• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pengamat Hukum: DPRD Tebing Tinggi Hati-hati Gunakan Hak Interpelasi

Hak Interpelasi, DPRD

redaksi by redaksi
Januari 16, 2026
in Daerah
0
Pengamat Hukum: DPRD Tebing Tinggi Hati-hati Gunakan Hak Interpelasi

Oplus_131072

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

5 hari ago
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

5 hari ago
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

7 hari ago
Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

1 minggu ago
Gi-media.com —  Wacana penggunaan hak Interpelasi DPRD Tebing Tinggi terhadap Wali Kota mendapat perhatian pengamat Hukum. DPRD Tebing Tinggi diminta harus benar-benar mempelajari payung hukum untuk menggunakan hak interpelasi tersebut.
.
Apabila rencana kebijakan atau belum dibuat dan tidak berdampak, DPRD Tebingtinggi belum bisa mengajukan hak interpelasi.
.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Pardomuan Gultom, S.Sos., S.H., M.H , kepada sejumlah media pada Jumat (16/1/2026).
.
“Adanya inisiatif penggunaan hak interpelasi oleh DPRD harus benar-benar objektif, bukan karena sentimen beberapa pihak terhadap eksekutif,” ujar pria yang akrab disapa Pardo ini.
.
Sebagai rujukan, aturan main hak interpelasi DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 371 ayat (1) jo. Pasal 379 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
.
Pada Pasal 379 ayat (1) jelas disebutkan, jika jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota 20-35 orang, maka pengusul minimal 5 orang dan minimal 2 fraksi.
.
Jika jumlah anggotanya di atas 35 orang, maka pengusul minimal 7 orang dan minimal 2 fraksi. Dan usulan hak ini diajukan kepada pimpinan DPRD.
.
Setelah itu, proses mendapatkan persetujuan harus melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
.
Kemudian, untuk pengambilan putusan, wajib disetujui lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
.
“Jadi penggunaan hak interpelasi itu tidak ujug-ujug dari 1 atau 2 orang personal anggota dewan yang berinisiatif,” kata mantan pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana ini.
.
Lalu, perlu diingat, dalam Pasal 371 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 terdapat frasa “kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang berdampak luas”.
.
Pardo menjelaskan, hak interpelasi hanya dapat diajukan dan disetujui apabila kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah atau eksekutif sudah terjadi dan punya dampak.
.
“Kalau belum dilakukan atau masih dalam rencana program, sesuai dengan ketentuan pasal ini, maka syarat pengajuan hak interpelasi DPRD tidak terpenuhi. Ini yang harus dipahami oleh setiap anggota dewan,” ungkap Pardo yang merupakan Senior Partner Bisara & Co. Advocates di Jakarta ini.
.
“DPRD Tebing Tinggi harus berhati-hati menggunakan hak interpelasi. Jangan malah menjadi blunder nantinya,” pungkasnya.
.
Diketahui, belakangan ini beberapa anggota DPRD Tebing Tinggi gencar mewacanakan hak interpelasi terhadap Wali Kota. Salah satunya hal yang akan disoroti yakni terkait tarif retribusi dan penataan pedagang pasar tradisional.
Redaksi
ADVERTISEMENT
Tags: DPRDInterpolasiTebingtinggi
Previous Post

PT Agrinas Pangan Nusantara Dorong Peran Kemendagri untuk Percepatan Pengadaan Lahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Next Post

H.M.Azwar Urungkan Niat Laporkan Terkait UU ITE, Yang Menyerang Privasi 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031
Daerah

UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

by redaksi
April 22, 2026
0

Jakarta, Gi-media.com, Alhamdulillah, Musyawarah Daerah / Musda 8 DMI Kota Administrasi Jakarta Selatan berjalan lancar. Semua peserta hadir selama dua...

Read more
Harlah ke-92, GP Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes Lintas Kota Bangkalan-Jombang

Harlah ke-92, GP Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes Lintas Kota Bangkalan-Jombang

April 22, 2026
Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026  ​

Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026 ​

April 20, 2026
Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

April 20, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026
Next Post
H.M.Azwar Urungkan Niat Laporkan Terkait UU ITE, Yang Menyerang Privasi 

H.M.Azwar Urungkan Niat Laporkan Terkait UU ITE, Yang Menyerang Privasi 

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

April 22, 2026
UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

April 22, 2026
PP KAMMI Turut Berbelasungkawa dan Nyatakan Dukungan Terhadap Iran

PP KAMMI Turut Berbelasungkawa dan Nyatakan Dukungan Terhadap Iran

April 22, 2026
Harlah ke-92, GP Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes Lintas Kota Bangkalan-Jombang

Harlah ke-92, GP Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes Lintas Kota Bangkalan-Jombang

April 22, 2026

Recent News

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

April 22, 2026
UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

April 22, 2026
PP KAMMI Turut Berbelasungkawa dan Nyatakan Dukungan Terhadap Iran

PP KAMMI Turut Berbelasungkawa dan Nyatakan Dukungan Terhadap Iran

April 22, 2026
Harlah ke-92, GP Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes Lintas Kota Bangkalan-Jombang

Harlah ke-92, GP Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes Lintas Kota Bangkalan-Jombang

April 22, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,371)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (246)
  • Fashion (24)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,105)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (590)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (94)
  • Politik (107)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (50)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara