• Redaksi
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Korupsi
  • Sport
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Korupsi
  • Sport
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Korupsi
  • Sport
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Serba Serbi
Home Daerah

Mahkamah Agung Menangkan Gugatan 15 Mantan Karyawan PD PAUS

redaksi by redaksi
Oktober 2, 2019
in Daerah
0
Mahkamah Agung Menangkan Gugatan 15 Mantan Karyawan PD PAUS
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Gi-Media.com Pematangsiantar Sumut – Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar, untuk membayar pesangon total sebesar Rp. 655.546.080.- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah), terhadap 15 (lima belas) eks karyawan PD.PAUS yang diberhentikan secara sewenang- wenang oleh mantan Dirut, Herowhin Sinaga, tertanggal 16 September 2016.

ADVERTISEMENT

Langkah Mahkamah Agung yang menghukum Dirut PD.PAUS untuk membayar hak pesangon ke 15 eks karyawan PD.PAUS tersebut, tertuang dalam Putusan Kasasi, Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang baru diterima oleh Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum atas nama dan untuk kepentingan : Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah dan Redikson Wibowo Nainggolan.

Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum ke 15 eks karyawan PD. PAUS, dalam rilisnya menjelaskan, Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusan perkara pada pokoknya sependapat dengan memori kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum selaku Pemohon Kasasi bahwa tindakan mantan Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga yang secara sewenang- wenang melakukan PHK terhadap kliennya tanpa pesangon dan penggantian hak, merupakan pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Selain dari pada itu, kata Daulat, Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bahwa tindakan Termohon Kasasi, Dirut PD. PAUS yang tidak membayar upah kliennya antara 15 s/d 17 bulan selama bekerja di PD. PAUS, tidak membayar THR, tidak membayar uang penggantian hak cuti dan tidak mengembalikan biaya bintalfisdis yang dikutip sebesar Rp. 2.300.000 per orang, juga merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan.

BeritaTerkait

Masyarakat Hadiri Penutupan Festifal Seni Dan Qasidah XVI Tingkat Kota Tebing Tinggi⁹

2 bulan ago

Pj.Wali Kota Tebing Tinggi Aplikasi Sicantik Cloud Optimalkan Pelayanan Perizinan Pada Sektor Kesehatan

2 bulan ago

Tumpahan Minyak di Depan Grosir Sembako Sutomo Atas Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

2 bulan ago

Kapolda Sumut dan Gubsu Hadiri Syukuran Parna Indonesia untuk lestarikan budaya

2 bulan ago

Maka berdasarkan pertimbangan itu kemudian Hakim Judex Yuris pada Mahkamah Agung RI menghukum dan memerintahkan Dirut PD. PAUS untuk membayar hak – hak ke 15 eks karyawan PD. PAUS an. Asi Yanri Sinaga, dkk, berupa : pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti dan pengembalian biaya bintalfisdis yang diperhitungkan total sebesar Rp. 655.546.080.-

Daulat sangat mengapresiasi putusan Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung ini, dan berharap mampu memberi pesan kepada setiap orang bahwa hak normatif pekerja/ buruh adalah bersifat mutlak.

Putusan Tingkat Pertama Menyesatkan

Seperti diketahui, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, dalam Putusan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn, sebelumnya memutus perkara pada tingkat pertama dengan putusan yang menyesatkan dan menggelikan. Hakim Judex Factie menyatakan tindakan Dirut PD. PAUS yang tidak membayar hak – hak ke 15 eks karyawan, termasuk tidak membayar pesangon sebagai akibat terjadinya PHK, pada pokoknya menurut hakim judex facti merupakan tindakan yang dapat dimaklumi dan ditoleransi karena perusahaan tidak berkemampuan untuk membayar.

Terhadap putusan tersebut, Daulat pun segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung membatalkan putusan Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Daulat, setelah menerima relas pemberitahuan putusan berikut berkas Putusan Kasasi, Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, pihaknya akan segera meminta pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Dia berharap, Dirut PD. PAUS, Benhart BM. Hutabarat, dapat menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung secara legowo sebagai bentuk tanggungjawab managemen. Namun dalam hal Dirut PD.PAUS tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka pihaknya akan menempuh skenario hukum yang bersifat ekstra.( Rus).

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DaerahMahkamah AgungSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Ajak Jalan Ke Kosan Teman, Melati Di Gagahi AD

Next Post

SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Capaian Kinerja Tri Wulan I Di mendagri
Daerah

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Capaian Kinerja Tri Wulan I Di mendagri

by Ris
September 1, 2023
0

Gi.media.com Tebing Tinggi,Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan...

Read more

Pj,Wali Kota Tebing Tinggi Menjadi Inspektur Upacara Bendera Di Perayaan Hut Ri Ke -78 Tahun

Agustus 25, 2023

Momen HUT RI ke 78, H.Muhammd Azwar Penuhi Harapan Warga Lingkungan 3 Tambangan Hulu

Agustus 14, 2023

Dpd Partai Nasdem Kota Tebing-Tinggi Gelar Konsolidasi Dan Pembekalan Caleg

Agustus 12, 2023

Masyarakat Hadiri Penutupan Festifal Seni Dan Qasidah XVI Tingkat Kota Tebing Tinggi⁹

Agustus 6, 2023

Pj.Wali Kota Tebing Tinggi Aplikasi Sicantik Cloud Optimalkan Pelayanan Perizinan Pada Sektor Kesehatan

Juli 26, 2023
Next Post
SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PT.PP Lonsum Bahlias Pembaharun HGU,Pangulu Minta Agar 55h Lahan Dikeluarkan Dari HGU 2023

Agustus 1, 2023

Hombing Oknum Baju Loreng Aktif Naikkan Omset Togel PT.Toga,Di Siantar – Simalungun

Agustus 11, 2023

Diduga Suruhan LD, Puluhan Orang Lakukan Pengrusakan Bangunan Tumpal Pardede

Juli 12, 2023

4 Personil Diduga Peras Bandar Narkoba Rp 83 Juta, Kapolres Batu Bara Dimintah Nonaktifkan Terlapor

Juli 9, 2023
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Terima Mandat Dari PW IWO, 3 Wartawan Di Tanjung Balai Segera Bentuk Kepengurusan

Terima Mandat Dari PW IWO, 3 Wartawan Di Tanjung Balai Segera Bentuk Kepengurusan

September 19, 2023
Sosialisasi TPPO di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar 

Sosialisasi TPPO di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar 

September 19, 2023
Dalam Rangka Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Giat Rutin KRYD 

Dalam Rangka Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Giat Rutin KRYD 

September 18, 2023
Polsek Kuala Kampar  Sosialisasi Antisipasi KARHUTLA Dan TPPO Diwilayah Hukumnya

Polsek Kuala Kampar  Sosialisasi Antisipasi KARHUTLA Dan TPPO Diwilayah Hukumnya

September 16, 2023

Recent News

Terima Mandat Dari PW IWO, 3 Wartawan Di Tanjung Balai Segera Bentuk Kepengurusan

Terima Mandat Dari PW IWO, 3 Wartawan Di Tanjung Balai Segera Bentuk Kepengurusan

September 19, 2023
Sosialisasi TPPO di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar 

Sosialisasi TPPO di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar 

September 19, 2023
Dalam Rangka Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Giat Rutin KRYD 

Dalam Rangka Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Giat Rutin KRYD 

September 18, 2023
Polsek Kuala Kampar  Sosialisasi Antisipasi KARHUTLA Dan TPPO Diwilayah Hukumnya

Polsek Kuala Kampar  Sosialisasi Antisipasi KARHUTLA Dan TPPO Diwilayah Hukumnya

September 16, 2023
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Nusantara

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (38)
  • Daerah (1,482)
  • Ekonomi (20)
  • Entertainment (33)
    • Gaming (14)
    • Movie (9)
    • Music (11)
    • Sports (14)
  • Hiburan (22)
  • Internasional (37)
  • kesehatan (59)
  • Korupsi (28)
  • Kriminal (133)
  • Lifestyle (40)
    • Fashion (18)
    • Food (10)
    • Health (15)
    • Travel (18)
  • nasional (455)
  • News (39)
    • Business (18)
    • Politics (18)
    • Science (10)
    • World (16)
  • Olahraga (23)
  • pendidikan (41)
  • politik (49)
  • REDAKSI (17)
  • Review (7)
  • Sport (4)
  • Sumut (925)
  • Tech (41)
    • Apps (12)
    • Gadget (22)
    • Mobile (18)
    • Startup (17)
  • Uncategorized (465)
  • PT.PP Lonsum Bahlias Pembaharun HGU,Pangulu Minta Agar 55h Lahan Dikeluarkan Dari HGU 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hombing Oknum Baju Loreng Aktif Naikkan Omset Togel PT.Toga,Di Siantar – Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Suruhan LD, Puluhan Orang Lakukan Pengrusakan Bangunan Tumpal Pardede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Personil Diduga Peras Bandar Narkoba Rp 83 Juta, Kapolres Batu Bara Dimintah Nonaktifkan Terlapor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pondasi/Sloof Beton Dikerjakan Tak Semestinya,Pengerjaan Pagar Panel PTPN-III – KEK Sei Mangke Di So’al

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: