GI-Media.com, Palembang – Seorang ibu KA(60) warga jalan KH Azhari kelurahan 12 Ulu kecamatan seberang Ulu ll Palembang melaporkan menatunya sendiri ke sentra Kepolisian Terpadu Polrestabes .
Ia melaporkan menantunya yang berinisial MA karena telah melakukan perjinahan disaat suminya MR berada di penjara sedang menjalani hukuman
“Saya tidak terima, anak saya sedang menjalani hukuman malah MA menantu saya ini melakukan perzinahan dengan orang lain yang bukan suaminya,” ujarnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang .Jumat (3/4/2020)
Pelapor mengetahui kejadian ini pada hari senin (23/3/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di rumahnya .
“Saat itu saya mendapatkan kabar dari anak saya kalau istrinya menelepon dia untuk meminta cerai lantaran hamil oleh orang lain,” ungkapnya.
Merasa tidak terima dan terhina atas apa yang dilakukan istrinya , MR lantas menelepon ibunya KA untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran tersebut
“Setelah saya cek kebenarannya ternyata benar menantu saya sudah hamil oleh orang lain, sehingga saya hari ini membuat laporan polisi ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan benar anggotanya telah menerima laporan mengenai tindak pidana perzinaan.
“Laporan korban sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya berkas laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, dan bila terbukti melakukan perzinahan terlapor terancam hukuman penjara selama sembilan bulan penjara,” tutupnya Jumat, (3/4/2020).
artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Kantor berita GI-Media.com
Jaga jarak, gunakan masker, Rajin mencuci tangan dengan,
menghentikan penyebaran Covid-19
dimulai dari diri sendiri
Discussion about this post