• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

“Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo: Antara Etika, Kebebasan Pers, dan Preseden Hukum”

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengajukan gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo

redaksi by redaksi
September 17, 2025
in Hukum
0
“Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo: Antara Etika, Kebebasan Pers, dan Preseden Hukum”
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jakarta, 17 September 2025 — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengajukan gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait unggahan poster berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Gugatan ini bermula dari keberatan atas penggunaan judul dan poster yang dinilai merugikan nama baik kementerian dan jabatan Menteri.

Judul dan poster tersebut adalah bagian dari laporan investigasi Tempo berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, yang membahas kebijakan Perum Bulog menyerap gabah petani tanpa seleksi kualitas. Kebijakan ini dianggap menyebabkan sebagian gabah/beras menjadi rusak akibat praktek campuran dan kelembapan.

Mekanisme Penyelesaian dan Dugaan Pelanggaran Etik

ADVERTISEMENT

Kementan awalnya membawa keberatan melalui Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) atas dugaan pelanggaran etika jurnalistik oleh Tempo.

BeritaTerkait

Banyuwangi Jadi Ujung Tombak Digitalisasi Perlindungan Sosial Nasional

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Gasak Rp 204 Miliar dalam Kurun 17 Menit

2 minggu ago
Jalin Sinergitas, Perhutani dan Desa Kidangjaya Koordinasi Keamanan Hutan di Lembang

Jalin Sinergitas, Perhutani dan Desa Kidangjaya Koordinasi Keamanan Hutan di Lembang

2 minggu ago
Waspada Rekening Penipuan Online, Jangan Asal Transfer!

Waspada Rekening Penipuan Online, Jangan Asal Transfer!

3 minggu ago
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

4 minggu ago

Rekomendasi mencakup: mengganti judul pada poster, permintaan maaf publik, moderasi konten, dan konfirmasi pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers. Tempo dilaporkan memenuhi kelima poin tersebut.

Namun Kementan tetap mengajukan gugatan perdata setelah mediasi dengan Tempo gagal.

Isu Hukum dan Kebebasan Pers

Pakar-pakar hukum dan organisasi pers menyoroti sejumlah masalah dari gugatan ini:

1. Ketidakpastian Hukum

Jika rekomendasi Dewan Pers yang sudah dipenuhi masih menjadi dasar gugatan perdata, ini dapat menciptakan preseden bahwa rekomendasi etik akan selalu dibayangi tuntutan hukum lanjutan.

Hal ini dapat melemahkan mekanisme penyelesaian etik yang disediakan Undang-Undang Pers dan diberlakukan oleh Dewan Pers.

 

2. Pejabat Publik vs Individu Pribadi

Menteri Amran dianggap menyikapi berita terkait kebijakan publik dalam kapasitas jabatan negaranya, bukan sebagai individu personal. Oleh karena itu, pemberitaan tentang kebijakan harus diperlakukan berbeda dari klaim pencemaran nama baik pribadi.

Undang-Undang Pers dan praktik yudisial menyebut bahwa pejabat negara seharusnya memiliki toleransi lebih terhadap kritik/pengawasan melalui media, asalkan sesuai fakta.

 

3. Proporsionalitas Tuntutan Ganti Rugi

Nilai tuntutan sebesar Rp200 miliar dinilai tidak seimbang dengan kerugian yang diklaim. Apakah kerugian tersebut masuk dalam kategori materiil atau immateriil? Dan bagaimana pengelolaannya jika dikabulkan?

 

4. Potensi Efek Chilling (Chilling Effect)

Gugatan ini bisa menimbulkan efek jeri di kalangan jurnalis/media untuk menghindari liputan investigatif kritis terhadap pejabat negara karena takut digugat atau dituntut dengan klaim kerugian besar.

Organisasi seperti AJI Indonesia dan LBH Pers menyebut bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, termasuk hak kritik dan kontrol sosial melalui media.

 

Sikap Para Pihak

Tempo menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua rekomendasi etik dari Dewan Pers, termasuk koreksi judul poster dan permintaan maaf publik.

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermaksud membungkam pers, melainkan meminta media mematuhi profesionalitas, akurasi, dan keseimbangan dalam pemberitaan.

Kementan juga menyebut bahwa banyak pemberitaan Tempo terhadap kementerian mencerminkan nada negatif secara besar-besaran (79%) yang menurut mereka merugikan citra kementerian.

Potensi Dampak dan Rekomendasi

Dari perspektif kepentingan publik dan demokrasi, beberapa implikasi dan langkah yang dapat dipertimbangkan:

Penegakan Mekanisme Etik yang Jelas: Memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjadi mediator dalam sengketa pers, dan memastikan rekomendasi-etik dihormati oleh semua pihak, termasuk pejabat publik.

Nilai Ganti Rugi yang Realistis dan Transparan: Jika ada tuntutan ganti rugi, seharusnya berbasis bukti kerugian nyata, dan ketentuannya jelas apakah menjadi tanggung jawab pribadi pejabat atau lembaga, serta tidak memberatkan kebebasan pers.

Pendidikan dan Pemahaman Pejabat Publik: Agar pejabat memahami perbedaan antara kritik terhadap kebijakan publik dan serangan pemberitaan tidak berdasar; pentingnya toleransi kritis dalam demokrasi.

Perlindungan Kebebasan Pers: Melindungi media dari gugatan yang bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik institusi atau pejabat apabila pemberitaan berdasarkan data/fakta yang sah, dengan kesempatan klarifikasi atau hak jawab.

Kesimpulan

Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo bukan sekadar persoalan sengketa pers-media biasa. Karena hampir semua faktornya terkait dasar-dasar demokrasi: hak kritik publik, tanggung jawab media, serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Bagaimana pun hasilnya di pengadilan, sangat penting agar proses ini memperkuat — bukan melemahkan — kebebasan pers dan kontrol sosial yang vital dalam pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Source: https://gi-media.com/2025/09/10/mprdpr/
Via: https://gi-media.com/2025/09/10/mprdpr/
Tags: Hukummenteri pertanianTempo
Previous Post

Indonesia Kecam Pendudukan Israel, Dukung Pengakuan Global Palestina sebagai Kunci Perdamaian Abadi

Next Post

Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Djamari Chaniago: Empati, Kolaborasi, dan Keamanan Nasional

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

WKU Kadin Timothy Savitri Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Monas
Hukum

WKU Kadin Timothy Savitri Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Monas

by redaksi
Oktober 7, 2025
0

Jakarta ,Gi-media.com, – Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Perdagangan, Timothy Savitri, yang akrab disapa Mothy, menghadiri Upacara Peringatan Hari...

Read more
Januari Hingga Oktober Polres Tebingtinggi Ungkap 167 Kasus Narkoba

Januari Hingga Oktober Polres Tebingtinggi Ungkap 167 Kasus Narkoba

Oktober 4, 2025
Saurip Kadi: Reformasi Polri Harus Menyeluruh “Urgensi Reformasi Polri”

Saurip Kadi: Reformasi Polri Harus Menyeluruh “Urgensi Reformasi Polri”

Oktober 2, 2025
Luka Poso, Suara Perempuan: Membaca Ulang Konflik dan Agenda UN Women untuk Perdamaian Inklusif

Women’s March Jakarta 2025: Tubuh, Harapan, dan Jalan Baru untuk Keadilan

September 27, 2025
Banyuwangi Jadi Ujung Tombak Digitalisasi Perlindungan Sosial Nasional

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Gasak Rp 204 Miliar dalam Kurun 17 Menit

September 25, 2025
Jalin Sinergitas, Perhutani dan Desa Kidangjaya Koordinasi Keamanan Hutan di Lembang

Jalin Sinergitas, Perhutani dan Desa Kidangjaya Koordinasi Keamanan Hutan di Lembang

September 25, 2025
Next Post
Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Djamari Chaniago: Empati, Kolaborasi, dan Keamanan Nasional

Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Djamari Chaniago: Empati, Kolaborasi, dan Keamanan Nasional

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
WKU Kadin Timothy Savitri Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Monas

WKU Kadin Timothy Savitri Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Monas

Oktober 7, 2025
Korban Meninggal Dunia Insiden Musala Al Khoziny Bertambah Jadi 61 Orang, 17 Sudah Diidentifikasi

Korban Meninggal Dunia Insiden Musala Al Khoziny Bertambah Jadi 61 Orang, 17 Sudah Diidentifikasi

Oktober 6, 2025
Cahaya Keberanian Greta Thunberg: Dari Luka Menuju Seruan Perdamaian Dunia

Cahaya Keberanian Greta Thunberg: Dari Luka Menuju Seruan Perdamaian Dunia

Oktober 5, 2025
Prof.Dr.Ir. Indra Djati Sidi,Lemhannas Dukung Strategi Pembangunan

Prof.Dr.Ir. Indra Djati Sidi,Lemhannas Dukung Strategi Pembangunan

Oktober 5, 2025

Recent News

WKU Kadin Timothy Savitri Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Monas

WKU Kadin Timothy Savitri Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Monas

Oktober 7, 2025
Korban Meninggal Dunia Insiden Musala Al Khoziny Bertambah Jadi 61 Orang, 17 Sudah Diidentifikasi

Korban Meninggal Dunia Insiden Musala Al Khoziny Bertambah Jadi 61 Orang, 17 Sudah Diidentifikasi

Oktober 6, 2025
Cahaya Keberanian Greta Thunberg: Dari Luka Menuju Seruan Perdamaian Dunia

Cahaya Keberanian Greta Thunberg: Dari Luka Menuju Seruan Perdamaian Dunia

Oktober 5, 2025
Prof.Dr.Ir. Indra Djati Sidi,Lemhannas Dukung Strategi Pembangunan

Prof.Dr.Ir. Indra Djati Sidi,Lemhannas Dukung Strategi Pembangunan

Oktober 5, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (52)
  • Daerah (1,828)
  • Ekonomi (131)
  • Hiburan (32)
  • Hukum (843)
  • Internasional (74)
  • Kesehatan (69)
  • Korupsi (42)
  • Kriminal (142)
  • Nasional (543)
  • Olahraga (36)
  • Pendidikan (70)
  • Politik (79)
  • REDAKSI (82)
  • Sumut (1,049)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara