• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Korupsi

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

redaksi by redaksi
Mei 2, 2026
in Korupsi
0
Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Gi-Media.com Jakarta, Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kompensasi dana Rp.21 milyar ke Nelayan, Sampang, Madura karena dinilai merusak ekosistim laut dan Rumpon (alat bantu tangkap ikan) milik nelayan. Oknum perusahaan itu diduga terlibat nilep duit Nelayan

 

ADVERTISEMENT

Ormas Madas Nusantara menyebutkan meski proses hukum laporan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian dan Kejaksaan Jawa Timur terus berjalan, namun Madas Nusantara terus mengurai masalah ini karena patut diduga oknum Petronas Carigali Indonesia (PCI) turut terlibat dan jaringannya dalam menggelapkan dana para Nelayan itu.

BeritaTerkait

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

3 bulan ago
Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

3 bulan ago
Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

7 bulan ago
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

9 bulan ago

 

“Madas Nusantara sedang melakukan investigasi dan kelihatan masalah penggelapan dana atau penyalahgunaan wewenang bukan hanya dana Nelayan, tapi juga transparansi penggunaan dana atas Participating Interest (PI) 10% yang diperoleh BUMD atas eksplorasi migas di Sampang,” tegas Ketum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

 

Lebib lanjut, Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo itu menyatakan kasus dana Nelayan ini bisa menjadi kotak Pandora mendorong transparansi penggunaan dana Participating Interest (PI) 10% dari Pemda, baik Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Madas Nusantara akan mendorong dilakukan audit investigasi.

 

Kata Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, dana sekitar Rp 21 miliar, dialokasikan sebagai ganti rugi atas kerusakan ekosistem dan rumpon (alat bantu tangkap ikan) milik nelayan Pantura Madura, sudah diselesaikan pihak Petronas Carigali Indonesia.

 

“Dana kompensasi telah dicairkan sejak Tahun 2024 melalui mitranya PT.Elnusa. Namun hingga kini dana tersebut tidak pernah diterima oleh Nelayan yang berhak,” tegas Jusuf Rizal, pria yang masih keturunan Raja Madura, Arya Wiraraja itu.

 

Madas Nusantara akan mengirimkan surat kepada para pihak terkait, termasuk Bupati Sampang Slamet Junaidi, Ketua DPRD Sampang, Direktur BUMD PT. Geliat Sampang Mandiri (GSM), Petronas Carigali Indonesia, PT.Elnusa higgga ke SKK Migas. (Tim. Red)

Tags: Dugaan KorupsiKPKMaduraPetronasSampang
Previous Post

Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM akan uji coba Bobibos

Next Post

Bemby Noor Siapkan Album Baru: Konsistensi, Relevansi, dan Nafas Zaman dalam Setiap Nada

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK
Korupsi

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

by redaksi
September 16, 2026
0

Gi-media.com JAKARTA — Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya...

Read more
OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

September 15, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Juli 3, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Juni 3, 2026
Next Post
Bemby Noor Siapkan Album Baru: Konsistensi, Relevansi, dan Nafas Zaman dalam Setiap Nada

Bemby Noor Siapkan Album Baru: Konsistensi, Relevansi, dan Nafas Zaman dalam Setiap Nada

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,452)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (285)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,479)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (53)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (104)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (144)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara