Pematangsiantar,Sumut – Meski telah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV namun aktivitas warga Siantar terbilang biasa saja, kerumunan warga masih terlihat di beberapa pusat perbelanjaan di kota Pematangsiantar.
Sasaran PPKM yang diterapkan oleh Gugus Covid-19/Pemko Pematangsiantar terkesan hanya ditujukan pada dunia pendidikan semata,hal itu terbukti ada beberapa sekolah telah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kondisi ini dinilai sangat merugikan siswa dan disesalkan oleh sebahagian kalangan warga Siantar, Pemerintah diduga tidak serius dalam melakukan aksi pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid 19 yang suda sangat meresahkan warga.

Yang paling meresahkan warga,tempat-tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi di kota Siantar dan bebas tanpa protokol kesehatan, walu kalangan umum sangat tau,bahwa lokasi THM rentan menjadi tempat peredaran Narkoba.
Amatan reporter kami,beberapa THM yang masih bebas beroperasi di masa PPKM level IV kota Siantar yaitu, Studio 21 dan 81 yang berada di jalan lintas Siantar Parapat, Koin Bar di Simpang dua, Givenchi yang berlokasi di jalan Sisingamangaraja kecamatan Siantar Utara, dan Braga’a di jalan Adam Malik.
Beberapa THM tersebut terkesan kebal hukum sehingga bebas beroperasi dan luput dari perhatian Pemerintah maupun APH kota Pematangsiantar,selain tidak melaksanakan prokes dengan sebagai mana mestinya,lokasi hiburan malam tersebut juga tak jarang terjadi penangkapan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal itu menimbulkan tudingan masyarakat bahwa APH dan Pemko Pematangsiantar abay pada pemberantasan Narkoba dan terkesan memberikan tempat pada para pelaku Narkoba sehingga THM tetap beroprasi.
Terpisah, AKBP Sutan Boy Binangga Siregar saat dikonfirmasi terkait peninjauan kembali ijin THM kota Siantar terlebih dimasa PPKM level IV, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan himbauan.
“Untuk ijin silahkan tanyakan kepada Pemerintahan, untuk prokes telah dilaksanakan himbauan,” jawab Kapolres melalui pesan whattsappnya, Sabtu (26/2).
Diketahui bahwa pada Senin lalu (21/2), pihak Polres Pematangsiantar mengundang para pihak pengelola THM dan tempat yang berpotensi dikunjungi ramai orang guna melakukan sosialisasi pencegahan Covid 19.
Pada pertemuan tersebut para pihak pengelola dianjurkan menyediakan Aplikasi (Barcod) yang fungsinya untuk mengetahui para pengunjung apakah telah divaksin atau belum, selain itu juga menyediakan alat pendukung prokes dan Satgas Covid.
Namun disayangkan setelah pertemuan yang diprakarsai oleh Kapolres tersebut, hingga saat ini berdasarkan pantauan awak media ini di beberapa THM belum menyediakan aplikasi yang diminta.
Saat ditanyai terkait hal tersebut Kapolres Sutan Boy pun menjawab, “Terimakasih atas infonya, akan kami tindak lanjuti,” bilang Kapolres.
Hingga saat ini pihak Pemerintah kota Pematangsiantar, belum berhasil dikonfirmasi terkait pencabutan ijin operasional beberapa THM tersebut. (*)




















Discussion about this post