Gi-media.com Jakarta — Tiga orang mantan Petinggi Badan Gizi Nasional pusat, seperti Kepala BGN Dadan Hindayana , wakil nya Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya resmi di tahan pada rabu sore (03/06/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi MBG tahun 2025-2026
.
Ke Tiga orang mantan Petinggi BGN tersebut bergantian keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kebayoran Baru kota jakarta selatan dengan mengenakan rompi merah muda (pink)
.
Penahanan itu dilakukan sebagai langkah cepat penyidik kejaksaan Agung setelah melakukan penggeledahan kantor BGN terkait kasus dugaan praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)
.
Pantauan wartawan ke-tiga orang DH,SS,dan LP terlihat keluar dari gedung Kejagung secara terpisah dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda (pink) digiring petugas dibawa menuju Rutan untuk ditahan pada proses penyidikan sekitar pukul 17:00 wib
.
Rabu sore (03/06) dalam konferensi pers Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry dari gedung Bundar Kejagung mengatakan
.
” Pada kesempatan hari ini Rabu 3 juni 2026 penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada badan gizi nasional tahun 2025-2026″ Ucap nya
.
Sebelum nya Mochamad Jeffry menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan singkat, penggeledahan dilakukan Tim penyidik Jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) di kantor BGN
.
“Penyidik pidsus Kejagung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN”
.
Informasi yang dikutip dari media nasional ,Kasus ini berawal adanya temuan pada proyek pengadaan SPPG dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN, menurut sumber itu pintu masuknya jual beli titik yang dilakukan oknum BGN
.
Masih dari depan gedung Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi merinci ke tiga tersangka ditetapkan setelah di periksa sebagai saksi
.
“Tim Jampidsus memeriksa tiga orang saksi diantara nya saudara DH selaku kepala BGN, saudara SS selaku wakil kepala BGN bidang operasional, saudara LP selaku wakil kepala BGN bidang pengembangan organisasi” ungkap nya
.
“Bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebagai tersangka” katanya
**






















Discussion about this post