Gi. Media.com, Tanjung Balai, Dua Tersangka Penyelundup Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Ilegal di tangkap Polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, kamis (10/02/2022 ).
Kedua tersangka berinisial MIS (40) dan NAS (35) di tangkap polisi saat penggerebekan pada hari Selasa malam (08/02) di tempat penampungan.
Di Konfirmasi wartawan (10/02/2022 ) Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi membenarkan bahwasanya pihak nya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka.
” Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 20 calon PMI Ilegal ( 13 orang laki laki dan 7 orang perempuan ) dari berbagai daerah di Sumatera Utara yang akan di berangkatkan ke Malaysia dengan jalur laut ” Terang Kapolres melalui Humas nya.
” Yang berperan sebagai pencari calon PMI adalah MIS dan sebagai pengantar calon PMI adalah NAS ” Jelas nya.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan pihak kepolisian tersangka MIS telah mengakui dirinya menjual seorang wanita untuk di pekerjakan sebagai PMI Ilegal, dan penjualan itu di lakukan melalui agen yaitu tersangka MIS.
” Dari tersangka Polisi juga berhasil menyita barang bukti tiga buah Handphone yang di gunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para Calon PMI Tersebut ” Ucap nya
Tersangka dapat di jerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana ” Tutup nya
Winda ( Kabiro Tanjung Balai )


















Discussion about this post