• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Terkait PHK Ratusan Kariawan PT.Lonsum Bahlias, DPRD Dan Pemerintahan Simalungun Dimintak Bertindak

redaksi by redaksi
Januari 13, 2020
in Daerah
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Gi-media.com Simalungun Sumut
Salah satu program utama pemerintah Republik Indonesia yang di lakukan oleh Presiden Jokowi adalah pencapaian pengentasan kemiskinan, dengan mebuka lapangan pekerjaan untuk menekan tingkat pengaguran yang kian hari semakin meningkat

Pemerintah saat ini melakukan terobosan baru dengan melakukan pemangkasan birokasi yang dianggap terlalu panjang dan rumit, hal itu dilakukan untuk mencapai target pengentasan kemiskinan.

Namun disayangkan PT.Lonsum Kebun Bahlias dinilai melawan kebijakan pemerintah,dan melakukan PHK kariawan besar besaran tanpa pesangon, dan tidak memberikan alasan yang jelas, polemikpun terjadi didalam perusahan maupun diluar perusahaan.

ADVERTISEMENT

Seperti dijelaskan oleh Sugiarto dirinya bersama pekerja lainnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh management PT. PP Lonsum Indonesia Tbk – Bah Lias Research Station, “seluruh pekerja rata-rata telah bekerja selama 7 tahun lebih, kami hanya dikasi selembar Surat Keterangan dari management perusahaan.

BeritaTerkait

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

1 minggu ago
Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

4 minggu ago
Sinergi Antara Pemerintah Dan Mahasiswa Dapat Berdampak Positif Bagi Perkembangan Dunia Pariwisata

Sinergi Antara Pemerintah Dan Mahasiswa Dapat Berdampak Positif Bagi Perkembangan Dunia Pariwisata

4 minggu ago
Apudsi Dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Mengajak Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Apudsi Dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Mengajak Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Pariwisata

4 minggu ago

Keterangan tersebut di amini oleh Suhendri Damanik (36) menambahkan, dirinya bersama pekerja yang lainnya merasa perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa melalui proses Undang-undang, “untuk memperoleh hak kami maka kami menempuh jalur hukum. jelasnya.

Moeliono SH selaku Dansat hukum dan investigas, LBJH Indonesia Satgas Mafia Hukum wilayah 1 Sumbagut menambhkan, “saat ini Satgas Mafia Hukum selaku penerima kuasa, sudah melakukan somasi terhadap PT.Lonsum.

“Pembelaan hak karyawan ini kita lakukan tentunya memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, pihak managemen PT Lonsum diduga melanggar pasal 167 ayat 5, dengan ketentuan pidana pasal 184 ayat 1, dan pasal 90 ayat 1 dan 2, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, merupakan tindak pidana.

Moeliono berharap hendaknya pihak managemen dapat menyikapi positif dan memiliki etikad baik untuk menyelesaikan hak hak karyawan BHL korban PHK, kita tetap mengacu terhadap UU ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003. Dan surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI, No :SE.04/MEN/VIII/2013 tentang pedoman pelaksanaan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No 19 tahun 2012, mengahiri keteranganya.

“PT.Lonsum Kebun Bahlias dianggap suda melakukan perlawanan terhadap pemerintah, dengan tidak mematuhi aturan, mereka dengan semena-mena memberhentikan buruh tanpa pesangon dan penjelasan yang jelas, Perusahaan tidak bisa semena mena mem PHK karyawan,apalagi ini dilakukan secara massal, sekalipun itu karyawan BHL (Buruh Harian Lepas) hak-hak mereka sebagai karyawan tetap dilindungi Undang-undang, apalagi mereka ada yang sudah bekerja puluhan tahun.

Selain itu, mengenai PHK massal, harusnya ada ijin dari kementerian tenaga kerja, dan jika tidak ada berarti melanggar UU,“ Ini akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah dan DPRD Kabupaten Simalungun, dimana pemerintah dan DPRD disaat masyarakat di jolimi oleh Perusahaan, Pemerintah dan DPRD harus turun tangan,jangan diam kayak kambing congek, jelas MH Simarmata SE, pemerhati lingkungan Sumatera Utara, Sampai berita ini di sampaikan Manejer Kebun Bahlias belum memberikan jawapan, (Rus-tim).

Tags: DaerahPT LonsumSimalungun
Previous Post

Awal Mula Terbentuknya AKD DPRD Kota Tebingtinggi

Next Post

Telur Gajah, Makanan Unik Yang Di Sukai Anak Anak

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung
Daerah

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

by redaksi
Juni 5, 2026
0

Gi-media.com.  Batu Bara – Sejumlah kontraktor lokal yang tergabung dalam Himpunan Kontraktor Muda Kuala Tanjung (HKM-KT) menggelar aksi mogok kerja...

Read more
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Juni 3, 2026
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Mei 13, 2026
Next Post

Telur Gajah, Makanan Unik Yang Di Sukai Anak Anak

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Juni 7, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Juni 5, 2026

Recent News

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Juni 7, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Juni 5, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,399)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,136)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara