• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Polres Pinrang Bongkar Jaringan Sabu 3,2 Kilogram, Empat Tersangka Diamankan Pinrang,-GI Media Com –

Hj kul Indah by Hj kul Indah
Januari 13, 2026
in Hukum
0
Polres Pinrang Bongkar Jaringan Sabu 3,2 Kilogram, Empat Tersangka Diamankan  Pinrang,-GI Media Com –
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Pinrang Bongkar Jaringan Sabu 3,2 Kilogram, Empat Tersangka Diamankan

Pinrang,-GI Media Com – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus sabu seberat 3,2 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp3,8 miliar, Selasa (13/01/2026).

Pengungkapan kasus menonjol tersebut disampaikan Kapolres Pinrang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang, disaksikan Bupati Pinrang, Kasi Humas, Kasat Resnarkoba beserta jajaran, serta puluhan awak media cetak dan elektronik.

ADVERTISEMENT

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi penangkapan awal berada di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.

BeritaTerkait

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

7 hari ago
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

1 minggu ago
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

1 minggu ago
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

1 minggu ago

“Dari penangkapan awal di Paleteang, tim melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua. Keberhasilan ini berkat kerja keras personel serta informasi berharga dari masyarakat,” ujar AKBP Edy Sabhara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika, masing-masing:

SY alias AO (42), domisili Kecamatan Watang Sawitto (asal Samarinda, Kalimantan Timur),
AL (38), domisili Kecamatan Watang Sawitto (asal Balikpapan),
HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare,5

SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua orang berstatus DPO berinisial G dan N, yang diduga terhubung dengan sindikat narkotika internasional.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas, di antaranya sistem tempel, komunikasi melalui WhatsApp dengan nomor yang selalu berganti, serta kamuflase kemasan sabu dalam bungkusan teh China. Sistem pembayaran dilakukan melalui transfer dengan metode uang muka (DP), dan pelunasan setelah barang diterima pembeli.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3 bungkus besar sabu seberat bruto ±3,2 kilogram, 5 unit handphone, 3 unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Pinrang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(Kul Indah)

Previous Post

Ketua Umum GANNAS Bertemu Ketua LPSK, Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni Direspons serius oleh LPSK

Next Post

Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

Hj kul Indah

Hj kul Indah

TerkaitBerita

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak
Hukum

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

by Prayy Suu
April 21, 2026
0

Gi-media.com — Kasus dugaan kekerasan yang disertai pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kota Depok. Korban berinisial Bil (12)...

Read more
Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional

Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional

April 20, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

April 17, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

April 14, 2026
Next Post
Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
KOMNAS Perlindungan Anak Dorong Konseling Pra Nikah di KUA, Ingatkan Peran Orang Tua Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah

KOMNAS Perlindungan Anak Dorong Konseling Pra Nikah di KUA, Ingatkan Peran Orang Tua Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah

April 22, 2026
AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

April 21, 2026
Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

April 21, 2026
Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

April 21, 2026

Recent News

KOMNAS Perlindungan Anak Dorong Konseling Pra Nikah di KUA, Ingatkan Peran Orang Tua Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah

KOMNAS Perlindungan Anak Dorong Konseling Pra Nikah di KUA, Ingatkan Peran Orang Tua Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah

April 22, 2026
AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

April 21, 2026
Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

April 21, 2026
Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

April 21, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,369)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (246)
  • Fashion (24)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,105)
  • Internasional (91)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (94)
  • Politik (107)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (50)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara