• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Operasi Antik Toba di Klambir Lima, Belasan Orang, 17 Mesin Jekpot dan Narkoba, Berhasil diamankan Sat Narkoba Polrestabes

redaksi by redaksi
Februari 10, 2022
in Daerah, Sumut
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan|Sat Narkoba Polrestabes Medan, melaksanakan Operasi Antik Toba “Grebek Kampung Narkoba” (GKN) di kelambir Lima Gang Pante dan Gang Alang Isa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Hasilnya, sebelas orang diamankan, diantaranya tujuh pria dan empat perempuan dengan rincian empat orang tersangka narkoba yang satu diantaranya wanita.

Sedangkan tujuh orang diamankan dalam kasus judi jackpot dengan rincian empat pria dan tiga wanita, Rabu, 9 February 2022.

ADVERTISEMENT

GKN tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung yang didampingi Waka Sat Res Narkoba, AKP Ainul Yaqin, Kanit I Iptu Hardiyanto, Kanit II Jhon Panjaitan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, serta para Kasubnit I, Kasubnit II, Kasubnit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sat Intelkam Polrestabes Medan, Propam Polrestabes Medan, dan Sat Sabhara Polrestabes Medan.

BeritaTerkait

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

6 hari ago
Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

2 minggu ago
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

2 minggu ago
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

2 minggu ago

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (10/2/2022) mengatakan keempat tersangka narkoba adalah AS (25) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Tembung.

Pada tersangka AS setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif dan tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel.

Kemudian, ES (43) warga Jalan Binjai KM 10,8 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, yang positif menggunakan sabu-sabu.

“Terhadap tersangka ES tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel,” kata Kompol Rafles.

Kemudian, tersangka RN (19) warga Sidikalang positif menggunakan sabu-sabu dan barang bukti yang didapat berupa sepuluh paket sabu dengan berat 2,39 gram.

Selanjutnya, tersangka AS (24) warga Jalan Kampung Lalang, Medan Sunggal yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

“Pada tersangka AS ini tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel,” ujar Kompol Rafles.

Lanjut dikatakan Kompol Rafles, sedangkan tujuh orang tersangka judi jackpot adalah WJ (20) warga Jalan Blok 5 Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

WJ berperan sebagai penjaga mesin jackpot. Terhadap WJ diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

WM (20) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Amplas yang berperan sebagai pengutip koin mesin jackpot. Tersangka WM diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya, tersangka TMA (36) warga Jalan Pramuka Gang Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot. TMA diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Lalu, MST (23) warga Jalan Medan Tembung Pasar 10 Gang Sarawa, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot. MST diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya, tersangka SS (19) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot dan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tersangka MS (20) warga Jalan Rumah Potong Hewan Mabar yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot dan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Terakhir, tersangka RPS (28) warga Jalan Kapten Nerasin, Kabupaten Langkat yang berperan sebagai pemain judi mesin jackpot dan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Dalam GKN itu, kita berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa 20 plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu dengan berat 2,39 gram, daun ganja kering 64,42 gram, ganja paket kecil 23 paket dengan berat 23,95 gram, dan 17 mesin jackpot,” pungkas Kompol Rafles.

Deno Alwadris Barus

Tags: Antik TobaMedanOprasiPolrestabes
Previous Post

Peran Besar DPP SPRI, Menuju Revolusi Pers Indonesia

Next Post

Tahan 2 Tersangka, KPK Tuntaskan Perkara Pengadaan e-KTP Kemendagri TA2011-2013* 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard
Hukum

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

by redaksi
Juli 9, 2026
0

  Medan, Gi-media.com – Nama mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi...

Read more
Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Juli 3, 2026
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Juli 3, 2026
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Juni 30, 2026
Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Juni 26, 2026
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Next Post

Tahan 2 Tersangka, KPK Tuntaskan Perkara Pengadaan e-KTP Kemendagri TA2011-2013* 

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Juli 9, 2026

Recent News

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Juli 9, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,411)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,146)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (112)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara