Simalungun – Bila kita amati memang pada lawak – lawak tapi pemainya bukan pelawak ,hal itu terjadi di perdagangan sekitar ,Baru baru ini kasat reskrim Polres Simalungun sangat gencar menertipkan tangkahan pasir diduga ilegal di wilayah simalungun bawa,namun anehnya paska tangakahan pasir ditutup,para pengusaha tanggkahan pasir yang juga diduga ilegal Asal Kabupaten Batu Bara rame rame memasok pasir di wilayah simalungun,dengan harga cukup pantastis.
Seperti yang kita ketahui Jeratan Undang – undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli/Penada sudah pasti menjadi tersangka ,untuk itu, jika warga atau kontraktor tidak ingin terkena sanksi hukum, wajib hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin.
Pidana yang dapat dikenakan yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Terkait hal itu warga berasumsi bahwa apa yang terjadi di simalungun bagaikan permainan lawak lawak tapi pemainya bukan pelawak,anehnya pihak APH terlihat enggan melakukan penegakan hukum pada pemasuk pasir ilegal dari kabupaten batu bara,dan tidak mempermasalahkan para pengusaha yang membeli pasir ilegal.
Untuk itu masyarakat memintah agar Kasatreskrim polres simalungun,melakukan tindakan yang berkeadilan,bila di simalungun tangkahan di tutup,ya para toke pasir ilegal yang pasok pasir di simalungun harus di tindak juga pengusaha yang menjadi penadah pasir ilegal harus ditindak juga,jangan tebang pilih ucap A.Siregar.
“Intinya, perusahaan yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai instruksi hukum yang berlaku, artinya kontraktornya dapat dipidana.
Ditegaskannya kontraktor yang mengambil pasokan bahan baku dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah.
Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.
“Coba dicek dan diselidiki perusahaan yang mempunyai, menggunakan truk molen, khususnya yang melaksanakan kegiatan pembangunan atau proyek mengambil pasir dari mana? Pastikan sumber material yang dibelinya apakah dari tambang ilegal atau resmi,Jangan kayak lawak-lawak tapi peminya bukan pelawak,ucap S.Simanjutak S.H,Ketua LSM Getakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEPRAK) Provinsi Sumatera Utara.(*)
Discussion about this post