• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Korupsi

Tahan 2 Tersangka, KPK Tuntaskan Perkara Pengadaan e-KTP Kemendagri TA2011-2013* 

redaksi by redaksi
Februari 11, 2022
in Korupsi
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.

BeritaTerkait

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

4 minggu ago
Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

4 bulan ago
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

6 bulan ago
Kajari Tebingtinggi Tetapkan Eks Kadis BPBD Tersangka Dalam Proyek Konsultan TA 2021

Kajari Tebingtinggi Tetapkan Eks Kadis BPBD Tersangka Dalam Proyek Konsultan TA 2021

6 bulan ago
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Tags: e-KTPKPKpengadaanTuntaskan
Previous Post

Operasi Antik Toba di Klambir Lima, Belasan Orang, 17 Mesin Jekpot dan Narkoba, Berhasil diamankan Sat Narkoba Polrestabes

Next Post

PolisiTangkap 2 Tersangka Penyelundup Pekerja Migran Ilegal

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang
Korupsi

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

by redaksi
Mei 2, 2026
0

    Gi-Media.com Jakarta, Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kompensasi dana Rp.21 milyar ke Nelayan, Sampang, Madura...

Read more
Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

Februari 7, 2026
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Desember 10, 2025
Kajari Tebingtinggi Tetapkan Eks Kadis BPBD Tersangka Dalam Proyek Konsultan TA 2021

Kajari Tebingtinggi Tetapkan Eks Kadis BPBD Tersangka Dalam Proyek Konsultan TA 2021

November 27, 2025
Mega Proyek Rp3,7 Miliar Kota Depok, CV Tak Layak Menang Dan Diduga Langgar Aturan Tender

Mega Proyek Rp3,7 Miliar Kota Depok, CV Tak Layak Menang Dan Diduga Langgar Aturan Tender

Oktober 10, 2025
Viral Di Media Masa Proyek Jembatan Sungai Tapah Di Ketapang Terindikasi Ada Dugaan Korupsi

Viral Di Media Masa Proyek Jembatan Sungai Tapah Di Ketapang Terindikasi Ada Dugaan Korupsi

Januari 19, 2025
Next Post

PolisiTangkap 2 Tersangka Penyelundup Pekerja Migran Ilegal

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026

Recent News

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (75)
  • Daerah (2,395)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,131)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (599)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara