• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Terkait Polemic Tangkahan Pasir Disimalungun,Masyarakat Menilai Pemainya Lawak Lawak Tapi Bukan Pelawak

redaksi by redaksi
Desember 13, 2024
in Hukum
0
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun – Bila kita amati memang pada lawak – lawak tapi pemainya bukan pelawak ,hal itu terjadi di perdagangan sekitar ,Baru baru ini kasat reskrim Polres Simalungun sangat gencar menertipkan tangkahan pasir diduga ilegal di wilayah simalungun bawa,namun anehnya paska tangakahan pasir ditutup,para pengusaha tanggkahan pasir yang juga diduga ilegal Asal Kabupaten Batu Bara rame rame memasok pasir di wilayah simalungun,dengan harga cukup pantastis.

Seperti yang kita ketahui Jeratan Undang – undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli/Penada sudah pasti menjadi tersangka ,untuk itu, jika warga atau kontraktor tidak ingin terkena sanksi hukum, wajib hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin.

Pidana yang dapat dikenakan yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu warga berasumsi bahwa apa yang terjadi di simalungun bagaikan permainan lawak lawak tapi pemainya bukan pelawak,anehnya pihak APH terlihat enggan melakukan penegakan hukum pada pemasuk pasir ilegal dari kabupaten batu bara,dan tidak mempermasalahkan para pengusaha yang membeli pasir ilegal.

BeritaTerkait

GMKI Toba, Aksi Damai 10 November 2025; Desak Gubernur Sumatera Utara Tutup TPL

GMKI Toba, Aksi Damai 10 November 2025; Desak Gubernur Sumatera Utara Tutup TPL

3 hari ago
PP KAMMI: Kelayakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Perlu Dikaji Ulang

PP KAMMI: Kelayakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Perlu Dikaji Ulang

6 hari ago
Ketum Pro Gibran Gelar Konferensi Pers Dan Apresiasi Polisi, Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.

Relawan Pro Gibran Dukung Penegakan Hukum Terhadap Roy Suryo CS

1 minggu ago
Wakil Ketua PW GP Ansor Sumut Kecam  Soal Pengeroyokan di Masjid Sibolga 

Wakil Ketua PW GP Ansor Sumut Kecam  Soal Pengeroyokan di Masjid Sibolga 

1 minggu ago

Untuk itu masyarakat memintah agar Kasatreskrim polres simalungun,melakukan tindakan yang berkeadilan,bila di simalungun tangkahan di tutup,ya para toke pasir ilegal yang pasok pasir di simalungun harus di tindak juga pengusaha yang menjadi penadah pasir ilegal harus ditindak juga,jangan tebang pilih ucap A.Siregar.

“Intinya, perusahaan yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai instruksi hukum yang berlaku, artinya kontraktornya dapat dipidana.

Ditegaskannya kontraktor yang mengambil pasokan bahan baku dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah.

Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.

“Coba dicek dan diselidiki perusahaan yang mempunyai, menggunakan truk molen, khususnya yang melaksanakan kegiatan pembangunan atau proyek mengambil pasir dari mana? Pastikan sumber material yang dibelinya apakah dari tambang ilegal atau resmi,Jangan kayak lawak-lawak tapi peminya bukan pelawak,ucap S.Simanjutak S.H,Ketua LSM Getakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEPRAK) Provinsi Sumatera Utara.(*)

Previous Post

A.R. Dani S.H.M.H Tolak Tanggapan JPU terhadap Eksepsi Karena Nomor Register Perkaranya berbeda dengan nomor register perkara di Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU.

Next Post

Peringatan Peristiwa 13 Desember 1945 Di Kota Tebing Tinggi

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 
Daerah

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

by redaksi
November 15, 2025
0

Gi-media.com -- MEDAN- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Labuhan Batu, Amos Sihombing ,S.H, Apresiasi Kinerja kepolisian Resor Labuhan Batu...

Read more
Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

November 15, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025
Yudha Priyono Laporkan Developer dan Notaris ke Polisi, Sertifikat Tanah Kliennya Diduga Digelapkan

Yudha Priyono Laporkan Developer dan Notaris ke Polisi, Sertifikat Tanah Kliennya Diduga Digelapkan

November 12, 2025
GMKI Toba, Aksi Damai 10 November 2025; Desak Gubernur Sumatera Utara Tutup TPL

GMKI Toba, Aksi Damai 10 November 2025; Desak Gubernur Sumatera Utara Tutup TPL

November 12, 2025
PP KAMMI: Kelayakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Perlu Dikaji Ulang

PP KAMMI: Kelayakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Perlu Dikaji Ulang

November 9, 2025
Next Post
Peringatan Peristiwa 13 Desember 1945 Di Kota Tebing Tinggi

Peringatan Peristiwa 13 Desember 1945 Di Kota Tebing Tinggi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

November 15, 2025
Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

November 15, 2025
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025

Recent News

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

November 15, 2025
Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

November 15, 2025
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (55)
  • Daerah (1,906)
  • Ekonomi (157)
  • Fashion (1)
  • Hiburan (34)
  • Hukum (892)
  • Internasional (77)
  • Kesehatan (78)
  • Korupsi (43)
  • Kriminal (143)
  • Nasional (553)
  • Olahraga (36)
  • Pendidikan (81)
  • Politik (90)
  • REDAKSI (97)
  • Sumut (1,050)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara