• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Ajukan Bukti Tanpa Urutan Daftar, Pengadilan Negri Tarutung Tunda Sidang Gugatan Perdata

redaksi by redaksi
September 18, 2021
in Daerah, Sumut
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Tarutung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas II Tarutung dalam Kasus Perdata dengan nomer pokok Perkara 92/PDTG/2020/PN TRT Ditunda, Karena Bukti bukti yang di tunjukkan pihak Penggugat di hadapan majelis Hakim dinilai belum Tersusun

Sidang gugatan Perdata terkait Dugaan Perbuatan Melawan hukum yang di layangkan Pihak kepala Desa Pansur Natolu kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara terhadap beberapa orang warganya sendiri di tunda sampai Selasa (21/09/2021) mendatang

ADVERTISEMENT

ketika dikonfirmasi wartawan, Majelis Hakim yang memimpin sidang pada pokok Perkara 92/PDTG/ 2020/PN TNT tersebut pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 15:30wib terkait penundaan

BeritaTerkait

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes

3 hari ago
HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Hadir Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Hadir Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

3 hari ago
Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

4 hari ago
Beredar di Media Sosial, Istri Sah Gerebek Suami Bersama Perempuan di Parkiran THM Medan

Beredar di Media Sosial, Istri Sah Gerebek Suami Bersama Perempuan di Parkiran THM Medan

4 hari ago

Hakim ketua menyampaikan kalau Bukti bukti yang di ajukan penggugat Belum di buat daftar nya dan untuk dibuatkan dulu, Sidang di pending satu Minggu kedepan

“Oo.. karena bukti surat nya belum di ini, kan harus dibuat kan daftar nya, jadi bukti P1 Apa? Bukti P2 apa ? Supaya jangan salah ditanyakan, jadi bukan di tolak di pending” jelas Hakim

Disampaing itu Hakim juga menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk sepakat hadir seperti jadwal yang ditentukan Majelis agar sidang berjalan Lancar

“Kita Sampaikan itu biar berjalan lancar saja, jadi yakan bisa saja salah satu pihak tidak hadir, jadi kalau tidak hadir ya supaya mengirimkan pemberitahuan resmi biar sidang nya lancar” tutup Hakim

Catatan Awak media sidang gugatan perdata yang di layangkan pihak kepala Desa Pansur Natolu kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara terhadap beberapa orang warganya itu, terjadi karena adanya laporan beberapa masyarakat ke penegak hukum, terkait tanah turunan Oppung mereka yang di keluarkan SKT nya oleh kepala Desa menjadi milik Desa , dan di sewa pakai bekerjasama Kepada PT.Toba Pulb Lestari (TPL) Setempat** (S.S)

Tags: Perkara PerdataPN TarutungPT TPLSumut
Previous Post

Ketua DPD GP Nasdem H.M.Azwar Bersama Artis Ibu Kota, Opan Badai Berbagi Di Kelurahan Satria

Next Post

Permudah Masyarakat, Repdem Dorong Pemko Tebingtinggi Adakan Lab Tes PCR Covid-19

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor
Daerah

Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

by Muhammad Dimas Aditya
September 27, 2026
0

  Palu - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Pemerintah Kota Palu memperkuat kerja sama pengawasan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan,...

Read more
PHI Group Raih Dua Penghargaan di ASEAN No.1 Gold Standard Award 2026 di Jakarta   

PHI Group Raih Dua Penghargaan di ASEAN No.1 Gold Standard Award 2026 di Jakarta  

September 26, 2026
Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

September 26, 2026
Usai Dua Laga di SUGBK, Polda Metro Jaya Imbau Penonton Pulang Tertib

Usai Dua Laga di SUGBK, Polda Metro Jaya Imbau Penonton Pulang Tertib

September 26, 2026
Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes

September 24, 2026
HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Hadir Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Hadir Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

September 24, 2026
Next Post

Permudah Masyarakat, Repdem Dorong Pemko Tebingtinggi Adakan Lab Tes PCR Covid-19

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,471)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (288)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,572)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (52)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (119)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (178)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara