
Gi-media.com Tarutung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas II Tarutung dalam Kasus Perdata dengan nomer pokok Perkara 92/PDTG/2020/PN TRT Ditunda, Karena Bukti bukti yang di tunjukkan pihak Penggugat di hadapan majelis Hakim dinilai belum Tersusun
Sidang gugatan Perdata terkait Dugaan Perbuatan Melawan hukum yang di layangkan Pihak kepala Desa Pansur Natolu kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara terhadap beberapa orang warganya sendiri di tunda sampai Selasa (21/09/2021) mendatang
ketika dikonfirmasi wartawan, Majelis Hakim yang memimpin sidang pada pokok Perkara 92/PDTG/ 2020/PN TNT tersebut pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 15:30wib terkait penundaan
Hakim ketua menyampaikan kalau Bukti bukti yang di ajukan penggugat Belum di buat daftar nya dan untuk dibuatkan dulu, Sidang di pending satu Minggu kedepan
“Oo.. karena bukti surat nya belum di ini, kan harus dibuat kan daftar nya, jadi bukti P1 Apa? Bukti P2 apa ? Supaya jangan salah ditanyakan, jadi bukan di tolak di pending” jelas Hakim
Disampaing itu Hakim juga menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk sepakat hadir seperti jadwal yang ditentukan Majelis agar sidang berjalan Lancar
“Kita Sampaikan itu biar berjalan lancar saja, jadi yakan bisa saja salah satu pihak tidak hadir, jadi kalau tidak hadir ya supaya mengirimkan pemberitahuan resmi biar sidang nya lancar” tutup Hakim
Catatan Awak media sidang gugatan perdata yang di layangkan pihak kepala Desa Pansur Natolu kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara terhadap beberapa orang warganya itu, terjadi karena adanya laporan beberapa masyarakat ke penegak hukum, terkait tanah turunan Oppung mereka yang di keluarkan SKT nya oleh kepala Desa menjadi milik Desa , dan di sewa pakai bekerjasama Kepada PT.Toba Pulb Lestari (TPL) Setempat** (S.S)





















Discussion about this post