• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

A.R. Dani S.H.M.H Tolak Tanggapan JPU terhadap Eksepsi Karena Nomor Register Perkaranya berbeda dengan nomor register perkara di Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU.

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Desember 11, 2024
in Daerah, Hukum
0
A.R. Dani S.H.M.H  Tolak Tanggapan JPU terhadap Eksepsi Karena Nomor Register Perkaranya berbeda dengan nomor register perkara di Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU.
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-Media.com Sergai,
ADR S.H, M.H :
Tolak Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi yang berbeda Nomor Register Perkaranya dengan Register Perkara di Surat Dakwaan dan Tuntutan di PN Sergai.

AR Dani, S.H , M.H menegaskan bahwa, Sebagai Advokat dan juga salah satu pilar dari empat Penegak Hukum di Indonesia, hendaklah menekuni profesi yang digeluti secara profesional dan proporsional.

Terbukti masih adanya salah satu Penegak Hukum terkesan kurang profesional, yaitu Tanggapan yang disampaikan JPU dalam Eksepsi dari Advokat dari Law Firm ADR. S.H., M.H atau Kuasa Hukum atas nama B.R tidak profesional, dimana di dalam Tanggapan JPU terhadap Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa B.R pada tanggal 30 Oktober 2024 di PN Sergai Sei Rampah. Dan
Perihal tersebut dikarenakan dalam Tanggapan JPU tersebut tercantum Sidang Terbuka realitanya Tertutup. Selanjutnya di dalam Tanggapan JPU tersebut tertera dengan Register Perkara Nomor 479/Pid.Sus/2024/PN Srh.

Dengan kata lain nomor register perkara yang tertera di dalam Surat Tanggapan dari JPU berbeda dengan nomor register perkara yang tertera di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari JPU dengan nomor Reg . Perkara PDM-3039/Eku.2/Sei RPH/09/2024.

ADVERTISEMENT

Aktifis organisasi tersebut menegaskan, Sebagai Advokat Penasihat Hukum Konsultan Hukum dan Kuasa Hukum dari B.R tetap akan berpegang teguh kepada prinsip 4 Pilar Penegak Hukum dengan tetap berwawasan keadilan yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun.

BeritaTerkait

The Legend of Zelda: Breath of the Wild PC emulator EMPRESS Crack Windows Reddit 2026

16 jam ago

Polresta Magelang Berhasil Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Kotak Amal

18 jam ago

Babak Baru Eksplorasi LTJ di Mamuju

19 jam ago

Ghost of Yotei for PC gDrive

22 jam ago

Advokat merupakan sebagai salah satu Penegak Hukum sesuai dengan Undang undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Bahwa fungsi dan peran Advokat adalah dalam upaya penegakan hukum dan keadilan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan yang berdasarkan norma norma hukum kaidah hukum dan tatanan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. A.R. Dani dan salah satu bidang hukum di Lembaga Advokasi Gerakan Indonesia Raya, memaparkan, Bahwa sebagai Advokat tetap bermitra dengan tiga pilar penegak hukum lainnya yaitu Polisi’ Jaksa dan Hakim dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip keprofesionalan kemandirian dan keadilan yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. “Lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” (Asas in dubio pro reo). Demikian disampaikan Advokat berdarah Karo tersebut, usai Sidang 10 Desember 2024, di Pengadilan Negri Sergai, dalam Agenda Pledoi atau Nota Pembelaan atas nama terdakwa B R.

Mm

Tags: pengadilan negeriPN SergaiSergaiSumut
Previous Post

“Erick Sitorus Sebut dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Operasi RS Kumpulan Pane Tebing Tinggi ‘Sadis dan Biadab’, Desak Kejatisu Ungkap Dalangnya

Next Post

Terkait Polemic Tangkahan Pasir Disimalungun,Masyarakat Menilai Pemainya Lawak Lawak Tapi Bukan Pelawak

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Hukum

Restitusi Bergeser, Raldy Doy: Jangan Wajib Pajak Jadi Korban

by Muhammad Dimas Aditya
September 12, 2026
0

  JAKARTA, Gi-media.com, – Pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pelaksanaan pengawasan restitusi pajak “agak bergeser” membuka pertanyaan serius....

Read more

Icecream PDF Editor PRO Portable + Serial Key Latest [x86x64] [Patch]

September 11, 2026

Celemony Melodyne Studio Portable for PC 100% Worked [Patch] FileHippo

September 11, 2026

Cyber Privacy Suite Crack + Serial Key [Latest] [x32x64] [Final]

September 11, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild PC emulator EMPRESS Crack Windows Reddit 2026

September 11, 2026

Polresta Magelang Berhasil Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Kotak Amal

September 11, 2026
Next Post

Terkait Polemic Tangkahan Pasir Disimalungun,Masyarakat Menilai Pemainya Lawak Lawak Tapi Bukan Pelawak

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,452)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara