• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Terkait Polemic Tangkahan Pasir Disimalungun,Masyarakat Menilai Pemainya Lawak Lawak Tapi Bukan Pelawak

redaksi by redaksi
Desember 13, 2024
in Hukum
0
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun – Bila kita amati memang pada lawak – lawak tapi pemainya bukan pelawak ,hal itu terjadi di perdagangan sekitar ,Baru baru ini kasat reskrim Polres Simalungun sangat gencar menertipkan tangkahan pasir diduga ilegal di wilayah simalungun bawa,namun anehnya paska tangakahan pasir ditutup,para pengusaha tanggkahan pasir yang juga diduga ilegal Asal Kabupaten Batu Bara rame rame memasok pasir di wilayah simalungun,dengan harga cukup pantastis.

Seperti yang kita ketahui Jeratan Undang – undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli/Penada sudah pasti menjadi tersangka ,untuk itu, jika warga atau kontraktor tidak ingin terkena sanksi hukum, wajib hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin.

Pidana yang dapat dikenakan yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu warga berasumsi bahwa apa yang terjadi di simalungun bagaikan permainan lawak lawak tapi pemainya bukan pelawak,anehnya pihak APH terlihat enggan melakukan penegakan hukum pada pemasuk pasir ilegal dari kabupaten batu bara,dan tidak mempermasalahkan para pengusaha yang membeli pasir ilegal.

BeritaTerkait

The Legend of Zelda: Breath of the Wild PC emulator EMPRESS Crack Windows Reddit 2026

17 jam ago

Polresta Magelang Berhasil Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Kotak Amal

18 jam ago

Babak Baru Eksplorasi LTJ di Mamuju

19 jam ago

Ghost of Yotei for PC gDrive

23 jam ago

Untuk itu masyarakat memintah agar Kasatreskrim polres simalungun,melakukan tindakan yang berkeadilan,bila di simalungun tangkahan di tutup,ya para toke pasir ilegal yang pasok pasir di simalungun harus di tindak juga pengusaha yang menjadi penadah pasir ilegal harus ditindak juga,jangan tebang pilih ucap A.Siregar.

“Intinya, perusahaan yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai instruksi hukum yang berlaku, artinya kontraktornya dapat dipidana.

Ditegaskannya kontraktor yang mengambil pasokan bahan baku dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah.

Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.

“Coba dicek dan diselidiki perusahaan yang mempunyai, menggunakan truk molen, khususnya yang melaksanakan kegiatan pembangunan atau proyek mengambil pasir dari mana? Pastikan sumber material yang dibelinya apakah dari tambang ilegal atau resmi,Jangan kayak lawak-lawak tapi peminya bukan pelawak,ucap S.Simanjutak S.H,Ketua LSM Getakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEPRAK) Provinsi Sumatera Utara.(*)

Previous Post

A.R. Dani S.H.M.H Tolak Tanggapan JPU terhadap Eksepsi Karena Nomor Register Perkaranya berbeda dengan nomor register perkara di Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU.

Next Post

Peringatan Peristiwa 13 Desember 1945 Di Kota Tebing Tinggi

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Restitusi Bergeser, Raldy Doy: Jangan Wajib Pajak Jadi Korban

by Muhammad Dimas Aditya
September 12, 2026
0

  JAKARTA, Gi-media.com, – Pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pelaksanaan pengawasan restitusi pajak “agak bergeser” membuka pertanyaan serius....

Read more

Icecream PDF Editor PRO Portable + Serial Key Latest [x86x64] [Patch]

September 11, 2026

Celemony Melodyne Studio Portable for PC 100% Worked [Patch] FileHippo

September 11, 2026

Cyber Privacy Suite Crack + Serial Key [Latest] [x32x64] [Final]

September 11, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild PC emulator EMPRESS Crack Windows Reddit 2026

September 11, 2026

Polresta Magelang Berhasil Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Kotak Amal

September 11, 2026
Next Post
Peringatan Peristiwa 13 Desember 1945 Di Kota Tebing Tinggi

Peringatan Peristiwa 13 Desember 1945 Di Kota Tebing Tinggi

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,452)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara