Gi-media.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pihak swasta.
.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, serta juru sita PN Yohansyah. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara sengketa lahan.
.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji untuk mengurus perkara di pengadilan. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan gaji dan tunjangan hakim. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut, meski pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc.
.
Pemerintah berharap kenaikan gaji dapat menutup celah praktik korupsi di lembaga peradilan. Namun, kasus di PN Depok menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan belum sepenuhnya mampu menghentikan perilaku koruptif oknum aparat hukum.
























Discussion about this post