• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Korupsi

Tahan 2 Tersangka, KPK Tuntaskan Perkara Pengadaan e-KTP Kemendagri TA2011-2013* 

redaksi by redaksi
Februari 11, 2022
in Korupsi
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.

BeritaTerkait

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 

1 bulan ago
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

1 bulan ago
OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

1 bulan ago
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

3 bulan ago
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019
2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra
3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar
Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi
kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.
Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK, tutup Firli Bahuri.
Tags: e-KTPKPKpengadaanTuntaskan
Previous Post

Operasi Antik Toba di Klambir Lima, Belasan Orang, 17 Mesin Jekpot dan Narkoba, Berhasil diamankan Sat Narkoba Polrestabes

Next Post

PolisiTangkap 2 Tersangka Penyelundup Pekerja Migran Ilegal

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 
Hukum

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 

by redaksi
September 16, 2026
0

Gi-media.com  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai fantastis barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT)...

Read more
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

September 16, 2026
OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

September 15, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Juli 3, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Next Post

PolisiTangkap 2 Tersangka Penyelundup Pekerja Migran Ilegal

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,499)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,741)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (208)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara