• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Korupsi Sertifikasi K3 di Kemenaker: Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Kronologi dan Dampaknya bagi Dunia Kerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

redaksi by redaksi
Agustus 22, 2025
in Hukum
0
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Antara Hak Konstitusional dan Tuntutan Transparansi Publik   Jakarta, 1 Agustus 2025   Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, atau tom lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto   Permohonan abolisi untuk tom lembong itu disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/7/2025) malam.  Langkah abolisi ini menjadi sorotan karena menyentuh dua figur publik dengan latar belakang berbeda: Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM, serta   Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang tersandung kasus obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.  Namun lebih dari sekadar siapa yang diampuni, keputusan abolisi ini kembali menghidupkan perbincangan tentang fungsi kontrol publik terhadap kewenangan pengampunan hukum presiden.   Apa Itu Abolisi dan Amnesti?  Secara konstitusional, Presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.  Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dipidana, biasanya karena alasan politis.  Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang belum mendapatkan vonis berkekuatan tetap.   Dalam kasus ini, Hasto sudah divonis dan dipenjara, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.   Sedangkan Tom Lembong sedang menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga diajukan untuk abolisi.   Bagaimana Prosedurnya?  Permohonan abolisi dan amnesti disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada Presiden. Setelah itu,   Presiden mengajukan surat permohonan pertimbangan kepada DPR, yang kemudian dibahas dan disetujui dalam rapat konsultasi.  “DPR menyetujui permintaan Presiden atas dasar pertimbangan kemanusiaan, stabilitas politik, dan kontribusi individu yang bersangkutan terhadap negara,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan kesimpulan rapat (31/7).  Mengapa Muncul Polemik?  Publik mempertanyakan alasan substansial pemberian abolisi dan amnesti ini, terutama karena kedua tokoh tersebut memiliki peran politik signifikan.  Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa keputusan ini sah secara hukum, namun tetap harus dijelaskan secara terbuka.  > “Kewenangan presiden itu konstitusional, tapi tak boleh dijalankan sembunyi-sembunyi. Transparansi adalah keharusan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada sistem hukum,” ujar Zaenal.   Senada, Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengatakan bahwa publik perlu memahami dasar hukum dan pertimbangan objektif di balik keputusan ini.  > “Jika Tom Lembong tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan hanya salah langkah administratif, abolisi bisa dipahami sebagai koreksi kebijakan hukum. Tapi itu harus dibuka, bukan ditutup rapat,” tegasnya.   Apa Dampaknya bagi Demokrasi Hukum?  Langkah ini menegaskan bahwa hak prerogatif presiden tetap berada dalam koridor konstitusi, namun juga menguji konsistensi negara dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum.  Menurut catatan GI-Media, ini bukan pertama kalinya abolisi dan amnesti digunakan.   Namun penggunaannya selalu menimbulkan tafsir politis, apalagi bila menyasar tokoh partai atau pejabat yang sebelumnya aktif dalam kekuasaan.  Dalam sebuah unggahan di media sosial, Tom Lembong mengucapkan terima kasih atas proses hukum yang “adil dan terbuka”, sementara Hasto menyatakan amnesti sebagai “kemenangan atas kriminalisasi.”  Mengapa Masyarakat Perlu Tahu?  Penggunaan hak pengampunan bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga soal akuntabilitas penguasa terhadap rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap atas keputusan yang berdampak pada penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi.  Prof. Umbu Rauta, pakar hukum tata negara dari UKSW, menilai bahwa pengampunan presiden adalah hak sah, namun bukan berarti bebas dari kritik.  > “Presiden boleh mengampuni, tapi rakyat juga boleh bertanya. Transparansi dan pertanggungjawaban adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam demokrasi hukum,” ujarnya.    Kesimpulan  Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto adalah keputusan hukum yang sah, tetapi bukan tanpa konsekuensi sosial-politik. Ketika keputusan negara menyangkut tokoh publik, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka alasan dan dampaknya.  Ke depan, keterbukaan informasi dan kontrol publik adalah fondasi agar hak prerogatif tidak berubah menjadi alat kompromi, tetapi tetap menjadi bagian dari sistem keadilan yang beradab dan demokratis.
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korupsi Sertifikasi K3 di Kemenaker: Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Kronologi dan Dampaknya bagi Dunia Kerja

Gi-media.com Jakarta, 22 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan tersangka ini menandai eskalasi penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang telah berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019.

Kronologi Korupsi Sertifikasi K3
Praktik pemerasan sertifikasi K3 ini pertama kali terjadi sejak 2019, ketika sejumlah pihak di Kemenaker memanfaatkan posisi dan wewenang untuk meminta “jatah” atau uang dari perusahaan maupun peserta yang mengurus sertifikat K3. Tujuannya jelas: memperoleh keuntungan pribadi dengan mengabaikan prosedur legal yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja.

ADVERTISEMENT

Sejak Oktober 2024, Immanuel Ebenezer menjabat sebagai Wamenaker. KPK menyatakan, meski mengetahui praktik tersebut, Noel tidak mengambil langkah pencegahan atau pemberantasan. Justru, ia disebut turut meminta jatah pemerasan yang terjadi.

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

2 hari ago
Bankir Kotabaru Ditahan Kejari Kotabaru, Diduga Manipulasi Kredit Rp4,7 Miliar

Bankir Kotabaru Ditahan Kejari Kotabaru, Diduga Manipulasi Kredit Rp4,7 Miliar

3 hari ago
Resensi Buku POTRET (KUNO) SUKU QURAIS

Resensi Buku POTRET (KUNO) SUKU QURAIS

3 hari ago
Ramadhan Penuh Berkah, MBI Chapter Sukabumi Gelar Kegiatan Berbagi Takjil

Ramadhan Penuh Berkah, MBI Chapter Sukabumi Gelar Kegiatan Berbagi Takjil

4 hari ago

“Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Daftar Tersangka dan Peran Mereka
Dalam kasus ini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK. Mereka antara lain:

1. Irvan Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)

4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wamenaker

6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

7. Hery Susanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator

9. Supriadi – Koordinator

10. Temurila – PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud – PT KEM Indonesia

Dari daftar ini terlihat pola sistemik, mulai dari koordinasi internal hingga pihak swasta yang diduga ikut memfasilitasi praktik ilegal.

Dampak Korupsi K3 terhadap Dunia Kerja
Korupsi dalam sertifikasi K3 bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja dan perusahaan:

Risiko keselamatan meningkat: Sertifikat K3 yang diperoleh melalui jalur pemerasan tidak menjamin standar keselamatan, sehingga pekerja berpotensi mengalami kecelakaan.

Merusak iklim usaha: Perusahaan yang patuh pada prosedur sah dirugikan oleh praktik tidak etis ini.

Menurunkan kepercayaan publik: Praktik pemerasan melemahkan citra pemerintah dan lembaga yang seharusnya menjadi pengawas dan pelindung pekerja.

Langkah KPK ke Depan
KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau posisi. Penahanan dan proses hukum terhadap 11 tersangka adalah langkah awal untuk membongkar seluruh jaringan pemerasan dan korupsi di Kemenaker.

KPK juga mengimbau perusahaan, pekerja, dan publik untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal dan melaporkan dugaan pelanggaran, agar sertifikasi K3 kembali berjalan sesuai regulasi yang menjamin keselamatan kerja.

Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas, transparansi, dan pengawasan yang ketat di sektor pelayanan publik. Korupsi sertifikasi K3 tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja dan reputasi dunia usaha. Penegakan hukum yang tegas oleh KPK diharapkan memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat budaya kepatuhan di seluruh lapisan pemerintahan.

Previous Post

Warga Simpang Benteng Batu Bara Resah! Aparat di Harapkan Patroli Malam 

Next Post

Kapal Geomarin III: Menyibak Laut Nusantara, Merangkai Wawasan Energi dan Budaya

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri
Hukum

Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri

by redaksi
Maret 6, 2026
0

Gi-media.com - Dittipidter Bareskrim Polri menggerebek gudang di Jalan Lurah Surodarmo IV, Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi lokasi...

Read more
Polri musnahkan 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir happy five

Polri musnahkan 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir happy five

Maret 6, 2026
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal LC Beauty

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal LC Beauty

Maret 6, 2026
Putusan MA RI Sudah Inkrah, Tapi BPN Mabar Masih Diam: Ada Apa dengan Tanah 11 Ha Keranga?

Putusan MA RI Sudah Inkrah, Tapi BPN Mabar Masih Diam: Ada Apa dengan Tanah 11 Ha Keranga?

Maret 6, 2026
Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Maret 5, 2026
Bankir Kotabaru Ditahan Kejari Kotabaru, Diduga Manipulasi Kredit Rp4,7 Miliar

Bankir Kotabaru Ditahan Kejari Kotabaru, Diduga Manipulasi Kredit Rp4,7 Miliar

Maret 5, 2026
Next Post
Kapal Geomarin III: Menyibak Laut Nusantara, Merangkai Wawasan Energi dan Budaya

Kapal Geomarin III: Menyibak Laut Nusantara, Merangkai Wawasan Energi dan Budaya

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Willy, Pencipta Lagu “Tentang Kita Bersama” yang Menghadirkan Romantika dalam Balutan Pop Emosional

Willy, Pencipta Lagu “Tentang Kita Bersama” yang Menghadirkan Romantika dalam Balutan Pop Emosional

Maret 7, 2026
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong

Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong

Maret 7, 2026
Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri

Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri

Maret 6, 2026
Kostrad pamerkan seragam baru dalam perayaan HUT Ke-65

Kostrad pamerkan seragam baru dalam perayaan HUT Ke-65

Maret 6, 2026

Recent News

Willy, Pencipta Lagu “Tentang Kita Bersama” yang Menghadirkan Romantika dalam Balutan Pop Emosional

Willy, Pencipta Lagu “Tentang Kita Bersama” yang Menghadirkan Romantika dalam Balutan Pop Emosional

Maret 7, 2026
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong

Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong

Maret 7, 2026
Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri

Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri

Maret 6, 2026
Kostrad pamerkan seragam baru dalam perayaan HUT Ke-65

Kostrad pamerkan seragam baru dalam perayaan HUT Ke-65

Maret 6, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (72)
  • Daerah (2,306)
  • DPD/DPRD/DPR RI (3)
  • Ekonomi (224)
  • Fashion (18)
  • Hiburan (45)
  • Hukum (1,058)
  • Internasional (85)
  • Kesehatan (87)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (161)
  • Nasional (586)
  • Olahraga (43)
  • Pendidikan (90)
  • Politik (102)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,058)
  • TNI/POLRI (15)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara