• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Mahkamah Agung Menangkan Gugatan 15 Mantan Karyawan PD PAUS

redaksi by redaksi
Oktober 2, 2019
in Daerah
0
Mahkamah Agung Menangkan Gugatan 15 Mantan Karyawan PD PAUS
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Gi-Media.com Pematangsiantar Sumut – Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar, untuk membayar pesangon total sebesar Rp. 655.546.080.- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah), terhadap 15 (lima belas) eks karyawan PD.PAUS yang diberhentikan secara sewenang- wenang oleh mantan Dirut, Herowhin Sinaga, tertanggal 16 September 2016.

Langkah Mahkamah Agung yang menghukum Dirut PD.PAUS untuk membayar hak pesangon ke 15 eks karyawan PD.PAUS tersebut, tertuang dalam Putusan Kasasi, Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang baru diterima oleh Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum atas nama dan untuk kepentingan : Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah dan Redikson Wibowo Nainggolan.

Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum ke 15 eks karyawan PD. PAUS, dalam rilisnya menjelaskan, Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusan perkara pada pokoknya sependapat dengan memori kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum selaku Pemohon Kasasi bahwa tindakan mantan Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga yang secara sewenang- wenang melakukan PHK terhadap kliennya tanpa pesangon dan penggantian hak, merupakan pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Selain dari pada itu, kata Daulat, Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bahwa tindakan Termohon Kasasi, Dirut PD. PAUS yang tidak membayar upah kliennya antara 15 s/d 17 bulan selama bekerja di PD. PAUS, tidak membayar THR, tidak membayar uang penggantian hak cuti dan tidak mengembalikan biaya bintalfisdis yang dikutip sebesar Rp. 2.300.000 per orang, juga merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan.

BeritaTerkait

Anggota DPD RI Frits Tobo Wakasu dapil provinsi papua selatan menghadiri malam Grand Final Duta DPD RI 2025

Anggota DPD RI Frits Tobo Wakasu dapil provinsi papua selatan menghadiri malam Grand Final Duta DPD RI 2025

3 hari ago
Kadisbintalau Marsma TNI Jaetul Muchlis Laksanakan Audiensi dengan KH Prof. Dr. Nasaruddin Umar

Kadisbintalau Marsma TNI Jaetul Muchlis Laksanakan Audiensi dengan KH Prof. Dr. Nasaruddin Umar

3 hari ago
DPD RI Gelar Malam Penganugerahan Duta DPD RI 2025, Pdt. David Harold Waromi, S.M., Th: Duta DPD RI Generasi Muda Inspiratif Penjaga Semangat Kebangsaan

DPD RI Gelar Malam Penganugerahan Duta DPD RI 2025, Pdt. David Harold Waromi, S.M., Th: Duta DPD RI Generasi Muda Inspiratif Penjaga Semangat Kebangsaan

3 hari ago
DPC LSM WGAB Mandailing Natal Gelar Rapat Konsolidasi,Susun kepengurusan Baru untuk Perkuat Peran di Masyarakat

DPC LSM WGAB Mandailing Natal Gelar Rapat Konsolidasi,Susun kepengurusan Baru untuk Perkuat Peran di Masyarakat

4 hari ago

Maka berdasarkan pertimbangan itu kemudian Hakim Judex Yuris pada Mahkamah Agung RI menghukum dan memerintahkan Dirut PD. PAUS untuk membayar hak – hak ke 15 eks karyawan PD. PAUS an. Asi Yanri Sinaga, dkk, berupa : pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti dan pengembalian biaya bintalfisdis yang diperhitungkan total sebesar Rp. 655.546.080.-

Daulat sangat mengapresiasi putusan Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung ini, dan berharap mampu memberi pesan kepada setiap orang bahwa hak normatif pekerja/ buruh adalah bersifat mutlak.

Putusan Tingkat Pertama Menyesatkan

Seperti diketahui, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, dalam Putusan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn, sebelumnya memutus perkara pada tingkat pertama dengan putusan yang menyesatkan dan menggelikan. Hakim Judex Factie menyatakan tindakan Dirut PD. PAUS yang tidak membayar hak – hak ke 15 eks karyawan, termasuk tidak membayar pesangon sebagai akibat terjadinya PHK, pada pokoknya menurut hakim judex facti merupakan tindakan yang dapat dimaklumi dan ditoleransi karena perusahaan tidak berkemampuan untuk membayar.

Terhadap putusan tersebut, Daulat pun segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung membatalkan putusan Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Daulat, setelah menerima relas pemberitahuan putusan berikut berkas Putusan Kasasi, Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, pihaknya akan segera meminta pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Dia berharap, Dirut PD. PAUS, Benhart BM. Hutabarat, dapat menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung secara legowo sebagai bentuk tanggungjawab managemen. Namun dalam hal Dirut PD.PAUS tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka pihaknya akan menempuh skenario hukum yang bersifat ekstra.( Rus).

Tags: DaerahMahkamah AgungSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Ajak Jalan Ke Kosan Teman, Melati Di Gagahi AD

Next Post

SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan
Daerah

Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

by redaksi
November 6, 2025
0

Gi-media.com Sorong Selatan – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas, dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sorong Selatan patut berbangga....

Read more
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Pengecekan Peralatan SAR

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Pengecekan Peralatan SAR

November 5, 2025
OCI Paparkan Refleksi Karya Pelayanan dalam Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025x

OCI Paparkan Refleksi Karya Pelayanan dalam Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025x

November 5, 2025
DPD RI sukses menyelenggarakan acara Duta DPD RI 2025 di Balai Sudirman

DPD RI sukses menyelenggarakan acara Duta DPD RI 2025 di Balai Sudirman

November 5, 2025
Anggota DPD RI Frits Tobo Wakasu dapil provinsi papua selatan menghadiri malam Grand Final Duta DPD RI 2025

Anggota DPD RI Frits Tobo Wakasu dapil provinsi papua selatan menghadiri malam Grand Final Duta DPD RI 2025

November 5, 2025
Kadisbintalau Marsma TNI Jaetul Muchlis Laksanakan Audiensi dengan KH Prof. Dr. Nasaruddin Umar

Kadisbintalau Marsma TNI Jaetul Muchlis Laksanakan Audiensi dengan KH Prof. Dr. Nasaruddin Umar

November 5, 2025
Next Post
SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Kasad: Tentara Tidak Boleh Berkhianat

Kasad: Tentara Tidak Boleh Berkhianat

November 6, 2025
Metrodata Luncurkan MEGAROCK Rangkaian Solusi Generative yang didukung oleh Amazon Web Services  untuk Akselerasi Inovasi Lintas Industri

Metrodata Luncurkan MEGAROCK Rangkaian Solusi Generative yang didukung oleh Amazon Web Services untuk Akselerasi Inovasi Lintas Industri

November 6, 2025
Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

November 6, 2025
SPHP Jalan Terus! Bapanas Pastikan Harga Beras Tetap Wajar dan Petani Sejahtera

SPHP Jalan Terus! Bapanas Pastikan Harga Beras Tetap Wajar dan Petani Sejahtera

November 6, 2025

Recent News

Kasad: Tentara Tidak Boleh Berkhianat

Kasad: Tentara Tidak Boleh Berkhianat

November 6, 2025
Metrodata Luncurkan MEGAROCK Rangkaian Solusi Generative yang didukung oleh Amazon Web Services  untuk Akselerasi Inovasi Lintas Industri

Metrodata Luncurkan MEGAROCK Rangkaian Solusi Generative yang didukung oleh Amazon Web Services untuk Akselerasi Inovasi Lintas Industri

November 6, 2025
Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

November 6, 2025
SPHP Jalan Terus! Bapanas Pastikan Harga Beras Tetap Wajar dan Petani Sejahtera

SPHP Jalan Terus! Bapanas Pastikan Harga Beras Tetap Wajar dan Petani Sejahtera

November 6, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (54)
  • Daerah (1,882)
  • Ekonomi (154)
  • Hiburan (33)
  • Hukum (884)
  • Internasional (77)
  • Kesehatan (75)
  • Korupsi (43)
  • Kriminal (142)
  • Nasional (552)
  • Olahraga (36)
  • Pendidikan (78)
  • Politik (85)
  • REDAKSI (92)
  • Sumut (1,050)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara