• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak

redaksi by redaksi
Oktober 2, 2019
in Daerah
0
SPBU Petatal Jual Premium Pakai Jerigen,Polres Batu Bara Dimintah Bertindak
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Gi-Media.com Batu Bara Sumut – Sesuai arahan pemerintah,Pertamina telah mencabut program pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,pembatasan kuota lima persen di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah menyebabkan keresahan masyarakat hingga terjadi antrean panjang.

Kini sebagai solusi normalisasi Pertamina telah menambah kuota penyaluran BBM bersubsidi sekitar 30 persen di atas normal,melalui penambahan kuota tersebut diharapkan juga agar tidak ada konsumen yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen,jika kedapatan maka sanksi tegas akan diberikan pada pemilik SPBU.

Sayangnya SPBU 14.212.216 yang berada di jalan lintas Sumut Desa Petatal,Kabupaten BatuBara tersebut diduga melanggar aturan yang dibuat oleh Pertamina,SPBU tersebut saat ini masi menjual Minyak Premium menggunakan Jerigen setiap malam hari,bahkan para tengkulak eceran yang membeli Premium membayar upeti pada pengelolah SPBU.

ADVERTISEMENT

Seperti dijelaskan AL dan WW tengkulak yang membeli premium memakai jerigen,dua tengkulak tersebut saat dimintai keterangan mengatakan,”kami di jatah bang untuk mendapatkan Premium,selain membayar harga per liternya kami juga membayar uang upeti bang sama mandor Amri,1 jerigen upetinya 8000,bila mau dapat
6 jerigen harus bayar upeti 120.000,bila dapat 15 jerigen upetinya 350.000,ya terpaksa kami ikuti aja kemauan orang itu,bila tak di ikuti tak dapat minyak,sekarang kami sudah dikordinir oleh pengelolah dan jam berapa bisa ambil di kabari melalui telepon seluler oleh mereka,jelas mereka.

BeritaTerkait

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

7 hari ago
Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

1 minggu ago
Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 minggu ago
Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

1 minggu ago

Sudah lama bang,SPBU di Petatal ini menjual minyak Premium dengan jerigen,bahkan pengelola tega menipu warga dengan mengatakan premium belum masuk padahal sudah masuk,walau Premium sudah masuk jam 4 atau jam lima sore,pengelola SPBU baru menjualnya diatasi jam 11 malam,dan mengutamakan para pembeli jerigen,akhirnya dua atau tiga jam premium sudah habis,90 persen pembeli jerigen itu orang dari luar kabupaten Batu bara ,jata minyak Premium yang masuk ke SPBU ini satu hari delapan ton bang,namun yang terkondisi pakai jerigen diatasi 6 ton per hari,akhirnya setiap siang hari SPBU ini selalu kehabisan Premium,harapan kami selaku warga mengharapakan agar Pertamina Sumut, Polres Batu bara dan Pemerintah Batu Bara melakukan tindakan,sebab bukan warga Batu Bara lagi yang menikmati Premium bersubsidi tersebut,kata RD warga Petatal sekitar SPBU.

Maraknya pembelian Premium menggunakan jerigen di SPBU Petatal Kabupaten BatuBara menuai tanggapan Berbagai kalangan,seperti dijelaskan Mhd Helmy Hidayat Ketua LSM Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) Kabupaten BatuBara mengatakan,”memperjual belikan kembali BBM melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
“Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis Premium akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU Petatal,karena cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum,apalagi para tengkulak terlihat dari luar kabupaten Batubara,sudah pasti mengambil hak warga batu bara,jika benar para tengkulak membayar upeti pada pengelolah SPBU,maka di sana juga terjadi pungli,”hendaknya pihak Pertamina Sumatera Utara,Polres Batu Bara dan Pemerintah Kabupaten BatuBara jangan tutup mata,sudah selayaknya melakukan tidakan pada SPBU tersebut,jelas Helmy.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, di Bandara Halim Perdanakusuma,Rabu (27/8) mengatakan,pihaknya akan memberikan sanksi berupa skors selama tiga bulan hingga Pemutusan Hak Usaha (PHU) bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran memakai jerigen “Kita skors tiga bulan, (bisa) kita PHU, kita akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai arahan kebijakan yang ada,tegasnya.

Injak Manajer SPBU 14.212.216 saat dikonfirmasi melalui telepon selulerny tidak memberikan tanggapan,panggilan telepon seluler yang di tujukan padanya tidak dijawab,SMS yang ditujukan padanya juga belum di balas.(Rus – Tim).

Tags: Batu baraDaerahpolresSPBU
Previous Post

Mahkamah Agung Menangkan Gugatan 15 Mantan Karyawan PD PAUS

Next Post

Ir OKI Doni Siregar ; Ajang Duta Pariwisata 2019 Tebingtinggi, Pemuda Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kejari Kota Bogor Raih Penghargaan KPPN Bogor atas Penyampaian SPM Gaji Induk secara Cepat dan Akurat
Daerah

Kejari Kota Bogor Raih Penghargaan KPPN Bogor atas Penyampaian SPM Gaji Induk secara Cepat dan Akurat

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 7, 2026
0

  BOGOR — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan...

Read more
Bupati Yoseph Gebze Terima Penghargaan Tertinggi Kategori Strategic Leadership Ajang National Governance Award 2026

Bupati Yoseph Gebze Terima Penghargaan Tertinggi Kategori Strategic Leadership Ajang National Governance Award 2026

Oktober 6, 2026
BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

Oktober 6, 2026
Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

Oktober 5, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Oktober 3, 2026
Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Oktober 2, 2026
Next Post
Ir OKI Doni Siregar ; Ajang Duta Pariwisata 2019 Tebingtinggi, Pemuda Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah

Ir OKI Doni Siregar ; Ajang Duta Pariwisata 2019 Tebingtinggi, Pemuda Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,488)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,663)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (197)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara