Jakarta;Gi-media.com,— Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Wakil Ketua Umum PP KAMMI, Ammar M, menegaskan bahwa rencana tersebut perlu dipertimbangkan kembali dengan melihat rekam jejak kepemimpinan Soeharto. Perlu ada transparansi yang jelas kenapa sosok Soeharto direkomendasikan dan dianggap layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
“Soeharto dengan rekam jejak pemerintahannya yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa,” terangnya.
Ia melanjutkan, di bawah kekuasaan Soeharto, rakyat kehilangan ruang untuk menyuarakan kebenaran, media dibungkam, dan aktivis yang memperjuangkan keadilan seringkali menjadi korban kekerasan dan penghilangan paksa. Bahkan, negara melalui Presiden Joko Widodo telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang sebagian besar terjadi pada masa pemerintahannya.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, yang dipublish pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, yaitu:
1. Peristiwa 1965–1966
2. Penembakan Misterius 1982–1985
3. Talangsari, Lampung 1989
4. Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989
5. Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998
6. Kerusuhan Mei 1998
7. Tragedi Trisakti dan Semanggi I & II (1998–1999)
8. Pembunuhan Dukun Santet 1998–1999
9. Simpang KKA, Aceh 1999
10. Wasior, Papua 2001–2002
11. Wamena, Papua 2003
12. Jambo Keupok, Aceh 2003
Sebelumnya, wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto juga dikaitkan dengan keputusan MPR pada 23 September 2024 lalu, yang mencabut nama Soeharto dalam Tap MPR No 11/1998. Pada Pasal 4, disebutkan secara eksplisit bahwa “upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta atau konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.”
Pencabutan nama Soeharto diduga upaya sistematis untuk memuluskan rencana pemberian gelar kepahlawanan kepada Soeharto. Sebab Tap MPR No 11/1998 merupakan salah satu batu sandungan terhadap Soeharto agar memperoleh gelar kepahlawanan.
Menurut Arsandi, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, meskipun nama Soeharto berhasil dicabut dari Tap MPR No 11/1998, sejarah tidak bisa dihapus begitu saja. Bangsa ini mencatat dengan jelas bahwa Soeharto adalah simbol dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mengakar kuat di masa Orde Baru. Di bawah rezimnya bangsa terjerumus dalam krisis ekonomi, sosial, dan politik.
Lahirnya Reformasi adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap penindasan dan penyalahgunaan kekuasaan di masa Orde Baru. Reformasi inilah yang menjadi titik balik perjalanan bangsa menuju demokrasi dan keadilan sosial.
“Ironi terbesar dalam sejarah bangsa kita, jika simbol otoritarianisme dan KKN justru diangkat menjadi pahlawan nasional,” pungkasnya.
























Discussion about this post