsoet: Revisi UU KADIN Dorong KADIN Jadi Lembaga Sui Generis Non APBN, Sejajar dengan Lembaga Negara

20 jam ago

Lebih dari Satu Dekade Menanti, RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Negara Melawan Korupsi

21 jam ago

Rekomendasi mencakup: mengganti judul pada poster, permintaan maaf publik, moderasi konten, dan konfirmasi pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers. Tempo dilaporkan memenuhi kelima poin tersebut.

Namun Kementan tetap mengajukan gugatan perdata setelah mediasi dengan Tempo gagal.

Isu Hukum dan Kebebasan Pers

Pakar-pakar hukum dan organisasi pers menyoroti sejumlah masalah dari gugatan ini:

1. Ketidakpastian Hukum

Jika rekomendasi Dewan Pers yang sudah dipenuhi masih menjadi dasar gugatan perdata, ini dapat menciptakan preseden bahwa rekomendasi etik akan selalu dibayangi tuntutan hukum lanjutan.

Hal ini dapat melemahkan mekanisme penyelesaian etik yang disediakan Undang-Undang Pers dan diberlakukan oleh Dewan Pers.

 

2. Pejabat Publik vs Individu Pribadi

Menteri Amran dianggap menyikapi berita terkait kebijakan publik dalam kapasitas jabatan negaranya, bukan sebagai individu personal. Oleh karena itu, pemberitaan tentang kebijakan harus diperlakukan berbeda dari klaim pencemaran nama baik pribadi.

Undang-Undang Pers dan praktik yudisial menyebut bahwa pejabat negara seharusnya memiliki toleransi lebih terhadap kritik/pengawasan melalui media, asalkan sesuai fakta.

 

3. Proporsionalitas Tuntutan Ganti Rugi

Nilai tuntutan sebesar Rp200 miliar dinilai tidak seimbang dengan kerugian yang diklaim. Apakah kerugian tersebut masuk dalam kategori materiil atau immateriil? Dan bagaimana pengelolaannya jika dikabulkan?

 

4. Potensi Efek Chilling (Chilling Effect)

Gugatan ini bisa menimbulkan efek jeri di kalangan jurnalis/media untuk menghindari liputan investigatif kritis terhadap pejabat negara karena takut digugat atau dituntut dengan klaim kerugian besar.

Organisasi seperti AJI Indonesia dan LBH Pers menyebut bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, termasuk hak kritik dan kontrol sosial melalui media.

 

Sikap Para Pihak

Tempo menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua rekomendasi etik dari Dewan Pers, termasuk koreksi judul poster dan permintaan maaf publik.

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermaksud membungkam pers, melainkan meminta media mematuhi profesionalitas, akurasi, dan keseimbangan dalam pemberitaan.

Kementan juga menyebut bahwa banyak pemberitaan Tempo terhadap kementerian mencerminkan nada negatif secara besar-besaran (79%) yang menurut mereka merugikan citra kementerian.

Potensi Dampak dan Rekomendasi

Dari perspektif kepentingan publik dan demokrasi, beberapa implikasi dan langkah yang dapat dipertimbangkan:

Penegakan Mekanisme Etik yang Jelas: Memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjadi mediator dalam sengketa pers, dan memastikan rekomendasi-etik dihormati oleh semua pihak, termasuk pejabat publik.

Nilai Ganti Rugi yang Realistis dan Transparan: Jika ada tuntutan ganti rugi, seharusnya berbasis bukti kerugian nyata, dan ketentuannya jelas apakah menjadi tanggung jawab pribadi pejabat atau lembaga, serta tidak memberatkan kebebasan pers.

Pendidikan dan Pemahaman Pejabat Publik: Agar pejabat memahami perbedaan antara kritik terhadap kebijakan publik dan serangan pemberitaan tidak berdasar; pentingnya toleransi kritis dalam demokrasi.

Perlindungan Kebebasan Pers: Melindungi media dari gugatan yang bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik institusi atau pejabat apabila pemberitaan berdasarkan data/fakta yang sah, dengan kesempatan klarifikasi atau hak jawab.

Kesimpulan

Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo bukan sekadar persoalan sengketa pers-media biasa. Karena hampir semua faktornya terkait dasar-dasar demokrasi: hak kritik publik, tanggung jawab media, serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Bagaimana pun hasilnya di pengadilan, sangat penting agar proses ini memperkuat — bukan melemahkan — kebebasan pers dan kontrol sosial yang vital dalam pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Source: https://gi-media.com/2025/09/10/mprdpr/
Via: https://gi-media.com/2025/09/10/mprdpr/
Tags: Hukummenteri pertanianTempo
Previous Post

Indonesia Kecam Pendudukan Israel, Dukung Pengakuan Global Palestina sebagai Kunci Perdamaian Abadi

Next Post

Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Djamari Chaniago: Empati, Kolaborasi, dan Keamanan Nasional

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas
Daerah

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

by redaksi
September 2, 2026
0

Gi-media.com Tebing Tinggi — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Tebing Tinggi, Rabu (2/8/2026),...

Read more

Office 365 Enterprise E5 Super-Lite Multi

September 2, 2026

KMSpico office 2021 Cracked All Versions (x32x64) [Final] 2026

September 2, 2026

NetLimiter Portable for PC [Latest] (x32-x64) Ultimate

September 1, 2026

AOMEI Backupper Portable + License Key 2026

September 1, 2026

InstallMate Activated [Clean] (x86x64)

September 1, 2026
Next Post
Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Djamari Chaniago: Empati, Kolaborasi, dan Keamanan Nasional

Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Djamari Chaniago: Empati, Kolaborasi, dan Keamanan Nasional

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,383)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara