Gi-media.com Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap pengakuan global atas Negara Palestina, sebagai upaya strategis agar Palestina bisa memperoleh posisi yang setara dalam proses perdamaian di kawasan Timur Tengah. Deklarasi New York yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi salah satu tonggak diplomasi penting yang disambut oleh Jakarta.
Latar Belakang Deklarasi New York dan Dukungan Internasional
Pada 12 September 2025, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Konflik Palestina-Israel yang mencakup solusi dua negara (two-state solution). Deklarasi ini dirancang guna memberikan pijakan hukum dan politik kepada Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Hasil pemungutan suara menunjukkan 142 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 10 negara menolak dan 12 negara memilih abstain.
Indonesia sebagai salah satu negara penandatangan deklarasi ini menilai bahwa pengakuan internasional terhadap Palestina bukan hanya soal simbolik, tetapi sangat mendasar agar Palestina memiliki hak dan posisi yang diakui dalam parameter hukum internasional dan diplomasi global.
Kritik Terhadap Kebijakan Israel: Pendudukan & Aneksasi
Dalam forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), pada 25 Agustus 2025, Indonesia bersama negara-negara Islam lainnya secara tegas menolak rencana Israel untuk melakukan pendudukan permanen wilayah Palestina secara meluas, termasuk rencana aneksasi Gaza. Keputusan tersebut dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional serta Konvensi Jenewa.
Pendudukan yang berkelanjutan dan langkah-langkah ekspansi pemukiman Israel di wilayah yang diduduki telah menimbulkan penderitaan rakyat Palestina: kehilangan tanah, penghancuran rumah, akses terbatas terhadap layanan dasar seperti air bersih dan perawatan kesehatan, serta menimbulkan tekanan psikologis dan fisik yang mendalam. Tindakan-tindakan ini juga menghalangi proses perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Posisi Indonesia: Diplomasi dan Kemanusiaan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyatakan bahwa pemerintah secara konsisten akan melakukan koordinasi diplomatik dengan negara-negara sahabat dan organisasi internasional untuk memperkuat dukungan bagi status kenegaraan Palestina.
Selain dukungan politik, Indonesia mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebagai bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab internasional. Sektor kemanusiaan telah menjadi fokus, terutama dalam menanggapi krisis di Gaza. Indonesia menyediakan bantuan kemanusiaan dan bersedia melakukan evakuasi bagi pasien Palestina yang membutuhkan perawatan darurat, berdasarkan permintaan dari Direktur Jenderal WHO.
Langkah-langkah ini mencerminkan bahwa dukungan Indonesia bukan hanya retorika, tetapi tindakan nyata dalam solidaritas terhadap rakyat Palestina.
Signifikansi Pengakuan Global bagi Palestina
Pengakuan global terhadap Palestina adalah landasan agar negara tersebut bisa mengambil bagian dalam setiap proses negosiasi dengan Israel dengan posisi yang tidak inferior. Tanpa status yang diakui secara internasional, Palestina rentan terhadap politik kekuasaan, penolakan unilateral, dan marginalisasi.
Pentingnya pengakuan ini juga terlihat dalam Deklarasi New York: pengakuan yang lebih luas dapat memperkuat klaim Palestina terhadap wilayahnya yang diduduki, serta menggarisbawahi bahwa tindakan pendudukan dan aneksasi oleh Israel melanggar norma hukum internasional.
Tantangan yang Masih Harus Dihadapi
Meskipun 142 negara mendukung deklarasi, penolakan dari Israel dan beberapa negara lain tetap menjadi hambatan ekstrinsik. Negara penolak memberikan sinyal bahwa mereka tidak mengakui legitimasi penuh atas aspirasi kenegaraan Palestina, atau menolak melihat solusi dua negara sebagai satu-satunya solusi. Kondisi ini mempersulit pencapaian gencatan senjata dan perdamaian yang berkelanjutan.
Selain itu, realitas lapangan di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya terus memperlihatkan eskalasi kekerasan, pembatasan akses terhadap kebutuhan pokok, dan kerusakan infrastruktur publik, yang memperburuk krisis kemanusiaan. Israel seringkali menggunakan alasan keamanan untuk membenarkan operasi militer dan pembatasan, tetapi dampak terhadap warga sipil sangat besar dan tidak dapat diabaikan dari kacamata HAM dan hukum internasional.
Seruan dan Harapan Indonesia
Indonesia menyerukan agar Israel menghentikan segala bentuk pendudukan permanen, aneksasi, dan serangan militer terhadap warga sipil, khususnya di Gaza. Gencatan senjata segera harus menjadi prioritas mutlak agar korban lebih lanjut dapat dicegah dan proses bantuan kemanusiaan dapat berjalan lancar.
Selain itu, Indonesia berharap agar komunitas internasional, termasuk PBB, OKI, negara-negara sahabat dan blok regional, terus menekan Israel agar mematuhi hukum internasional dan Resolusi-Resolusi PBB yang relevan. Tekanan diplomatik dan moral harus diikuti dengan mekanisme nyata, termasuk sanksi atau tindakan multilateral jika Israel melanggar prinsip kesetaraan di mata hukum dan HAM.
Kesimpulan
Deklarasi New York PBB merupakan peluang diplomatik penting yang mendekatkan harapan bagi rakyat Palestina untuk mendapatkan pengakuan dan keadilan. Namun, pengakuan global saja tidak cukup jika tidak diikuti penghentian pendudukan, penghancuran, dan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia, melalui diplomasi aktif dan bantuan kemanusiaan, telah menunjukkan komitmen nyata.
Tindakan Israel yang terus melakukan pendudukan permanen dan aneksasi harus Dipertanyakan
























Discussion about this post