• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Terkait PHK Ratusan Kariawan PT.Lonsum Bahlias, DPRD Dan Pemerintahan Simalungun Dimintak Bertindak

redaksi by redaksi
Januari 13, 2020
in Daerah
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Gi-media.com Simalungun Sumut
Salah satu program utama pemerintah Republik Indonesia yang di lakukan oleh Presiden Jokowi adalah pencapaian pengentasan kemiskinan, dengan mebuka lapangan pekerjaan untuk menekan tingkat pengaguran yang kian hari semakin meningkat

Pemerintah saat ini melakukan terobosan baru dengan melakukan pemangkasan birokasi yang dianggap terlalu panjang dan rumit, hal itu dilakukan untuk mencapai target pengentasan kemiskinan.

Namun disayangkan PT.Lonsum Kebun Bahlias dinilai melawan kebijakan pemerintah,dan melakukan PHK kariawan besar besaran tanpa pesangon, dan tidak memberikan alasan yang jelas, polemikpun terjadi didalam perusahan maupun diluar perusahaan.

ADVERTISEMENT

Seperti dijelaskan oleh Sugiarto dirinya bersama pekerja lainnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh management PT. PP Lonsum Indonesia Tbk – Bah Lias Research Station, “seluruh pekerja rata-rata telah bekerja selama 7 tahun lebih, kami hanya dikasi selembar Surat Keterangan dari management perusahaan.

BeritaTerkait

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

5 hari ago
Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

1 minggu ago
Perhutani Dukung BPHL Wilayah VII Ciamis Evaluasi Kemitraan Kehutanan di LMDH Tani Mukti Giri Jaya

Perhutani Dukung BPHL Wilayah VII Ciamis Evaluasi Kemitraan Kehutanan di LMDH Tani Mukti Giri Jaya

1 minggu ago
PKPA Peradi Jakbar–Ubhara Jaya Angkatan XXVIII: 170 Peserta Dibekali Keahlian Perancangan dan Analisa Kontrak oleh Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim

PKPA Peradi Jakbar–Ubhara Jaya Angkatan XXVIII: 170 Peserta Dibekali Keahlian Perancangan dan Analisa Kontrak oleh Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim

1 minggu ago

Keterangan tersebut di amini oleh Suhendri Damanik (36) menambahkan, dirinya bersama pekerja yang lainnya merasa perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa melalui proses Undang-undang, “untuk memperoleh hak kami maka kami menempuh jalur hukum. jelasnya.

Moeliono SH selaku Dansat hukum dan investigas, LBJH Indonesia Satgas Mafia Hukum wilayah 1 Sumbagut menambhkan, “saat ini Satgas Mafia Hukum selaku penerima kuasa, sudah melakukan somasi terhadap PT.Lonsum.

“Pembelaan hak karyawan ini kita lakukan tentunya memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, pihak managemen PT Lonsum diduga melanggar pasal 167 ayat 5, dengan ketentuan pidana pasal 184 ayat 1, dan pasal 90 ayat 1 dan 2, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, merupakan tindak pidana.

Moeliono berharap hendaknya pihak managemen dapat menyikapi positif dan memiliki etikad baik untuk menyelesaikan hak hak karyawan BHL korban PHK, kita tetap mengacu terhadap UU ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003. Dan surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI, No :SE.04/MEN/VIII/2013 tentang pedoman pelaksanaan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No 19 tahun 2012, mengahiri keteranganya.

“PT.Lonsum Kebun Bahlias dianggap suda melakukan perlawanan terhadap pemerintah, dengan tidak mematuhi aturan, mereka dengan semena-mena memberhentikan buruh tanpa pesangon dan penjelasan yang jelas, Perusahaan tidak bisa semena mena mem PHK karyawan,apalagi ini dilakukan secara massal, sekalipun itu karyawan BHL (Buruh Harian Lepas) hak-hak mereka sebagai karyawan tetap dilindungi Undang-undang, apalagi mereka ada yang sudah bekerja puluhan tahun.

Selain itu, mengenai PHK massal, harusnya ada ijin dari kementerian tenaga kerja, dan jika tidak ada berarti melanggar UU,“ Ini akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah dan DPRD Kabupaten Simalungun, dimana pemerintah dan DPRD disaat masyarakat di jolimi oleh Perusahaan, Pemerintah dan DPRD harus turun tangan,jangan diam kayak kambing congek, jelas MH Simarmata SE, pemerhati lingkungan Sumatera Utara, Sampai berita ini di sampaikan Manejer Kebun Bahlias belum memberikan jawapan, (Rus-tim).

Tags: DaerahPT LonsumSimalungun
Previous Post

Awal Mula Terbentuknya AKD DPRD Kota Tebingtinggi

Next Post

Telur Gajah, Makanan Unik Yang Di Sukai Anak Anak

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026  ​
Daerah

Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026 ​

by redaksi
April 20, 2026
0

  Denpasar, 13 April 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan pembahasan tindak lanjut penanganan...

Read more
Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

April 20, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

April 16, 2026
Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

April 14, 2026
Next Post

Telur Gajah, Makanan Unik Yang Di Sukai Anak Anak

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

April 21, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap,Pemerintah Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

Harga BBM Subsidi Tetap,Pemerintah Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

April 21, 2026
Bamsoet Kembali Tegaskan Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik

Bamsoet Kembali Tegaskan Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik

April 21, 2026
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

April 21, 2026

Recent News

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

April 21, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap,Pemerintah Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

Harga BBM Subsidi Tetap,Pemerintah Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

April 21, 2026
Bamsoet Kembali Tegaskan Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik

Bamsoet Kembali Tegaskan Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik

April 21, 2026
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

April 21, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,369)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (245)
  • Fashion (24)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,107)
  • Internasional (90)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (93)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (305)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (50)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara