• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Pemko Dan APH Pematangsiantar Diminta Tutup THM Berbau Maksiat

redaksi by redaksi
Oktober 18, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsianatar,Sumut – Seiring maraknya Tempat Hiburan Malam (THM ) di Kota Pematangsiantar yang beroprasi menui kekawatiran masyarakat,pasalnya banyak THM dijadikan tempat peredaran Narkoba,THM yang seharusnya menjadi uji bakat tarik suara,beruba menjadi tempat peredaran Extasi dan menyedia para wanita cantik.

M.Samosir warga Pematangsiantar mengatakan ada beberapa THM yang menjadi tempat maksiat,ditempat-tempat itu diketahui menjadi penyedia wanita penghibur dan tidak jarang terjadi peredaran Extasi,hal itu terbukti dari beberapakali rajia yang dilakukan APH,ada saja pengunjung THM yang ditangkap akibat menggunakan Narkoba,”mana mungkin tamu yang datang ke THM berjoget dan gelengkan kepala berjam-jam hanya minum Kopi atau Teh Botol saja.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu kita berharap Forkopimko Pematangsiantar jangan bosan melakukan rajia di tempat-tempat hiburan yang diduga menjadi tempat maksiat,Forkopimko harus bersama-sama melakukan rajia rutin,tutup saja tempat hiburan yang tidak memiliki ijin,suda banyak masyarakat yang menjadi korban,bahkan ada yang meninggal dunia akibat tempat hiburan,jangan sempat kecolongan lagi Pemko dan APH di pematangsiantar.

BeritaTerkait

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

4 hari ago

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

5 hari ago

Sumpah Pemuda ke-98, KAJ Ajak OMK Belajar Kepemimpinan Empat Paus

5 hari ago

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

5 hari ago

“Kami menduga banyak tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki ijin,namun di biarkan beroprasi seperti usaha yang memiliki legalitas,yang menjadi pertanyaan publik,kenapa Dinas Pariwisata dan Perizinan,Satpol PP dan APH membangun kesan hukum masi tebang pilih,dan melakukan pembiaran terhadap kejahatan ,”ucap Samosir.

Sebelumnya diberitakan pada saat unjukrasa LSM Lima Si-Si,Selasa 12/10/2021,AKP Kristo Tamba selaku Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar mengatakan terkait tuntutan massa melakukan razia,Kristo mengatakan pihaknya suda melakukan rajia,”kita tidak akan pernah mundur untuk menindak pelaku kejahatan khusus kejahatan Narkoba.

“Kami minta dukungan dari rekan-rekan jangan hanya di Polres saja atau di BNN Saja,suarakan juga pada Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Pematangsiantar,biar pihak Pemko tahu kami sudah bekerja sebelum rekan-rekan minta,Pemko jangan duduk-duduk saja,Jam 1 sampai jam malam 2 kami masi bekerja,” ucap Kristo.

“Sesui Telegram Kapolri nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020,bahwa selama masa Pandemi Covid-19 ,Kepolisian Republik Indonesia tidak mengeluarkan Izin Keramaian, baik yang sifatnya untuk kebutuhan masyarakat pribadi (pesta-red) maupun kebutuhan usaha yang dapat mengakibatkan terjadi kerumunan, kami pastikan kami tidak pernah mengeluarkan izin keramaian apapun selama masa pandemi covid-19”,ucap KBO Intel Polres pematangsiantar.

Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Pada Pasal 36 Ayat 1,dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan di pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Ketika izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut,selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan,dan berdasarkan undang-undang PPLH,Pemko dan Aparat Penegak Hukum Pematangsiantar, bisa menjerat para pengusaha tempat-tempat hiburan yang belum mendapat ijin.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Kasatpol PP, Kepala Dinas Pariwisata dan Dinas Perijinan Pemko Pematangsiantar belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,terkait beroprasinya tempat-tempat hiburan di Pematangsiantar. (*).

Previous Post

Bayi Mungil Penderita Jantung Bocor Butuh Bantuan Dermawan

Next Post

Jambret Beraksi Di Tebingtinggi, Balita Jadi Korban |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Urutan Tersangka di Kasus BGN Mengundang Pertanyaan, Empat Paket Pengadaan Masih Gelap

by Muhammad Dimas Aditya
November 3, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka jauh lebih dulu ketimbang pejabat pembuat komitmen dan...

Read more

Wali Kota Munjirin Lepas Dua Anggota PMR Jakarta Timur ke Jepang dalam Program Youth Exchange

November 3, 2026

Pemkot Jaktim Bersama BAZNAS BAZIS Tebus 374 Ijazah Siswa Swasta yang Tertahan

November 3, 2026

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

Oktober 30, 2026

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

Oktober 30, 2026

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Oktober 30, 2026
Next Post

Jambret Beraksi Di Tebingtinggi, Balita Jadi Korban |

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,505)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,811)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (622)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (212)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara