Gi-Media.com Ketidak pedulian serta tidak ingin bertanggung jawab Kepala Dinas Perhubungan kota Tebingtinggi, Syafrin E Harahap terkait adanya praktik parkir Ilegal, yang dilakoni oknum tertentu terkait pelanggaran Perda Perparkiran mendapat pandangan negatif banyak kalangan masyarakat.
Pandangan negatif warga adanya Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan yang ” Kami ( Dinas Perhubungan ) tidak ada campur tangan terkait parkir pasar malam” kata Kadis yang telah terbit di beberapa media cyber.
Menanggapi Pernyataan tersebut Aw Lubis(36) Warga Masyarakat ditemui Media, Sabtu (07/09/2019) berkomentar kalau Sikap dan Pernyataan kepala Dinas Perhubungan itu tidak mencerminkan tindakan seorang pimpinan OPD yang bijaksana dimana. tanya sumber.
Tambah A.W Lubis Seluruh parkir yang ada di tebingtinggi harus tertib dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang ada, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD)sesuai dan tidak menguap ke oknum yang tidak sepatutnya, pungkas Direktu salah satu media Online itu (red JOC)
Discussion about this post