RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3
Simalungun – Dasar Hukum dan Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang bermutu, aman, efektif, efisien, dan memberikan perlindungan bagi pasien, tenaga kesehatan, serta seluruh sumber daya manusia kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS).
Peraturan ini mewajibkan setiap rumah sakit menyelenggarakan program K3 Rumah Sakit yang meliputi:
identifikasi dan pengendalian risiko;
sistem keamanan lingkungan rumah sakit;
kesiapsiagaan keadaan darurat;
pencegahan kekerasan di tempat kerja;
perlindungan bagi pekerja, pasien, pengunjung, dan masyarakat;
pembentukan organisasi atau tim K3RS;
evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem keselamatan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
Rumah sakit wajib memiliki sistem keamanan yang memadai, termasuk sarana pengamanan, jalur evakuasi, pengawasan area pelayanan, serta prasarana yang mendukung keselamatan pasien dan pengunjung.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Setiap tempat kerja wajib menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerja, termasuk pekerja, pengunjung, maupun masyarakat yang memperoleh pelayanan.
Prinsip K3 Rumah Sakit Pelaksanaan K3RS bertujuan untuk:
Melindungi pasien;
Melindungi tenaga kesehatan dan seluruh pegawai;
Melindungi keluarga pasien dan pengunjung
Mencegah terjadinya kekerasan maupun gangguan keamanan;
Menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, tertib, dan profesional.
Keributan yang melibatkan Lasmarida Purba di lingkungan RSUD Perdagangan menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Simalungun.
Seperti yang dijelaskan kuasa hukum petugas cleaning service Mhd. Aliaman. H Sinaga, S.H yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut, kejadian itu dinilai telah mengganggu kenyamanan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta pelayanan publik di rumah sakit.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Direktur RSUD Perdagangan agar dilakukan penanganan secara serius terhadap peristiwa tersebut.
Namun hingga saat ini, menurutnya belum terdapat penjelasan mengenai tindak lanjut maupun langkah pembinaan atau sanksi administratif terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum dari petugas cleaning service yang menjadi korban hingga saat ini belum memperoleh kejelasan maupun ketegasan dari Direktur RSUD Perdagangan. Kami berharap manajemen rumah sakit bertindak profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya perlindungan khusus terhadap siapa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Perdagangan tetap terjaga.
Selain persoalan dugaan keributan tersebut, kuasa hukum turut menyoroti aspek keamanan rumah sakit. Menurutnya, sistem keamanan, pengamanan lingkungan, serta pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia juga mengingatkan adanya peristiwa pidana yang pernah terjadi beberapa tahun lalu di lingkungan RSUD Perdagangan yang saat itu sempat menjadi perhatian publik.
Oleh karena itu, menurutnya, penguatan sistem keamanan, pengawasan, keberfungsian CCTV, serta kesiapsiagaan petugas keamanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Kuasa hukum menilai bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan rasa aman kepada pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, pegawai, maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan.
Masyarakat juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan RSUD Perdagangan, khususnya pada aspek pelayanan, keamanan, dan tata kelola, sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik.(*)






















Discussion about this post