Gi-media.com Jakarta, — Roy Suryo mengatakan akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Atas dugaan melanggar UU ITE juga dugaan tentang Penistaan Agama atas ucapanya baru baru ini
Mantan Mentri Olah Raga Era SBY Itu, Akan melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.
.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/02)2022)
.
Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
.
Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media
.
“Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” ungkap Roy
(red)




















Discussion about this post