Polres Pinrang Bongkar Jaringan Sabu 3,2 Kilogram, Empat Tersangka Diamankan
Pinrang,-GI Media Com – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus sabu seberat 3,2 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp3,8 miliar, Selasa (13/01/2026).
Pengungkapan kasus menonjol tersebut disampaikan Kapolres Pinrang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang, disaksikan Bupati Pinrang, Kasi Humas, Kasat Resnarkoba beserta jajaran, serta puluhan awak media cetak dan elektronik.
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi penangkapan awal berada di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.
“Dari penangkapan awal di Paleteang, tim melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua. Keberhasilan ini berkat kerja keras personel serta informasi berharga dari masyarakat,” ujar AKBP Edy Sabhara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika, masing-masing:
SY alias AO (42), domisili Kecamatan Watang Sawitto (asal Samarinda, Kalimantan Timur),
AL (38), domisili Kecamatan Watang Sawitto (asal Balikpapan),
HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare,5
SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua orang berstatus DPO berinisial G dan N, yang diduga terhubung dengan sindikat narkotika internasional.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas, di antaranya sistem tempel, komunikasi melalui WhatsApp dengan nomor yang selalu berganti, serta kamuflase kemasan sabu dalam bungkusan teh China. Sistem pembayaran dilakukan melalui transfer dengan metode uang muka (DP), dan pelunasan setelah barang diterima pembeli.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3 bungkus besar sabu seberat bruto ±3,2 kilogram, 5 unit handphone, 3 unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Pinrang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(Kul Indah)
























Discussion about this post