• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Mahkamah Agung Menangkan Gugatan 15 Mantan Karyawan PD PAUS

redaksi by redaksi
Oktober 2, 2019
in Daerah
0
Mahkamah Agung Menangkan Gugatan 15 Mantan Karyawan PD PAUS
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Gi-Media.com Pematangsiantar Sumut – Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar, untuk membayar pesangon total sebesar Rp. 655.546.080.- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah), terhadap 15 (lima belas) eks karyawan PD.PAUS yang diberhentikan secara sewenang- wenang oleh mantan Dirut, Herowhin Sinaga, tertanggal 16 September 2016.

Langkah Mahkamah Agung yang menghukum Dirut PD.PAUS untuk membayar hak pesangon ke 15 eks karyawan PD.PAUS tersebut, tertuang dalam Putusan Kasasi, Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang baru diterima oleh Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum atas nama dan untuk kepentingan : Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah dan Redikson Wibowo Nainggolan.

Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum ke 15 eks karyawan PD. PAUS, dalam rilisnya menjelaskan, Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusan perkara pada pokoknya sependapat dengan memori kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum selaku Pemohon Kasasi bahwa tindakan mantan Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga yang secara sewenang- wenang melakukan PHK terhadap kliennya tanpa pesangon dan penggantian hak, merupakan pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Selain dari pada itu, kata Daulat, Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bahwa tindakan Termohon Kasasi, Dirut PD. PAUS yang tidak membayar upah kliennya antara 15 s/d 17 bulan selama bekerja di PD. PAUS, tidak membayar THR, tidak membayar uang penggantian hak cuti dan tidak mengembalikan biaya bintalfisdis yang dikutip sebesar Rp. 2.300.000 per orang, juga merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan.

BeritaTerkait

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

7 hari ago
Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

1 minggu ago
Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 minggu ago
Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

1 minggu ago

Maka berdasarkan pertimbangan itu kemudian Hakim Judex Yuris pada Mahkamah Agung RI menghukum dan memerintahkan Dirut PD. PAUS untuk membayar hak – hak ke 15 eks karyawan PD. PAUS an. Asi Yanri Sinaga, dkk, berupa : pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti dan pengembalian biaya bintalfisdis yang diperhitungkan total sebesar Rp. 655.546.080.-

Daulat sangat mengapresiasi putusan Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung ini, dan berharap mampu memberi pesan kepada setiap orang bahwa hak normatif pekerja/ buruh adalah bersifat mutlak.

Putusan Tingkat Pertama Menyesatkan

Seperti diketahui, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, dalam Putusan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn, sebelumnya memutus perkara pada tingkat pertama dengan putusan yang menyesatkan dan menggelikan. Hakim Judex Factie menyatakan tindakan Dirut PD. PAUS yang tidak membayar hak – hak ke 15 eks karyawan, termasuk tidak membayar pesangon sebagai akibat terjadinya PHK, pada pokoknya menurut hakim judex facti merupakan tindakan yang dapat dimaklumi dan ditoleransi karena perusahaan tidak berkemampuan untuk membayar.

Terhadap putusan tersebut, Daulat pun segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung membatalkan putusan Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Daulat, setelah menerima relas pemberitahuan putusan berikut berkas Putusan Kasasi, Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, pihaknya akan segera meminta pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Dia berharap, Dirut PD. PAUS, Benhart BM. Hutabarat, dapat menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung secara legowo sebagai bentuk tanggungjawab managemen. Namun dalam hal Dirut PD.PAUS tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka pihaknya akan menempuh skenario hukum yang bersifat ekstra.( Rus).

Tags: DaerahMahkamah AgungSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Ajak Jalan Ke Kosan Teman, Melati Di Gagahi AD

Next Post

SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kejari Kota Bogor Raih Penghargaan KPPN Bogor atas Penyampaian SPM Gaji Induk secara Cepat dan Akurat
Daerah

Kejari Kota Bogor Raih Penghargaan KPPN Bogor atas Penyampaian SPM Gaji Induk secara Cepat dan Akurat

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 7, 2026
0

  BOGOR — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan...

Read more
Bupati Yoseph Gebze Terima Penghargaan Tertinggi Kategori Strategic Leadership Ajang National Governance Award 2026

Bupati Yoseph Gebze Terima Penghargaan Tertinggi Kategori Strategic Leadership Ajang National Governance Award 2026

Oktober 6, 2026
BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

Oktober 6, 2026
Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

Oktober 5, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Oktober 3, 2026
Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Oktober 2, 2026
Next Post
SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,488)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,663)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (197)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara