Gi-Media.com Sergai,
ADR S.H, M.H :
Tolak Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi yang berbeda Nomor Register Perkaranya dengan Register Perkara di Surat Dakwaan dan Tuntutan di PN Sergai.
AR Dani, S.H , M.H menegaskan bahwa, Sebagai Advokat dan juga salah satu pilar dari empat Penegak Hukum di Indonesia, hendaklah menekuni profesi yang digeluti secara profesional dan proporsional.
Terbukti masih adanya salah satu Penegak Hukum terkesan kurang profesional, yaitu Tanggapan yang disampaikan JPU dalam Eksepsi dari Advokat dari Law Firm ADR. S.H., M.H atau Kuasa Hukum atas nama B.R tidak profesional, dimana di dalam Tanggapan JPU terhadap Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa B.R pada tanggal 30 Oktober 2024 di PN Sergai Sei Rampah. Dan
Perihal tersebut dikarenakan dalam Tanggapan JPU tersebut tercantum Sidang Terbuka realitanya Tertutup. Selanjutnya di dalam Tanggapan JPU tersebut tertera dengan Register Perkara Nomor 479/Pid.Sus/2024/PN Srh.
Dengan kata lain nomor register perkara yang tertera di dalam Surat Tanggapan dari JPU berbeda dengan nomor register perkara yang tertera di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari JPU dengan nomor Reg . Perkara PDM-3039/Eku.2/Sei RPH/09/2024.
Aktifis organisasi tersebut menegaskan, Sebagai Advokat Penasihat Hukum Konsultan Hukum dan Kuasa Hukum dari B.R tetap akan berpegang teguh kepada prinsip 4 Pilar Penegak Hukum dengan tetap berwawasan keadilan yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun.
Advokat merupakan sebagai salah satu Penegak Hukum sesuai dengan Undang undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Bahwa fungsi dan peran Advokat adalah dalam upaya penegakan hukum dan keadilan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan yang berdasarkan norma norma hukum kaidah hukum dan tatanan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. A.R. Dani dan salah satu bidang hukum di Lembaga Advokasi Gerakan Indonesia Raya, memaparkan, Bahwa sebagai Advokat tetap bermitra dengan tiga pilar penegak hukum lainnya yaitu Polisi’ Jaksa dan Hakim dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip keprofesionalan kemandirian dan keadilan yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. “Lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” (Asas in dubio pro reo). Demikian disampaikan Advokat berdarah Karo tersebut, usai Sidang 10 Desember 2024, di Pengadilan Negri Sergai, dalam Agenda Pledoi atau Nota Pembelaan atas nama terdakwa B R.
Mm



















Discussion about this post