• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel

redaksi by redaksi
Maret 12, 2026
in Hukum
0
Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta Timur, Gi-media.com,

12 Maret 2026 – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) melakukan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo I No.22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026) pagi. Penyegelan dilakukan karena bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa izin bangunan yang diterbitkan pada tahun 2018 di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi rumah kos. Namun dalam pelaksanaannya, pemilik justru membangun fasilitas olahraga berupa lapangan padel. Ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan itulah yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penyegelan.

BeritaTerkait

PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

2 minggu ago
Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

2 minggu ago
Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

3 minggu ago
Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi

Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi

3 minggu ago

“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel yang berada di Kelurahan Kebon Pala. Izin yang dimiliki sebenarnya izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, tetapi fisiknya dibangun menjadi lapangan padel,” ujar Munjirin.

Ia menambahkan, lokasi tersebut merupakan titik kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur dalam rangka penertiban sarana olahraga padel yang tidak sesuai perizinan.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Jakarta Timur, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 lapangan telah memiliki izin yang sesuai, sementara sekitar 27 lainnya diketahui belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Menyikapi fenomena maraknya pembangunan lapangan padel, Munjirin mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Menurutnya, setiap aktivitas konstruksi harus selaras dengan izin yang telah diterbitkan guna menjaga ketertiban tata ruang kota.

“Kami berharap masyarakat Jakarta Timur yang melaksanakan aktivitas pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” katanya.

Pasca penyegelan, petugas Sudin Citata bersama unsur kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan yang melanggar ketentuan hukum.

“Saya juga menegaskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus berkoordinasi serta memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayahnya,” pungkas Munjirin.

Previous Post

Warga Terdekat Tolak Pembangunan Tower di Perbatasan Sukaharja–Mulyaharja

Next Post

Mayat Pria Nyangkut di Tembok Bekas Gudang Pupuk di Medan Timur

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar
Hukum

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

by redaksi
Mei 12, 2026
0

Gi-media.com Lampung Selatan – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus Love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi...

Read more
Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Mei 11, 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Mei 11, 2026
Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

Mei 11, 2026
Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Mei 9, 2026
Next Post
Mayat Pria Nyangkut di Tembok Bekas Gudang Pupuk di Medan Timur

Mayat Pria Nyangkut di Tembok Bekas Gudang Pupuk di Medan Timur

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Mei 13, 2026
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Mei 12, 2026

Recent News

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Mei 13, 2026
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Mei 12, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (75)
  • Daerah (2,394)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,130)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (599)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara