• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA

redaksi by redaksi
Mei 10, 2026
in Daerah
0
MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANDUNG -, Gi-media.com,

MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA: Implementasi UU Desa No. 6/2014 & Permendagri No 18 Tahun 2018 melalui Lembaga Adat Desa adalah Mengembalikan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas kepada nilai-nilai adat dan aturan adat yang ada di masyarakat adat di desa.

ADVERTISEMENT

Sebagai Puseur Budaya Sunda, Sumedang memikul mandat sejarah dan konstitusional untuk menjadi teladan pelestarian kebudayaan. Mandat itu hari ini diejawantahkan oleh Majelis Adat Sumedanglarang bersama DPC ABPEDNAS (Asosiasi BPD Nasional) Kabupaten Sumedang melalui gerakan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) se-Kabupaten Sumedang. Sabtu, (9/5/2026).

BeritaTerkait

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

6 hari ago
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

7 hari ago
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

1 minggu ago
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

1 minggu ago

Majelis Adat Sumedanglarang menggandeng DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang hari ini pada tanggal 8 Mei 2026 bersamaan dengan acara Musyawarah Desa pembentukan Lembaga Adat Desa, bertempat di Desa Sukatali, Kec. Situraja. Berkomitmen untuk bersama-sama melakukan ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda, yang otomatis harus ditopang oleh Desa Sadar Adat dan Budaya yang Berdaulat beserta hukum adatnya, dengan melakukan Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya melalui Gerakan Membentuk Lembaga Adat Desa.

*DASAR HUKUM GERAKAN DESA SADAR ADAT DAN BUDAYA MELALUI GERAKAN PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA*

1. *Mandat Sejarah*: Sebagai wilayah yang memiliki asal usul Kerajaan Sumedanglarang, tatanan Nagari-Puseur Dayeuh-Desa adalah pakem asli Sunda. Kini pakem itu dihidupkan kembali dalam sistem NKRI.
2. *Mandat Konstitusi*: UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) memerintahkan negara memajukan kebudayaan dan menghormati Masyarakat Hukum Adat.
3. *Mandat Undang-Undang*: UU No. 6/2014 tentang Desa Juncto UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 19 huruf b & Pasal 103 memberikan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul untuk menyelenggarakan hukum adat. Permendagri No. 18/2018 Pasal 8 menjadi juklak pembentukan Lembaga Adat Desa sebagai wadahnya.

Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya melalui GERAKAN PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA ini terlahir dari kegelisahan faktual di akar rumput Sumedang. Ketika desa kehilangan otoritas atas nilai-nilai adat, tradisi dan budaya, aturan/hukum adat dan tata ruang adat, sumber kehidupan hilang fungsi sakral dan ekologisnya, terancam karena desa tidak punya instrumen hukum adat untuk menolak intervensi dari luar.

Sebagai contoh desa dan masyarakat adat hanya menjadi objek yang hingga saat ini hangat di lapangan: Sumedang Puseur Budaya Sunda, tapi desanya dikejutkan dengan rencana pembangunan Geotermal, penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Tampomas. Desa hanya dimintai tanda tangan sosialisasi, bukan dimintai keputusan. Kewenangan Desa Pasal 19 huruf b UU Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul tidak dijalankan karena Lembaga Adat Desanya belum ada. Sumedang Puseur Budaya Sunda tapi tapak-tapak sejarahnya digenangi Waduk Jatigede dan contoh-contoh lainnya.

Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang menyatakan:
“Selama ini desa kita seperti badan tanpa ruh. Ada Kepala Desa, ada BPD, tapi ruh adatnya dicabut, padahal UU Desa No. 6/2014 menyatakan dengan tegas bahwa Desa berwenang menyelenggarakan hukum adat, menetapkan lembaga adat. Pertanyaannya: di mana lembaganya? Permendagri 18/2018 menjawabnya: Lembaga Adat Desa. Saatnya kembalikan ruh itu ke raganya. Kami kembalikan otoritas adat di desa melalui Lembaga Adat Desa. Ini bukan pemberian. Hal ini adalah pengembalian hak yang dijamin konstitusi.

_“Tidak ada Puseur Budaya bila desanya tidak sadar adat dan budaya dan tidak memiliki Lembaga Adat Desa,”_ padahal negara sudah menjamin dengan hak-hak konstitusinya. PUSEUR BUDAYA HANYA AKAN MENJADI JARGON POLITIK DI BALIHO SEMATA.

BPD adalah anak kandung UU Desa. Pasal 55 huruf b memerintahkan BPD menjaga aspirasi asal usul, penjaga kewenangan desa maka tidak ada alasan bagi BPD untuk tidak mengawal lahirnya LAD dan ini adalah cara BPD untuk membuktikan bahwa Sumedang adalah memang PUSEUR BUDAYA SUNDA.

“Karena itu DPC ABPEDNAS Sumedang memutuskan:
1. Seluruh BPD wajib memfasilitasi Musdes Pembentukan LAD.
2. Mendorong Perdes tentang Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai payung LAD.
3. Memastikan APBDes mengalokasikan anggaran untuk LAD sesuai Pasal 15 Permendagri 18/2018.

Ikhtiar ini berbicara Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh, Silih Wawangi… Ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang Puseur Budaya Sunda harus ditopang oleh Desa Adat yang berdaulat, untuk dapat diperkuat oleh Bpk. Bupati sebagai Kepala Daerah untuk bersama-sama dengan Majelis Adat Sumedanglarang dan Asosiasi BPD Kab. Sumedang melakukan percepatan dan pematangan teknis sesuai tupoksi agar tersentuh seluruh desa se-Kab. Sumedang secara menyeluruh dalam rangka memperkuat pondasi Sumedang Puseur Budaya Sunda dan terselenggaranya pembangunan berbasis kearifan lokal. Sekaligus Sumedang didorong untuk menjadi laboratorium Desa Adat Nasional.

Sehingga kita semua dapat berani mengatakan:
_“Kepada dunia kami nyatakan: Kalau mau belajar cara merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke Sumedang. Kami tidak menolak zaman, Kami menyambut zaman dengan akar yang menghunjam ke bumi,”_

Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH (Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang)

Previous Post

Transaksi Digital Kian Meningkat, Literasi dan Kesadaran Keamanan Jadi Sorotan

Next Post

Pemerhati Budaya Andy Java: Kirab Budaya Bogor 2026 Bukti Sunda Harus Hidup di Ruang Publik

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas
Daerah

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

by redaksi
September 2, 2026
0

Gi-media.com Tebing Tinggi — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Tebing Tinggi, Rabu (2/8/2026),...

Read more
Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Agustus 29, 2026
Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Agustus 29, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis   

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis  

Agustus 30, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

Agustus 29, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Agustus 28, 2026
Next Post
Pemerhati Budaya Andy Java: Kirab Budaya Bogor 2026 Bukti Sunda Harus Hidup di Ruang Publik

Pemerhati Budaya Andy Java: Kirab Budaya Bogor 2026 Bukti Sunda Harus Hidup di Ruang Publik

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,401)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara