• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Kementerian PANRB Dukung RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Bentuk Program Prioritas Reformasi Hukum

redaksi by redaksi
Agustus 21, 2025
in Hukum
0
Kementerian PANRB Dukung RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Bentuk Program Prioritas Reformasi Hukum
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, gi-media.com– Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung langkah tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan hak bagi narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi negara.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto fokus pada pembentukan Satuan Tugas dalam RUU tersebut. “Pada prinsipnya Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antar kementerian dan lembaga,” ujar Purwadi saat Rapat RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Purwadi menjelaskan, aturan mengenai Satuan Tugas itu sebaiknya tidak diatur secara kaku, melainkan diatur dalam peraturan turunannya. Hal tersebut agar memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam melakukan penguatan peran Satuan Tugas.

ADVERTISEMENT

Pada dasarnya, mekanisme atau proses pemindahan narapidana bersifat dinamis yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan dinamika perkembangan. Terlebih hal ini menyesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku di setiap negara.

BeritaTerkait

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

3 minggu ago
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

4 minggu ago
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

4 minggu ago
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

1 bulan ago

Oleh karena itu, Kementerian PANRB memberikan saran agar pencantuman norma dalam mekanisme pemindahan narapidana antarnegara tidak diatur secara teknis dan spesifik, khususnya berkaitan dengan peran dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga. “Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme atau proses pemindahan narapidana apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang,” ungkap Purwadi.

Pengaturan lebih rinci menegani mekanisme pemindahan narapidana antarnegara bisa dituangkan dalam aturan turunannya, misalnya menyusun Peraturan Pemerintah. Purwadi menegaskan, penyusunan RUU ini adalah salah satu bentuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni dalam reformasi hukum.

“Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum,” pungkas Purwadi. _*(don/HUMAS MENPANRB)*_

Previous Post

Kasad: TMMD Wujud Komitmen TNI Hadir dan Berkarya untuk Rakyat

Next Post

Kapolri Lantik Brigjen Marzuki Jadi Kapolda Aceh

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

0x07b8ba07

by saiful saragih
Juli 13, 2026
0

0x07b8ba07

Read more
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Juli 9, 2026
RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

Juli 7, 2026
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Juni 30, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Next Post
Kapolri Lantik Brigjen Marzuki Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Lantik Brigjen Marzuki Jadi Kapolda Aceh

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026

Recent News

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,411)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,146)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara