• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pengamat Hukum: DPRD Tebing Tinggi Hati-hati Gunakan Hak Interpelasi

Hak Interpelasi, DPRD

redaksi by redaksi
Januari 16, 2026
in Daerah
0
Pengamat Hukum: DPRD Tebing Tinggi Hati-hati Gunakan Hak Interpelasi

Oplus_131072

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

VinFast Resmi Membuka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia

VinFast Resmi Membuka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia

15 jam ago
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Cemari Kali Jalatreng, Ratusan Ikan Dilaporkan Mati

Kebakaran Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Cemari Kali Jalatreng, Ratusan Ikan Dilaporkan Mati

20 jam ago
MERDEKA TAPI KERE

MERDEKA TAPI KERE

21 jam ago
KPH Bandung Utara Lepas Mahasiswa UT Usai Rampungkan PKL

KPH Bandung Utara Lepas Mahasiswa UT Usai Rampungkan PKL

2 hari ago
Gi-media.com —  Wacana penggunaan hak Interpelasi DPRD Tebing Tinggi terhadap Wali Kota mendapat perhatian pengamat Hukum. DPRD Tebing Tinggi diminta harus benar-benar mempelajari payung hukum untuk menggunakan hak interpelasi tersebut.
.
Apabila rencana kebijakan atau belum dibuat dan tidak berdampak, DPRD Tebingtinggi belum bisa mengajukan hak interpelasi.
.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Pardomuan Gultom, S.Sos., S.H., M.H , kepada sejumlah media pada Jumat (16/1/2026).
.
“Adanya inisiatif penggunaan hak interpelasi oleh DPRD harus benar-benar objektif, bukan karena sentimen beberapa pihak terhadap eksekutif,” ujar pria yang akrab disapa Pardo ini.
.
Sebagai rujukan, aturan main hak interpelasi DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 371 ayat (1) jo. Pasal 379 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
.
Pada Pasal 379 ayat (1) jelas disebutkan, jika jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota 20-35 orang, maka pengusul minimal 5 orang dan minimal 2 fraksi.
.
Jika jumlah anggotanya di atas 35 orang, maka pengusul minimal 7 orang dan minimal 2 fraksi. Dan usulan hak ini diajukan kepada pimpinan DPRD.
.
Setelah itu, proses mendapatkan persetujuan harus melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
.
Kemudian, untuk pengambilan putusan, wajib disetujui lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
.
“Jadi penggunaan hak interpelasi itu tidak ujug-ujug dari 1 atau 2 orang personal anggota dewan yang berinisiatif,” kata mantan pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana ini.
.
Lalu, perlu diingat, dalam Pasal 371 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 terdapat frasa “kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang berdampak luas”.
.
Pardo menjelaskan, hak interpelasi hanya dapat diajukan dan disetujui apabila kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah atau eksekutif sudah terjadi dan punya dampak.
.
“Kalau belum dilakukan atau masih dalam rencana program, sesuai dengan ketentuan pasal ini, maka syarat pengajuan hak interpelasi DPRD tidak terpenuhi. Ini yang harus dipahami oleh setiap anggota dewan,” ungkap Pardo yang merupakan Senior Partner Bisara & Co. Advocates di Jakarta ini.
.
“DPRD Tebing Tinggi harus berhati-hati menggunakan hak interpelasi. Jangan malah menjadi blunder nantinya,” pungkasnya.
.
Diketahui, belakangan ini beberapa anggota DPRD Tebing Tinggi gencar mewacanakan hak interpelasi terhadap Wali Kota. Salah satunya hal yang akan disoroti yakni terkait tarif retribusi dan penataan pedagang pasar tradisional.
Redaksi
ADVERTISEMENT
Tags: DPRDInterpolasiTebingtinggi
Previous Post

PT Agrinas Pangan Nusantara Dorong Peran Kemendagri untuk Percepatan Pengadaan Lahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Next Post

H.M.Azwar Urungkan Niat Laporkan Terkait UU ITE, Yang Menyerang Privasi 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal
Daerah

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

by redaksi
Februari 10, 2026
0

Secara regulasi nasional, pulau kecil yang memiliki luas terbatas seperti Pulau Fau seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan dilindungi...

Read more
Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Februari 10, 2026
Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Februari 10, 2026
Rapim Polri 2026, Kapolri Tindak Lanjut 18 Catatan Presiden Prabowo

Rapim Polri 2026, Kapolri Tindak Lanjut 18 Catatan Presiden Prabowo

Februari 10, 2026
VinFast Resmi Membuka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia

VinFast Resmi Membuka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia

Februari 10, 2026
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Cemari Kali Jalatreng, Ratusan Ikan Dilaporkan Mati

Kebakaran Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Cemari Kali Jalatreng, Ratusan Ikan Dilaporkan Mati

Februari 10, 2026
Next Post
H.M.Azwar Urungkan Niat Laporkan Terkait UU ITE, Yang Menyerang Privasi 

H.M.Azwar Urungkan Niat Laporkan Terkait UU ITE, Yang Menyerang Privasi 

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

Februari 10, 2026
Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Februari 10, 2026
Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Februari 10, 2026
Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Februari 10, 2026

Recent News

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

Februari 10, 2026
Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Februari 10, 2026
Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Februari 10, 2026
Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Februari 10, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (66)
  • Daerah (2,181)
  • Ekonomi (206)
  • Fashion (9)
  • Hiburan (42)
  • Hukum (1,012)
  • Internasional (81)
  • Kesehatan (85)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (146)
  • Nasional (584)
  • Olahraga (43)
  • Pendidikan (89)
  • Politik (97)
  • REDAKSI (210)
  • Sumut (1,057)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara