Gi-media.com Jakarta, 17 September 2025 — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengajukan gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait unggahan poster berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Gugatan ini bermula dari keberatan atas penggunaan judul dan poster yang dinilai merugikan nama baik kementerian dan jabatan Menteri.
Judul dan poster tersebut adalah bagian dari laporan investigasi Tempo berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, yang membahas kebijakan Perum Bulog menyerap gabah petani tanpa seleksi kualitas. Kebijakan ini dianggap menyebabkan sebagian gabah/beras menjadi rusak akibat praktek campuran dan kelembapan.
Mekanisme Penyelesaian dan Dugaan Pelanggaran Etik
Kementan awalnya membawa keberatan melalui Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) atas dugaan pelanggaran etika jurnalistik oleh Tempo.
Rekomendasi mencakup: mengganti judul pada poster, permintaan maaf publik, moderasi konten, dan konfirmasi pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers. Tempo dilaporkan memenuhi kelima poin tersebut.
Namun Kementan tetap mengajukan gugatan perdata setelah mediasi dengan Tempo gagal.
Isu Hukum dan Kebebasan Pers
Pakar-pakar hukum dan organisasi pers menyoroti sejumlah masalah dari gugatan ini:
1. Ketidakpastian Hukum
Jika rekomendasi Dewan Pers yang sudah dipenuhi masih menjadi dasar gugatan perdata, ini dapat menciptakan preseden bahwa rekomendasi etik akan selalu dibayangi tuntutan hukum lanjutan.
Hal ini dapat melemahkan mekanisme penyelesaian etik yang disediakan Undang-Undang Pers dan diberlakukan oleh Dewan Pers.
2. Pejabat Publik vs Individu Pribadi
Menteri Amran dianggap menyikapi berita terkait kebijakan publik dalam kapasitas jabatan negaranya, bukan sebagai individu personal. Oleh karena itu, pemberitaan tentang kebijakan harus diperlakukan berbeda dari klaim pencemaran nama baik pribadi.
Undang-Undang Pers dan praktik yudisial menyebut bahwa pejabat negara seharusnya memiliki toleransi lebih terhadap kritik/pengawasan melalui media, asalkan sesuai fakta.
3. Proporsionalitas Tuntutan Ganti Rugi
Nilai tuntutan sebesar Rp200 miliar dinilai tidak seimbang dengan kerugian yang diklaim. Apakah kerugian tersebut masuk dalam kategori materiil atau immateriil? Dan bagaimana pengelolaannya jika dikabulkan?
4. Potensi Efek Chilling (Chilling Effect)
Gugatan ini bisa menimbulkan efek jeri di kalangan jurnalis/media untuk menghindari liputan investigatif kritis terhadap pejabat negara karena takut digugat atau dituntut dengan klaim kerugian besar.
Organisasi seperti AJI Indonesia dan LBH Pers menyebut bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, termasuk hak kritik dan kontrol sosial melalui media.
Sikap Para Pihak
Tempo menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua rekomendasi etik dari Dewan Pers, termasuk koreksi judul poster dan permintaan maaf publik.
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermaksud membungkam pers, melainkan meminta media mematuhi profesionalitas, akurasi, dan keseimbangan dalam pemberitaan.
Kementan juga menyebut bahwa banyak pemberitaan Tempo terhadap kementerian mencerminkan nada negatif secara besar-besaran (79%) yang menurut mereka merugikan citra kementerian.
Potensi Dampak dan Rekomendasi
Dari perspektif kepentingan publik dan demokrasi, beberapa implikasi dan langkah yang dapat dipertimbangkan:
Penegakan Mekanisme Etik yang Jelas: Memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjadi mediator dalam sengketa pers, dan memastikan rekomendasi-etik dihormati oleh semua pihak, termasuk pejabat publik.
Nilai Ganti Rugi yang Realistis dan Transparan: Jika ada tuntutan ganti rugi, seharusnya berbasis bukti kerugian nyata, dan ketentuannya jelas apakah menjadi tanggung jawab pribadi pejabat atau lembaga, serta tidak memberatkan kebebasan pers.
Pendidikan dan Pemahaman Pejabat Publik: Agar pejabat memahami perbedaan antara kritik terhadap kebijakan publik dan serangan pemberitaan tidak berdasar; pentingnya toleransi kritis dalam demokrasi.
Perlindungan Kebebasan Pers: Melindungi media dari gugatan yang bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik institusi atau pejabat apabila pemberitaan berdasarkan data/fakta yang sah, dengan kesempatan klarifikasi atau hak jawab.
Kesimpulan
Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo bukan sekadar persoalan sengketa pers-media biasa. Karena hampir semua faktornya terkait dasar-dasar demokrasi: hak kritik publik, tanggung jawab media, serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Bagaimana pun hasilnya di pengadilan, sangat penting agar proses ini memperkuat — bukan melemahkan — kebebasan pers dan kontrol sosial yang vital dalam pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Discussion about this post