Gi-media.com Jakarta- Kabar gembira menyelimuti Indonesia, penantian bertahun-tahun akhirnya pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan pejanjian kerja (PPPK) paruh waktu kini diumumkan. Melalui regulasi baru, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata tenaga non-ASN agar mendapatkan peluang pengangkatan PPPK yang lebih terarah.
Dengan hadirnya regulasi baru pengangkatan PPPK, proses seleksi dipastikan lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh tenaga honorer.
Namun, berdasarkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tidak semua honorer lulus dalam tahap seleksi, hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat tertentu mendapatkan surat keputusan (SK) PPPk paruh waktu.
Tiga Syarat Untuk Menjadi Bagian Honorer Yang Diprioritaskan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Atas dasar kebijakan resmi pemerintah, berikut tiga syarat untuk menjadi Honorer paling layak untuk diangkat:
Honorer Terdaftar \ Kandidat Yang Tidak Lolos CPNS 2024
Kelompok ini terdiri dari honorer yang sudah terdata di BKN dan sebelumnya mengikuti seleksi CPNS 2024, namun belum lulus.
Karena data mereka sudah tervalidasi dan memenuhi syarat administratif, mereka berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 yang Belum Mendapat Formasi
Kelompok ini terdiri dari tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024,
tapi belum mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota di instansi masing-masing. Meski begitu, secara kompetensi mereka sudah memenuhi syarat dasar, sehingga menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat.
Honorer yang Tidak Teralokasikan karena Kuota Terbatas
Kelompok ini terdiri dari honorer yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2024, namun belum mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota. Meski begitu, kemampuan dan komitmen mereka membuat mereka layak diusulkan kembali.
Ketiga kelompok honorer ini telah memenuhi persyaratan dasar, memiliki rekam jejak jelas, dan menunjukkan kompetensi melalui seleksi nasional.
meskipun semua telah di atur dan pesyaratan tertentu di resmikan untuk setiap kandidat, tetap saja ada beberapa masalah yang menghambat terbitnya SK hingga tidak menyeluruh di Indonesia.
Tapi data terbaru telah menunjukkan perkembangan positif, sebanyak 2.848 honorer Non-ASN telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dan juga, di suatu daerah sekitar 3.800 sudah siap menerima SK, dan hanya menunggu pelantikan. Data tersebut menunjukkan bahwa program ini telah terlaksana dengan baik, meskipun memerlukan waktu untuk bertahap.
Kementerian PANRB menekankan bahwa program PPPK paruh waktu menjadi langkah praktis untuk memberikan kepastian hukum, status kerja yang jelas, dan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga honorer. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi, yang bertujuan menata kembali struktur kepegawaian tanpa menimbulkan ketegangan sosial akibat penghapusan sistem honorer.
Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif, menyatakan harapannya agar seluruh proses PPPK tahun ini dapat rampung dan terlaksana sesuai dengan arahan Presiden.
“Kalau paruh waktu nanti di angkat, diangkat pauuh waktu ya dengan gaji sama seperti sekarang dan diberikan nomor induk pegawai tahun ini. Tahun ini arahan pak presiden selesai semua, nanti kalua daerah sudah punya uang yang paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu, dengan mengajukan formasi ke Kemenpan RB” Ujarnya. Minggu (16/11/2025)
























Discussion about this post