• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Pemko Dan APH Pematangsiantar Diminta Tutup THM Berbau Maksiat

redaksi by redaksi
Oktober 18, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsianatar,Sumut – Seiring maraknya Tempat Hiburan Malam (THM ) di Kota Pematangsiantar yang beroprasi menui kekawatiran masyarakat,pasalnya banyak THM dijadikan tempat peredaran Narkoba,THM yang seharusnya menjadi uji bakat tarik suara,beruba menjadi tempat peredaran Extasi dan menyedia para wanita cantik.

M.Samosir warga Pematangsiantar mengatakan ada beberapa THM yang menjadi tempat maksiat,ditempat-tempat itu diketahui menjadi penyedia wanita penghibur dan tidak jarang terjadi peredaran Extasi,hal itu terbukti dari beberapakali rajia yang dilakukan APH,ada saja pengunjung THM yang ditangkap akibat menggunakan Narkoba,”mana mungkin tamu yang datang ke THM berjoget dan gelengkan kepala berjam-jam hanya minum Kopi atau Teh Botol saja.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu kita berharap Forkopimko Pematangsiantar jangan bosan melakukan rajia di tempat-tempat hiburan yang diduga menjadi tempat maksiat,Forkopimko harus bersama-sama melakukan rajia rutin,tutup saja tempat hiburan yang tidak memiliki ijin,suda banyak masyarakat yang menjadi korban,bahkan ada yang meninggal dunia akibat tempat hiburan,jangan sempat kecolongan lagi Pemko dan APH di pematangsiantar.

BeritaTerkait

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

6 hari ago
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

1 minggu ago
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

4 minggu ago
Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

4 minggu ago

“Kami menduga banyak tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki ijin,namun di biarkan beroprasi seperti usaha yang memiliki legalitas,yang menjadi pertanyaan publik,kenapa Dinas Pariwisata dan Perizinan,Satpol PP dan APH membangun kesan hukum masi tebang pilih,dan melakukan pembiaran terhadap kejahatan ,”ucap Samosir.

Sebelumnya diberitakan pada saat unjukrasa LSM Lima Si-Si,Selasa 12/10/2021,AKP Kristo Tamba selaku Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar mengatakan terkait tuntutan massa melakukan razia,Kristo mengatakan pihaknya suda melakukan rajia,”kita tidak akan pernah mundur untuk menindak pelaku kejahatan khusus kejahatan Narkoba.

“Kami minta dukungan dari rekan-rekan jangan hanya di Polres saja atau di BNN Saja,suarakan juga pada Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Pematangsiantar,biar pihak Pemko tahu kami sudah bekerja sebelum rekan-rekan minta,Pemko jangan duduk-duduk saja,Jam 1 sampai jam malam 2 kami masi bekerja,” ucap Kristo.

“Sesui Telegram Kapolri nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020,bahwa selama masa Pandemi Covid-19 ,Kepolisian Republik Indonesia tidak mengeluarkan Izin Keramaian, baik yang sifatnya untuk kebutuhan masyarakat pribadi (pesta-red) maupun kebutuhan usaha yang dapat mengakibatkan terjadi kerumunan, kami pastikan kami tidak pernah mengeluarkan izin keramaian apapun selama masa pandemi covid-19”,ucap KBO Intel Polres pematangsiantar.

Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Pada Pasal 36 Ayat 1,dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan di pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Ketika izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut,selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan,dan berdasarkan undang-undang PPLH,Pemko dan Aparat Penegak Hukum Pematangsiantar, bisa menjerat para pengusaha tempat-tempat hiburan yang belum mendapat ijin.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Kasatpol PP, Kepala Dinas Pariwisata dan Dinas Perijinan Pemko Pematangsiantar belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,terkait beroprasinya tempat-tempat hiburan di Pematangsiantar. (*).

Previous Post

Bayi Mungil Penderita Jantung Bocor Butuh Bantuan Dermawan

Next Post

Jambret Beraksi Di Tebingtinggi, Balita Jadi Korban |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum
Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

by redaksi
Juni 5, 2026
0

Gi-media.com Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Read more
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Juni 4, 2026
Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Juni 3, 2026
Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Juni 2, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Next Post

Jambret Beraksi Di Tebingtinggi, Balita Jadi Korban |

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Juni 7, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Juni 5, 2026

Recent News

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Juni 7, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Juni 5, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,399)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,136)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara