gi-media.com – Bahwa pada Selasa, 20 Januari 2026 pada pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa atas nama MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI, DAHLIA Binti ROFIE (Alm) yang merupakan kewarganegaraan Malaysia dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang;
Bahwa perkara ini merupakan perkara pidana splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, kronologi penangkapan dan perbuatan terdakwa yaitu bahwa pada 1 Juli 2025, Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh DPO Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa sabu ke Jakarta.
Pada tanggal 2 Juli 2025, Muhammad Khairul dan istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima 7 paket sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia, Uang sebesar Rp 5.000.000 diberikan untuk biaya perjalanan. Muhammad Khairul bin Shawal menempatkan sabu dengan cara disembunyikan melingkar di perut dan celana dalam.
Mereka berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang, menginap di Hotel Nite & Day, dan pada 3 Juli 2025 bertemu dengan tersangka Zulkifli Als Joey bin Kerneni. Pada tanggal 3 Juli 2025, pukul 10.47 WIB, ketiga tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang.
Bahwa barang bukti telah diperiksa dan dinyatakan posiitif mengandung Metamfetamin sesuai laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam (LHU.085.K.05.16.25.0225, tanggal 14 Juli 2025);
Bahwa Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Penuntutan mempertimbangkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyesuaian pidana dan hak-hak terdakwa dan Seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum
Bahwa adapun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus ini :
- Penuntutan memperhatikan hak-hak hukum terdakwa, prosedur persidangan, dan penerapan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan terbaru
- Penegakan hukum menekankan pencegahan dan pemidanaan sesuai prinsip KUHP baru, termasuk perlindungan terhadap korban dan masyarakat dari bahaya narkotika.
Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal dipimpin oleh :
- Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
- Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
- Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
- Jaksa Penuntun Umum 1 : Frengky Manurung, S.H.,M.H
- Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
- Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Zulkifli Als Joey Bin KERNENI dipimpin oleh :
- Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
- Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
- Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
- Jaksa Penuntun Umum 1 : Frengky Manurung, S.H.,M.H
- Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
- Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Dahlia Binti Rofie (Alm) dipimpin oleh :
- Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
- Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
- Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
- Jaksa Penuntun Umum 1 : Alinaex Hsb, S.H.,M.H
- Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
- Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
Bahwa Penuntut Umum membuktikan dakwaan dengan cara membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu.























Discussion about this post