Gi-Media.com Batu Bara Sumut – Sesuai arahan pemerintah,Pertamina telah mencabut program pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,pembatasan kuota lima persen di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah menyebabkan keresahan masyarakat hingga terjadi antrean panjang.
Kini sebagai solusi normalisasi Pertamina telah menambah kuota penyaluran BBM bersubsidi sekitar 30 persen di atas normal,melalui penambahan kuota tersebut diharapkan juga agar tidak ada konsumen yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen,jika kedapatan maka sanksi tegas akan diberikan pada pemilik SPBU.
Sayangnya SPBU 14.212.216 yang berada di jalan lintas Sumut Desa Petatal,Kabupaten BatuBara tersebut diduga melanggar aturan yang dibuat oleh Pertamina,SPBU tersebut saat ini masi menjual Minyak Premium menggunakan Jerigen setiap malam hari,bahkan para tengkulak eceran yang membeli Premium membayar upeti pada pengelolah SPBU.
Seperti dijelaskan AL dan WW tengkulak yang membeli premium memakai jerigen,dua tengkulak tersebut saat dimintai keterangan mengatakan,”kami di jatah bang untuk mendapatkan Premium,selain membayar harga per liternya kami juga membayar uang upeti bang sama mandor Amri,1 jerigen upetinya 8000,bila mau dapat
6 jerigen harus bayar upeti 120.000,bila dapat 15 jerigen upetinya 350.000,ya terpaksa kami ikuti aja kemauan orang itu,bila tak di ikuti tak dapat minyak,sekarang kami sudah dikordinir oleh pengelolah dan jam berapa bisa ambil di kabari melalui telepon seluler oleh mereka,jelas mereka.
Sudah lama bang,SPBU di Petatal ini menjual minyak Premium dengan jerigen,bahkan pengelola tega menipu warga dengan mengatakan premium belum masuk padahal sudah masuk,walau Premium sudah masuk jam 4 atau jam lima sore,pengelola SPBU baru menjualnya diatasi jam 11 malam,dan mengutamakan para pembeli jerigen,akhirnya dua atau tiga jam premium sudah habis,90 persen pembeli jerigen itu orang dari luar kabupaten Batu bara ,jata minyak Premium yang masuk ke SPBU ini satu hari delapan ton bang,namun yang terkondisi pakai jerigen diatasi 6 ton per hari,akhirnya setiap siang hari SPBU ini selalu kehabisan Premium,harapan kami selaku warga mengharapakan agar Pertamina Sumut, Polres Batu bara dan Pemerintah Batu Bara melakukan tindakan,sebab bukan warga Batu Bara lagi yang menikmati Premium bersubsidi tersebut,kata RD warga Petatal sekitar SPBU.
Maraknya pembelian Premium menggunakan jerigen di SPBU Petatal Kabupaten BatuBara menuai tanggapan Berbagai kalangan,seperti dijelaskan Mhd Helmy Hidayat Ketua LSM Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) Kabupaten BatuBara mengatakan,”memperjual belikan kembali BBM melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
“Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis Premium akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU Petatal,karena cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum,apalagi para tengkulak terlihat dari luar kabupaten Batubara,sudah pasti mengambil hak warga batu bara,jika benar para tengkulak membayar upeti pada pengelolah SPBU,maka di sana juga terjadi pungli,”hendaknya pihak Pertamina Sumatera Utara,Polres Batu Bara dan Pemerintah Kabupaten BatuBara jangan tutup mata,sudah selayaknya melakukan tidakan pada SPBU tersebut,jelas Helmy.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, di Bandara Halim Perdanakusuma,Rabu (27/8) mengatakan,pihaknya akan memberikan sanksi berupa skors selama tiga bulan hingga Pemutusan Hak Usaha (PHU) bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran memakai jerigen “Kita skors tiga bulan, (bisa) kita PHU, kita akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai arahan kebijakan yang ada,tegasnya.
Injak Manajer SPBU 14.212.216 saat dikonfirmasi melalui telepon selulerny tidak memberikan tanggapan,panggilan telepon seluler yang di tujukan padanya tidak dijawab,SMS yang ditujukan padanya juga belum di balas.(Rus – Tim).
Discussion about this post