Gi-media.com Jakarta, 26 September 2025 – Derap langkah ribuan massa terdengar bergema di pusat ibu kota. Sepanjang jalan, spanduk dan poster warna-warni menampilkan satu pesan utama: “Tubuh Bukan Milik Negara.” Suara itu bukan sekadar seruan protes, melainkan penanda keresahan kolektif sekaligus harapan baru.
Women’s March Jakarta (WMJ) 2025 hadir sebagai ruang perlawanan dan solidaritas. Namun berbeda dari sekadar aksi jalanan, WMJ menekankan pentingnya solusi: bagaimana tubuh perempuan, tubuh rakyat, dan tubuh bumi dapat dihormati, dilindungi, dan diberdayakan.
Tubuh yang Direbut
Di pedalaman Kalimantan, perempuan adat kehilangan tanah dan air bersih akibat tambang. Di Nusa Tenggara Timur, komunitas lokal dipaksa meninggalkan ladang mereka demi proyek infrastruktur. Di perkotaan, pekerja rumah tangga (PRT) yang sebagian besar perempuan masih menunggu pengesahan RUU Perlindungan PRT setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan.
Sementara itu, di bandara, buruh migran perempuan kerap menghadapi prosedur wajib pemasangan alat kontrasepsi sebelum bekerja di luar negeri. Praktik ini merampas hak dasar atas tubuh dan kesehatan.
“Tubuh perempuan bukan milik negara, bukan milik pasar. Tapi faktanya, negara masih membiarkan praktik-praktik yang mengontrol dan mengeksploitasi tubuh rakyatnya,” tegas Riska Carolina, Co-Koordinator WMJ 2025.
Angka yang Mengguncang
Data memperlihatkan kenyataan yang pahit. Sepanjang 2024, Jakarta Feminist mencatat 209 kasus femisida—pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gender mereka. Hampir setengahnya bermula dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Setiap dua hari ada satu perempuan dibunuh. Itu bukan sekadar statistik, tapi tragedi kemanusiaan yang bisa dicegah,” kata Anindya Restuviani, Direktur Jakarta Feminist.
Komnas Perempuan juga melaporkan lebih dari 330 ribu kasus kekerasan berbasis gender pada tahun yang sama. Namun angka sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar, karena banyak korban yang memilih diam akibat stigma dan ancaman reviktimisasi.
Luka Struktural
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari akar struktural. Pendidikan seksual komprehensif masih tabu. Kebijakan hukum lebih sering berpihak pada kepentingan modal ketimbang rakyat. Layanan kesehatan reproduksi masih sulit diakses, apalagi bagi kelompok rentan.
Bagi penyandang disabilitas, tantangannya lebih berat. Nissi, aktivis Themis, menuturkan:
“Segala hal didesain dari sudut pandang orang non-disabilitas. Informasi publik minim bahasa isyarat. Lapangan kerja hampir tertutup. Bahkan alat bantu dan obat-obatan tidak terjangkau. Diskriminasi ini membuat hidup semakin berat.”
Ketika negara abai, diskriminasi melekat dalam sistem dan memperdalam luka sosial.
Dari Kritik Menuju Solusi
WMJ 2025 menolak berhenti di kritik. Mereka mengajukan Sebelas Dalil Keadilan Feminis, sebuah peta jalan menuju perubahan yang lebih manusiawi.
1. Kesehatan Universal dan Inklusif
Akses layanan kesehatan, termasuk aborsi aman dan HIV/AIDS, harus bebas stigma dan diskriminasi. BPJS wajib menanggung kebutuhan korban kekerasan dan penyandang disabilitas.
2. Pendidikan Membebaskan
Kurikulum seksualitas komprehensif untuk pencegahan kekerasan. Pendidikan ramah gender, adat, dan inklusif bagi disabilitas.
3. Ekonomi yang Setara
Segera sahkan RUU PPRT. Akui kerja perawatan sebagai kerja penting. Hapus praktik magang eksploitatif.
4. Hukum Berpihak pada Korban
Cabut regulasi diskriminatif. Revisi UU yang bias gender. Akui femisida sebagai krisis nasional.
5. Ruang Aman Publik dan Digital
Hentikan pelecehan berbasis teknologi seperti deepfake dan doxing. Lindungi kebebasan berekspresi tanpa kriminalisasi.

Peran Setiap Pihak
Perubahan tidak bisa hanya menunggu negara. Ada peran kolektif yang bisa dimainkan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Individu bisa berhenti menyalahkan korban, mendukung penyintas, dan aktif melaporkan kasus kekerasan.
Komunitas dapat membuka ruang aman, menghidupkan solidaritas, dan mendukung UMKM perempuan.
Negara wajib melahirkan kebijakan inklusif dan memastikan perlindungan bagi yang paling rentan.
“Tanpa kerja-kerja perawatan, negara ini tidak akan berjalan. Tapi sampai sekarang, kerja PRT tidak diakui dan upahnya minim. Itu harus segera berubah,” kata Jumisih dari Jala PRT.
Luka yang Disembunyikan
WMJ juga menyoroti upaya negara menghapus sejarah kelam. Dalam draft penulisan ulang sejarah nasional, tidak ada informasi tentang pelanggaran HAM berat, termasuk penderitaan perempuan pada 1965, Aceh, Timor Leste, hingga Mei 1998.
“Pemutihan sejarah itu sama saja menambah luka. Tubuh perempuan pernah dijadikan alat represi negara, tapi hingga kini tidak ada pertanggungjawaban,” ujar Desta dari KontraS.
Harapan di Jalanan
Di tengah situasi darurat demokrasi dan HAM, WMJ 2025 menjadi simbol harapan. Meski aksi long march hanya sehari, pesan yang mereka bawa adalah pesan jangka panjang: tubuh harus dihormati, hak harus dijamin, dan rakyat harus dilindungi.
“Ruang ini bukan sekadar untuk melawan, tapi juga membayangkan masa depan yang lebih adil,” ujar Riska Carolina.
Harapan itu sederhana tapi besar: anak perempuan bisa tumbuh tanpa takut dilecehkan, perempuan adat bisa hidup tenang di tanah leluhurnya, dan buruh migran bisa bekerja tanpa dipaksa mengorbankan tubuh mereka.
Menyulam Masa Depan
Women’s March Jakarta 2025 adalah panggilan untuk berani berubah. Ia menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya soal hak memilih lima tahun sekali, tapi juga hak untuk hidup dengan bermartabat setiap hari.
“Tubuh adalah milik kita sendiri. Bukan milik negara, bukan milik pasar, apalagi patriarki,” kata Prilly, pengacara publik LBH APIK Jakarta.
Dengan Sebelas Dalil Keadilan Feminis, WMJ memberi peta jalan. Kini pertanyaannya: apakah negara, masyarakat, dan kita semua berani melangkah bersama menuju masa depan yang adil dan setara?
Tentang Women’s March Jakarta 2025
Women’s March Jakarta adalah aksi tahunan yang dimulai pada 2017. Tahun 2025, WMJ kembali hadir mengusung tema “Tubuh Bukan Milik Negara”, melibatkan komunitas feminis, queer, adat, buruh, mahasiswa, disabilitas, hingga masyarakat marjinal, untuk bersama menyuarakan keadilan gender, HAM, dan demokrasi.
























Discussion about this post